Palu, trustsulteng – Pembangunan proyek penangkal banjir senilai Rp150,99 miliar di Sungai Palu, mulai disorot. Pekerjaan nya terancam molor alias tidak selesai sesuai kontrak. Tapi, di beberapa titik dari proyek ditemukan adanya retakan yang dikhawatirkan mempengaruhi fungsinya.
Pantauan wartawan di lokasi proyek pada Jumat 11 Oktober 2024, ditemukan adanya beberapa cacat pada konstruksi Coastal Dike dan River Dike. Terutama retakan pada beton dan ketidaksesuaian material besi di beberapa titik Sungai Palu.
PPK Sungai dan Pantai 1 di Satker PJSA, Haryadi Indra Mantong, yang dikonfirmasi mengenai itu hanya menjawab enteng. Dia mengaku akan mengecek ulang hasil pekerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Kami akan melakukan pengecekan ulang terhadap beton yang cacat dan besi yang tidak seragam, meskipun pada dasarnya jumlah besi yang terpasang sudah sesuai dengan gambar rencana,” jawab Haryadi.
Sementara menanggapi besi yang diduga tidak sesuai, Haryadi mengatakan, besi beton yang tampak adalah bagian dari CCSP yang tertanam sampai kepala CCSP (tertanam penuh). Besi beton ini berfungsi sebagai penguat kepala CCSP saat dipukul dengan hammer, dan sebagian besi terbuang saat pembobokan Capping Beam.
Haryadi pun memastikan bahwa pihaknya terus memantau dan melakukan evaluasi untuk memastikan proyek dapat diselesaikan sesuai standar kualitas dan waktu yang telah diperpanjang.
Proyek perbaikan Sungai di kawasan Kota Palu yang bertujuan untuk menanggulangi bencana tsunami dan meminimalisasi dampak banjir, kini berada di tengah-tengah persimpangan. Rencana besar yang semula diproyeksikan berjalan lancar kini justru tersandung berbagai masalah teknis dan manajerial.
Seperti diketahui, sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada Mei 2023, proyek ini direncanakan selesai dalam 540 hari kalender, dengan tenggat hingga Oktober 2024. Namun, seiring berjalannya waktu, proyek yang melibatkan perbaikan Sungai Palu, Kawatuna, dan Sungai Ngia ini kini harus berhadapan dengan kenyataan yang lebih rumit dari sekadar waktu yang ditentukan.
Proyek yang akan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan selama 365 hari itu mencakup sejumlah pekerjaan strategis yang vital bagi perlindungan kawasan dari bencana alam. ***