Palu, trustsulteng – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali meminta keterangan Manajer Area PT. Agro Nusa Abadi (ANA) Oka Arimbawa Kamis lalu 25 Juli 2024.
Kali ini pemeriksaan Oka, terkait aktivitas PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang mengelola perkebunan diatas lahan hak guna usaha (HGU) PTPN XIV di Desa Lee Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah. PT RAS mengolah lahan berstatus HGU milik PTPN XIV sejak tahun 2009 sampai sekarang.
Kejati Sulteng membidik kasus PT RAS atas dugaan tumpang tindih lahan milik BUMN yakni PTPN XIV, yang bergerak dibidang perkebunan. Sedangkan PT. RAS diketahui masih merupakan anak perusahaan PT ANA yang menguasai ratusan ribu hektar lahan perkebunan sawit di sejumlah daerah di Indonesia.
Diduga manajemen PT. RAS group PT. ANA mengusai lahan PTPN tanpa izin, sehingga dilaporkan ke Kejati Sulteng.
Oka Arimbawa yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan dirinya telah diperiksa penyidik Kejati terkait PT. RAS.
“Iya benar,”tulis Oka, mengutip konfirmasi deadline news.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan membenarkan pemeriksaan manajer Area PT. ANA Oka Arimbawa.
“Benar pak Oka dimintai keterangan terkait PT. RAS dimana lahan itu merupakan HGU PTPN XIV di Desa Lee Kecamatan Mori Atas Morut,” singkatnya. ***
YLB