
Palu, trustsulteng – Kebijakan Gubernur Sulteng tentang “larangan” ASN masuk warkop mendapat tanggapan beragam. Ada yang setuju. Sebagian oegawai tidak sepakat. Apalagi pegawai yang selama ini seperti ‘wajib’ ngopi di warkop sebelum masuk kantor.
“Setiap larangan pasti ada solusinya. Sebab larangan bisa berpotensi dilanggar,” cerita penikmat kopi warkop K2.
Dulu, bapak-bapak polisi dilarang pakai baju dinas ketika ke warkop. Sekarang dengan program “jumat curhat” akhirnya menjadi boleh pakai baju seragam ke warkop.
Sehingga menurut Cecep, kebijakan larangan pegawai masuk warkop sebaiknya fleksibel dan diberi solusi.
“Apel kantor kan jam 07.30 wita. Absen jam 08.00 wita. Pegawai bisa masuk Warkop sebelum jam apel,” saran Cecep.
Beda lagi sarannya Nasir. Mengaku bisa setres kalau tidak singga ngopi di warkop. Menurutnya, sangat bagus pegawai sebelum ke kantor singga ngopi.
“Selain memastikan pegawai bisa tepat waktu masuk kantor, sekaligus mengecek pegawai jalankan program gubernur setiap pegawai muslim ‘shalat subuh tepat waktu’,” sarannya.
Bahkan ada saran ‘gila’ anggota komunitas. Sebaiknya ASN diwajibkan masuk warkop sebelum apel dan absen, sekaligus mengalokasikan biaya kopi pegawai.
“Sebaiknya wajibkan ASN masuk warkop, alokasikan biaya kopinya. Sehingga ditau siapa pegawai masuk warkop tapi tidak masuk kantor,” saran Ucok.
Pelarangan pegawai ngopi di warkop perlu ditinjau kembali, demi menghindari ASN membuat pelanggaran karena ngopi di warkop sudah menjadi hobi dan kebisaan. **