Luwuk, trustsulteng – Pada Kamis, 11 Juli 2024 pagi, Ahmad Ali mengunjungi beberapa tokoh masyarakat serta pemuka agama di Kota Luwuk.
Di sela kesibukannya melakukan safari politik, Ahmad Ali menyempatkan diri membesuk Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir yang sedang menjalani perawatan medis di RSUD Luwuk.
“Sejak beberapa hari lalu saya mendengar orang tua kita pak Ma’mun sedang sakit. Kebetulan saya berada disini, ya saya menjenguk,” kata Ahmad Ali.
Meski telah mendatangi rumah sakit tempat Ma’mun Amir dirawat, niatan Ahmad Ali untuk melihat langsung kondisi terkini Wakil Gubernur Sulteng tidak terwujud, lantaran tidak mendapatkan izin untuk masuk ke ruangan ICU RSUD Luwuk, tempat Wakil Gubernur dirawat.
“Tadi kita rencana mau besuk, tapi tidak bisa masuk. Buat saya yang terpenting kita mendoakan agar beliau cepat sembuh. Kita memahami mungkin ada pertimbangan pertimbangan keluarga untuk menjaga stabilitas Kesehatan beliau. Kan kita datang tidak harus ketemu, karna yang terpenting adalah mendoakan,” katanya.
Seperti diketahui, Wakil Gubernur Sulteng Mamun Amir dirawat di RSUD Luwuk usai kesehatannya drop saat sedang membaca sambutan pada upacara HUT Kabupaten Banggai, Senin 8 Juli 2024 lalu. **
Luwuk, trustsulteng – Ahmad Ali melanjutkan safari politiknya sebagai bakal calon gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) ke wilayah Kabupaten Banggai pada Rabu, 10 Juli 2024 sore.
Ahmad Ali yang didampingi bakal calon wakil gubernur Abdul Karim Aljufri bersama rombongan disambut antusias warga di sana.
Saat memasuki perbatasan antara Kabupaten Tojo Unauna (Touna) dengan Kabupaten Banggai, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (AA-AKA) disambut ritual adat setempat.
Sekolompok masyarakat menahan laju mobil rombongan AA-AKA untuk ritual penyambutan. Setelahnya rombongan kembali melanjutkan perjalanan.
Memasuki Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, AA-AKA dan rombongan kembali dicegat oleh sekelompok warga, mereka berebut kesempatan untuk berswafoto dengan Ahmad Ali.
Rombongan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur itu lalu diantar oleh iring-iringan sepeda motor oleh warga hingga ke Kecamatan Bunta.
Pada Rabu malam Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri tampil kompak di panggung pesta rakyat bertajuk Beramal (Bersama Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri) yang digelar di Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta.
Di sana, Ahmad Ali menyampaikan sejumlah program yang ingin dikerjakan jika diberikan amanah untuk memimpin Sulawesi Tengah lewat pemilihan gubernur (Pilgub) November mendatang.
Salah satu program yang menjadi keinginan dia untuk diimplementasikan jika memimpin daerah ini adalah memanfaatkan sebaik mungkin pemindahan ibu kota negara untuk mensejahterakan masyarakat Sulawesi Tengah.
“Ibu kota negara akan segera dipindahkan, di sana ada pasar, saya bercita-cita bahwa Sulteng yang merupakan pintu gerbang ibu kota negara bisa menjadi penyuplai kebutuhan pokok untuk IKN. Kita harus mulai menyiapkannya dari sekarang, SDM kita, produktivitas pangan kita, dan kita harus bisa menarik investor masuk ke daerah ini bukan hanya untuk melirik sektor pertambangan,” ungkap Ahmad Ali.
Sementara itu, bakal calon gubenur Abdul Karim Aljufri menegaskan, daerah ini butuh sosok pemimpin yang punya komitmen dan memiliki jaringan yang luas di pemerintahan pusat.
“Untuk memajukan Sulawesi Tengah, kita butuh pemimpin seperti pak Ahmad Ali yang punya jaringan luas di pusat. Selain itu, kita juga butuh pemimpin yang mentalnya seperti pak Ahmad Ali untuk mengambil uang di pusat kita bawa ke daerah,” kata pria 43 tahun itu.**
Palu, trustsulteng – Manajer Area PT. Agro Nusa Abadi (ANA) Oka Arimbawa diperiksa tim penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Rabu 10 Juli 2024.
Selain menjalani pemeriksaan Oka juga menyerahkan sejumlah dokumen ke penyidik. Oka keluar dari kantor Kejati sekitar pukul 17:45 wita dengan menggunakan mobil Inova warna hitam Plat DN 1656 NK.
Pantauan media ini seperti dikuti di media deadline news, Oka menggunakan baju kaos putih berkerak dipadu celana kain warna coklat. Oka didamping seorang laki-laki berambut cepak berbaju kemeja lengan pendek warna hitam dipadu jeans warna biru.
Pemeriksaan manajer PT.ANA Oka Arimbawa ini terkait dengan dugaan pelanggaran hukum perusahan yang bergerak dibidang perkebunan industri kelapa sawit itu.
Apalagi selama 18 tahun mengelola perkebunan PT.ANA tidak pernah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), tapi hanya berdasarkan izin lokasi (INLOK) yang sudah kadaluarsa dan berkali-kali diperpanjang baik oleh PLT bupati maupun bupati definitif.
Kasi Penkum Kejati Laode Sofyan, SH menjawab media ini Rabu malam, membenarkan manajer area PT.ANA Oka Arimbawa diperiksa dan menyerahkan dokumen yang diperlukan penyidik.
“Benar tadi Manajer Area PT.ANA Oka Arimbawa diperiksa dan menyerahkan dokumen yang diminta penyidik,”kata Sofyan
Koordinator wilayah timur Nusantara Corruption Watch (NCW) Anwar Hakim mengapresiasi pemeriksaan manajer PT.ANA Oka Arimbawa oleh penyidik kejaksaan.
Menurutnya praktek perkebunan kelapa sawit PT.ANA mirip-mirip dengan PT.Duta Palma group yang melibatkan Surya Darmadi.
Ia mengatakan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, membayar uang pengganti Rp 2,23 triliun, serta membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun atas praktek ilegal perkebunan Sawit di kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Aset lahan PT Duta Palma Group seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau ini, sudah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara itu Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit mendesak Kejaksaan Tinggi sulawesi tengah (Kejati – Sulteng), untuk :
1.Segera menyelesaikan kasus korupsi PT.ANA.
2. Segera tetapkan tersangka dugaan korupsi PT.ANA.
3. Mendesak Kejati sulteng untuk memproses kasus dugaan korupsi SDA di PT.ANA SJA1, SJA2, dan RAS
4. Tangkap direktur PT.ANA.
5. Periksa gubernur sulteng dan bupati Morut atas dugaan kasus korupsi PT.ANA.
Lima pernyataan sikap masyarakat lingkar sawit itu ditanda oleh Moh Tauhid selaku korlap yang dibagikan saat aksi unjuk rasa (Unras) Senin (24/6-2024) di depan kantor Kejati Sulteng jalan Samratulangi.**
Palu, trustsulteng – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Bambang Hariyanto didampingi Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H. M.H memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kali ini melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Donggala di Tompe, berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejati Tinggi.
Ekspose dilakukan secara virtual dengan dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum berserta jajaran. Sementara di Kejati Sulteng diikuti pula jajaran Pidum serta Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, S.H., M.H.
Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice Saputra Bin Risman Alias putra yang diduga melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP;
Kasus posisi berawal dari ketersinggungan korban Ana Adela saat anaknya dituduh mengambil tombak milik saksi Murdia (Ibu dari terdakwa) sehingga terjadi keributan dan cekcok, hingga membuat terdakwa yang berada di dalam kamar emosi dan keluar mengejar korban yang berada di teras dan langsung mencekik leher korban menggunakan tangan kiri dan memukul pelipis kiri korban sehingga membuat korban merasa pusing.
Adapun alasan dilakukannya permohonan penghentian penuntutan Perkara An.Saputra Bin Risman Alias putra yaitu Saksi Korban Ana adela telah bersedia memaafkan korban
1.Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga saudara sepupu dua kali (ibu korban dan ibu tersangka yang merupakan kakak beradik kandung)
2.Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan masyarakat merespon positif
3.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
4.Orang tua tersangka sudah renta dan hidup seorang diri sehingga membutuhkan sosok tersangka
5.Tersangka merupakan Tulang punggung Keluarga
Semua persyaratan berdasarkan keadilan restoratif dianggap telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Atas dasar itu JAMPIDUM menyetujui kedua perkara tersebut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. **