Palu, trustsulteng – Kepala UPT Puskesmas Anutoluwu, Susni Toadji SKM, M. Kes, memecat secara sepihak pegawai kontrak daerah tenaga perawat atas nama Putri Patria Sia, diduga karena mengusulkan nama yang belum pernah mengabdi atau honor.
Hal ini dapat dilihat dari daftar lampiran pengangkatan tenaga kesehatan/tenaga penunjang pelayanan kesehatan kontrak daerah pada UPT Puskesmas lingkup Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2025.
Hasil penelusuran media ini, ditemukan dari 9 nama terlampir untuk pegawai kontrak daerah di wilayah kerja Puskesmas Anutoluwu, ada satu orang tercatat belum pernah mengabdi. Sedangkan lainnya sudah mengabdi. Ada yang sudah 6 tahun, paling rendah 7 bulan mengabdi.
Jika dilihat dari surat rekomendasi Kapus Anutoluwu, Susni Toadji, ditujukan kepada Kadis Kesehatan, pertanggal 7 Januari 2025, poin pertama menyebutkan honorer atas nama Putri Patricia, tidak lagi dapat direkomendasi untuk melanjutkan kontrak karena tempat dia bertugas akan ditempatkan PNS atau PPPK yang ada di Puskesmas Anutoluwu.
Untuk mengalabui, nama yang tidak mengabdi, yang oleh sejumlah pengakuan pegawai di Puskesmas, bahwa selama ini yang bersangkutan bekerja di GNI perusahaan nikel. Karena ada rencana penerimaan P3K, maka dimasukkan dalam daftar pengangkatan pegawai daerah tahun 2025, dan ditempatkan di Dusun Peilia Desa Moleono sebagai tenaga perawat. Dan masuk dalam lingkup tanggung jawab Kapus Anutoluwu, Susni Toadji.

Diberitakan sebelumnya, Pemda Morut melalui Dinas Kesehatan Daerah, memberikan Surat Penugasan kepada pegawai kontrak daerah tenaga perawat atas nama Putri Patria Sia, A. Md, Kep. Dengan nomor: 440/1899/DINKES/V/2024, ditanda tangani Kadis Kesehatan, Drs. Romelius Sapara, tertanggal 13 Mei 2024. Putri bertugas di Desa Maralee, pada wilayah kerja UPT Puskesmas Anutoluwu.
Berdasar penuturan Putri Patricia, bahwapada 31 Desember 2024, dirinya mendadak diundang masuk ke ruangan Kapus, Susni Toadji. Dia menyampaikan bahwa terhitung tanggal 31 Desember 2024, honorer sudah tidak ada. Dengan alasan tidak ada lagi anggaran daerah membiayai pegawai honor. Jadi sebaiknya Putri tidak usah masuk bahonor. Karena tidak akan dibayar honor kalau tetap masuk kerja.
“Jadi saya dipaksa berhenti bahonor saat diundang diruangan Kapus Susni pada tanggal 31 Desember 2024. Alasannya PTT Maralee, hanya sampai 31 Desember saja. Sangat jelas dia istrahat kan saya. Dan Kapus Susni mengaku akan menghadap Kadis Kesehatan agar saya dipindahkan ke PTT daerah lain,” tutur Putri, saat dikonfirmasi sore, Kamis 13 Pebruari 2025.
Kepala UPT Puskesmas Anutoluwu, Susni Toadji, membantah memecat pegawai honorer kesehatan di Puskesmas dipimpinnya. Tapi masa kontraknya sudah habis. “Bukan pemecatan, tapi memang kontraknya sudah habis,” tulis Susni.
Tindakan Kapus Anutoluwu sepihak mendapat reaksi dari Staf Khusus Bupati Morut, Asnawi Rasyid. Dia menilai kebijakan tidak populis dan terkesan arogan dipertontonkan Kapus Susni harus segera dievaluasi. Sebab tindakan itu tidak hanya merugikan yang bersangkutan (honorer), justru berdampak pada pelayanan kesehatan di masyarakat.
“Urusan kesehatan adalah diskusi awal saya dengan pak dokter Delis sewaktu mau maju bupati periode pertama. Jadi, jika ada yg bermain untuk urusan pelayanan kesehatan, tentu menjadi evaluasi,” tulis Asnawi, Kamis 13 Pebruari 2025.
Kata Asnawi, sikap seorang Kepala Puskesmas bentuk tindakan dzolim. Kinerja orang baik diberhentikan sepihak dan dibuatkan alasan pembenaran yang tidak masuk di akal. Harusnya ada tahapan jika bawahan melanggar. Jika tetap tidak diindahkan teguran dan peringatan baru diusul untuk diberhentikan.
Kepala UPT Puskesmas Anutoluwu, Susni Toadji, membantah memecat pegawai honorer kesehatan di Puskesmas dipimpinnya. Tapi masa kontraknya sudah habis. “Bukan pemecatan, tapi memang kontraknya sudah habis,” tulis Susni.
Ketika dikonfrontir pengakuan pegawai honorer dengan pernyataan kasubag kepegawaian, bahwa SK diterbitkan berdasarkan usulan dari Kapus Anutoluwu, Susni membalas dengan mengatakan, bahwa yang bersangkutan (Putri) tiba-tiba berhenti di masa kontrak.**
