Morut, trustsulteng – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) sita asset group PT. Astra Agro Lestari. Aset tersebut dipakai oleh anak perusahaan nya yakni PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang beroperasi diatas lahan HGU PTPN IV, milik BUMN.
Penyitaan dilakukan penyidik pada Senin 30 September 2024, sekitar pukul 10.00 wita sampai 17.00 Wita di Desa Lee Kabupaten Morowali Utara-Sulteng.
“Asset PT. RAS group Astra Agro Lestari yang penyidik sita yakni 1 unit bulldozer, 1 unit compactor, 1 unit Motor Grader, 1 unit dump track, 2 unit light truck, 1 unit truck tangki, 1 unit ambulans, 7 unit generator set,” beber Kajati Sulteng Dr.Bambang Hariyanto, SH, MH melalui Kasi Sidik, Reza Hidayat SH. MH, Selasa (1/10) di Palu.
Menurutnya penyitaan asset PT.RAS itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024 tgl 13 agustus 2024.
Pengelolaan perkebunan PT.RAS ini diduga berbau korupsi. Dan hasil audit tim auditor publik independen yang digunakan tim penyidik Kejati ditemukan dugaan korupsi sebesar Rp79 miliyar.
“Hasil perhitungan tim audit Independen yang digunakan tim Penyidik Kejati ditemukan kerugian negara mencapai Rp, 79 miliyar, itupun baru 1 item,” kata Kasi Sidik Reza Hidayat.
Lanjut Reza, selain di atas HGU PTPN, areal perkebunan PT. RAS juga diduga merambah kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH.
“Berdasarkan PMK nomor 33 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BUMN, PT. RAS harus membayar biaya sewa atas penggunaan aset PTPN yang jika dihitung dari tahun 2009 sampai dengan 2023 mencapai puluhan miliar,” tegasnya. ***
ZAF