JAKARTA, TRUSTSULTENG – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat promosi kain lokal khas daerah ke panggung nasional. Kali ini, Dekranasda Sulteng memperkenalkan Batik Bomba, kain tenun khas Donggala, dalam gelaran Rehearsal BTN Fashion Week Ronakultura di Jakarta, Sabtu 31 Mei 2025.
Dalam ajang ini, Dekranasda Sulteng menggandeng desainer asal Sulteng yang kini berkarya di Jakarta, Febry Ferry Fabry atau akrab disapa FFF, untuk menampilkan karya bertema “Asmara” yang memasuki satu dekade eksistensinya tahun ini.
Ketua Dekranasda Sulawesi Tengah, Sry Nirwanti Bahasoan, hadir langsung mendukung peragaan busana tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini, yang dinilainya mampu membawa tenun tradisional Sulteng lebih dekat dengan generasi muda dan pasar fashion modern.
“Kami sangat mendukung karya Febry, atau FFF. Desainnya casual dan bisa digunakan di berbagai suasana, ke mal, jalan-jalan, bahkan untuk nongkrong. Ini membuat anak muda tidak risih memakai tenun,” ujar Sry Nirwanti.
Ia juga menegaskan komitmen Dekranasda untuk terus mendukung UMKM dan para pengrajin tenun lokal dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. “Provinsi kita kaya akan ragam kain. Ada banyak motif, seperti tenun ikat, tenun supi, dan tentu saja motif bomba yang hari ini kita perkenalkan. Ke depan, kami akan terus mendukung desainer lokal agar bisa tampil di ajang nasional, bahkan internasional,” lanjutnya.
Sementara itu, Ferry, desainer sekaligus pendiri brand FFF, mengungkapkan rasa bangganya bisa kembali membawa tenun Sulteng ke panggung fashion ibu kota. Ia menyebut, koleksi bertema Asmara ini merupakan bagian dari perayaan 10 tahun brand FFF dan konsisten menggunakan tenun ikat Donggala, khususnya motif bomba yang kaya filosofi.
“Untuk show kali ini, kami tampilkan motif bunga atau bomba. Desainnya kami buat lebih simpel, elegan, dan chic agar bisa digunakan oleh siapa saja dalam berbagai kesempatan. Ini bagian dari misi kami agar kain tenun bisa benar-benar hidup di tengah masyarakat modern,” ungkap Ferry.
Kolaborasi antara Dekranasda Sulteng dan desainer muda seperti Ferry menjadi langkah nyata untuk menjembatani budaya dan industri kreatif. Kain tradisional tidak lagi hanya menjadi simbol warisan, tetapi juga identitas yang bisa dikenakan dengan bangga oleh semua kalangan. **
Palu, trustsulteng – Muhammad Fathur Razaq, menghadiri Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang di yang berlangsung di Grand Duta Hotel, Lere, Kota Palu, Sabtu 31 Mei 2025, dihadiri oleh seluruh pengurus IMI se-Sulteng.
Dalam forum tersebut, Ketua IMI Sulteng Helmy Umar secara terbuka menyampaikan dukungan dan mandat kepada Fathur Razaq untuk maju sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah.
“Atas nama IMI Sulawesi Tengah, kami mendorong dan memandatkan adinda Fathur Razaq untuk maju sebagai Ketua Umum KONI Sulteng. Kami melihat komitmen, semangat, dan kapabilitas beliau, apalagi beliau juga hobby di dunia otomotif. Ini adalah sosok yang kami percaya bisa membawa olahraga Sulawesi Tengah lebih maju,” ujar Helmy Umar.
Helmy juga menyinggung kecintaan Fathur terhadap dunia motor, khususnya turing, yang dinilainya menunjukkan kedekatan Fathur dengan komunitas dan dunia olahraga dari akar rumput.
“Tidak hanya otomotif, kita sudah melihat konsistensi adinda Fathur dalam mendukung dunia olahraga di Sulteng,” jelasnya.
Menanggapi mandat tersebut, Fathur Razaq menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia menyatakan akan terus mendukung pengembangan dunia olahraga di Sulawesi Tengah, termasuk otomotif, dan mendorong lebih banyak anak muda untuk aktif, produktif, dan bermanfaat bagi daerahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Fathur Razaq juga dimandatkan menjadi anggota baru IMI Sulawesi Tengah, sebagai dorongan dan komitmennya dalam membangun kolaborasi lintas komunitas olahraga di daerah.
Mandat dari IMI ini menjadi sinyal kuat bahwa generasi muda siap mengambil peran lebih besar dalam membangun prestasi olahraga dan memperkuat solidaritas antar-cabang olahraga di Sulawesi Tengah. **
Morowali, trustsulteng – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, melakukan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) ke Desa Lantula Jaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Jumat 30 Mei 2025. Kunjungan ini menjadi bagian dari agenda legislatif dalam menyerap dan menindaklanjuti berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat desa.
Dalam kunjungan tersebut, Syarifudin Hafid menyoroti pentingnya perhatian serius terhadap infrastruktur desa, khususnya jalan tani yang menjadi akses vital bagi aktivitas pertanian warga. Ia juga menanggapi permintaan masyarakat terkait perlindungan kawasan Sungai Karaupa.
“Sungai Karaupa adalah salah satu aset lingkungan yang harus kita jaga. Saya akan mendorong pembahasan Perda kawasan lindung agar kelestariannya dapat dijamin secara hukum,” ujar Syarifudin.
Selain itu, ia menanggapi masukan masyarakat terkait program BERANI CERDAS. Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan program-program pemerintah provinsi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Saya pastikan aspirasi yang saya terima hari ini tidak akan berhenti di sini. Ini akan menjadi bahan pembahasan di DPRD, agar kebijakan provinsi lebih tepat sasaran,” pungkasnya. **
Palu, trustsulteng – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menilai pernyataan Staf Khusus Bupati Morowali Utara, Asnawi Rasyid yang meminta dirinya tidak ceroboh adalah salah alamat.
Menurut Safri, salah satu tugas seorang staf khusus adalah mengingatkan atasannya untuk tidak ceroboh dalam mengeluarkan sebuah kebijakan agar tidak menimbulkan polemik.
“Justru sebagai staf khusus, kalimat jangan ceroboh ini lebih cocok disampaikan ke Delis sebagai atasannya. Sebagai pengingat agar lebih hati-hati dalam mengeluarkan sebuah kebijakan dalam pemerintahannya,” ujarnya Jum’at 30 Mei 2025.
Dikutip dari trustsulteng.com, Staf Khusus Bupati Morut, Asnawi Rasyid gusar saat membaca berita desakan Anleg Sulteng, M. Safri agar Mendagri mencopot Bupati Delis. Diapun minta anggota dewan tersebut tidak ceroboh.
“Kenapa mesti gusar, toh sudah tugas kami sebagai wakil rakyat mengawasi kebijakan pemerintah daerah. Dan itu terjadi di Dapil saya, maka sudah menjadi kewajiban untuk mengawal aspirasi masyarakat di situ,” ungkap Safri.
Sekretaris Komisi III ini juga membeberkan pernyataan Asnawi Rasyid soal undangan peresmian tanam perdana PT. CAS. Asnawi menyebut bupati harus hadir ketika diundang dan meminta tidak dikaitkan dengan merestui jika perusahaan melanggar.
“Namun itu kontras dengan pernyataan Delis yang menyebut keputusannya memberi izin kepada PT CAS berinvestasi di Menyo’e diambil dengan penuh pertimbangan dan proses panjang. Artinya sebagai Bupati, dia sadar dan paham dalam mengeluarkan kebijakan,” bebernya.
Safri menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Uji Materi UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan harus menjadi acuan. Di situ berbunyi, kegiatan usaha budidaya tanaman dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dapat dilakukan perusahaan perkebunan apabila telah memiliki Hak Atas Tanah dan Izin Usaha Perkebunan.
“Pertama, sudah jelas PT. CAS melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014. Kedua, Bupati Morut memberikan izin tanpa melihat aturan adalah sebuah kelalaian dan pelanggaran hukum yang fatal. Selain mengakibatkan kerugian negara juga merugikan masyarakat setempat,” tegasnya.
Mantan aktivis PMII ini pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Bupati Morut terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit untuk PT. CAS.
“Patut diduga ada pelanggaran prosedur atau aturan dalam pemberian izin lokasi perkebunan sawit PT. CAS. Apalagi Gubernur Sulteng telah melayangkan surat permintaan klarifikasi, APH harus segera turun tangan mengusut dan menindaklanjuti masalah ini,” pungkasnya.
Palu, trustsulteng – Ahmad Ali, politisi nasional terpaksa angkat bicara terkait seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Polda Sulteng. Ahmad Ali (AA) minta Polda Sulteng untuk tidak “kebakaran jenggot” menanggapi kritikan nya. Karena yang AA kritik bukan proses seleksi di Polda, tapi kepala daerah yang mengeluarkan izin domisili.
AA minta secara transparan nama-nama yang lolos seleksi Akpol. Biar ditau apakah mereka putra putri asli Sulawesi Tengah atau titipan dari luar Sulteng. Jika tidak maka itu melanggar. Bisa dipidana. Sebab jelas ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) yakni memberi ruang bagi putra putri daerah.
“Dibuka ke publik saja nama-nama yang lolos. Dari 11 orang. Berapa anak dari putra putri sulawesi tengah. Cek, benarkah dia orang asli, lahir, tinggal dan hidup di sulawesi tengah. Jangan-jangan dari luar. Nanti mau ikut seleksi Akpol, baru bikin surat domisili,” sebut Ahmad Ali, Jumat 30 Mei 2025.
Sebenarnya, dia tidak sedang menyoroti prosesnya. Sebab dia percaya tim seleksi Akpol sudah jalankan seleksi dengan baik. Tapi dia menyayangkan Pemerintah daerah memberikan ruang kepada orang luar mengurus surat keterangan domisili dengan tujuan ikut seleksi Akpol.
“Ketentuan Perkap Polri jelas. Harus dua tahun domisili baru bisa ikut calon Akpol. Bukan nanti dua bulan seleksi surat keterangan domisili diberikan. Jadi yang kita sorot pemerintah setempat, bukan polisinya,” sebutnya.
Kritikan Ahmad Ali sebagai peringatan penting bagi pemerintah daerah agar tidak sembarangan dalam menerbitkan surat keterangan domisili dua tahun sebagai salah satu syarat seleksi.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah membaca judul berita “tepis kritik Ahmad Ali, Polda tegaskan 6 peserta Akpol Lolos Rikkes II diantaranya Putra Putri Sulteng”
Penulis menelusuri Perkap Polri tentang berapa lama domisili peserta Akpol. Belum ditemukan adanya Perkap yang secara khusus mengatur persyaratan masa tinggal di daerah seleksi untuk penerimaan Akpol. Namun, pendaftar Akpol harus memenuhi persyaratan domisili, yaitu tinggal di wilayah yang sesuai dengan lokasi pendaftaran yang ditentukan oleh Polri. Pendaftar juga perlu memastikan alamat pada KTP dan surat keterangan domisili.
Sebelumnya, Ahmad Ali sempat membuat status di FB. Menyorot pemerintah daerah tidak memiliki komitmen yang sama untuk memprioritaskan anak daerah mewakili Sulteng, karena mengobral izin domisili dua tahun.
Ia meminta agar ke depan mekanisme penerbitan surat domisili harus diperketat dan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar telah tinggal di Sulawesi Tengah sesuai keterangan yang valid.
Dikutip dari berita truestory.id, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, dari 11 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Rikkes tahap II, enam orang di antaranya merupakan kelahiran Sulawesi Tengah.
Lima peserta lahir di Kota Palu dan satu di Luwuk, Kabupaten Banggai.
Sisanya, meskipun lahir di luar daerah, orang tua mereka pernah atau sedang bertugas di Sulteng, dan para peserta besar serta bersekolah di daerah ini.
“Rata-rata mereka sudah dipersiapkan sejak dini oleh orang tua masing-masing. Nilai yang dicapai pun sangat baik dan memenuhi seluruh persyaratan seleksi,” jelasnya.
Lima peserta lahir di Kota Palu dan satu di Luwuk, Kabupaten Banggai.
Sisanya, meskipun lahir di luar daerah, orang tua mereka pernah atau sedang bertugas di Sulteng, dan para peserta besar serta bersekolah di daerah ini.
“Rata-rata mereka sudah dipersiapkan sejak dini oleh orang tua masing-masing. Nilai yang dicapai pun sangat baik dan memenuhi seluruh persyaratan seleksi,” jelasnya.
AKBP Sugeng juga menjelaskan bahwa penentuan peserta yang melanjutkan ke tahap berikutnya dilakukan berdasarkan kuota dan norma kelulusan yang ditetapkan panitia pusat.
Di antaranya, hasil Rikkes tahap I harus masuk kategori K1, dan nilai uji kesamaptaan serta psikologi harus berada di atas angka 61.
Jika tidak memenuhi standar tersebut, maka peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” pungkasnya.
Inilah enam Peserta seleksi Akpol tahun 2025 Kelahiran Sulteng :
Muhammad Owen Zainal Rahadiansyah, Lahir di Palu, Putra dari Kompol Andi Syaiful (Tugas di Ditreskrimsus Polda Sulteng)
Faine Amanda Dwi Vania, Lahir di Palu, Putri dari Kompol Lusi (Tugas di Ditbinmas Polda Sulteng)
Muhammad Fadel, Lahir di Palu, Anak seorang Wiraswasta (Lahir dan besar di Palu)
Wahyudha Agus Budyansah, Lahir di Luwuk, Orang tua tugas di Polres Banggai.
Avriantho Ayub Kekung, Lahir di Palu, Putra purnawirawan Polri di Palu (lahir dan besar di Palu)
Andhika Febryanto Sinambela, lahir di Palu, Putra seorang jurnalis (lahir dan besar di Palu)**
Palu, trustsulteng – Beroperasinya PT. Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Menyo’e, Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara (Morut) terus menjadi sorotan. Perusahaan milik keluarga Murdaya dengan Karuna Murdaya sebagai Direktur Utama dan Siti Hartati Murdaya sebagai Direktur menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum khususnya Polda Sulteng.
Gubernur Anwar Hafid telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Bupati Morut, perihal beroperasinya PT. CAS yang tidak mengantongi HGU tapi diberikan izin lokasi (inlok) oleh Bupati Delis.
Surat permintaan klarifikasi Gubernur bernomor 500.17.4/186/RO.Hukum, tertanggal 26 Mei 2025, mendasarkan putusan MK RI Nomor 136/PUU-XIII/2015, tentang perkebunan, bahwa kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.
Anggota DPRD Sulteng dapil Morut-Morowali, Muhammad Safri memberi pernyataan tegas dengan meminta Mendagri memberi sanksi keras kepada Bupati Morut Delis Julkarson Hehi, karena telah mengeluarkan izin investasi tanpa prosedur yang benar, menyalahgunakan wewenang atau terlibat tindak pidana korupsi terkait investasi.
Diberitakan tribrataNews.sulteng.polri.go.id, Polda Sulteng menyikapi dengan membentuk dan menurunkan tim ke lokasi PT CAS. Dan Polda akan menindak tegas jika benar PT CAS beroperasi melanggar regulasi karena tidak mengantongi IUP dan HGU.
Sepertinya, hasil pengecekan di lapangan aktivitas PT CAS diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Perkebunan. Dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan temuan surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali Utara dengan Nomor: B/167/II/2025/Ditreskrimsus.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari PT Langgeng Nusa Makmur (LNM) kepada Kapolda Sulawesi Tengah pada 26 November 2024. Selain itu, laporan serupa juga telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor: 03/LNM-LEGAL-/1/2025 dengan perihal dugaan penyimpangan tata kelola perkebunan kelapa sawit oleh PT CAS.
Dalam laporan tersebut, PT CAS dituding melakukan operasional dan penyerobotan lahan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
PT CAS yang beroperasi di Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato.
Diduga tidak hanya merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerugian bagi pendapatan daerah akibat hilangnya potensi pajak dan retribusi.
Staf Khusus Bupati Morut, Asnawi Rasyid gusar saat membaca berita desakan Anleg Sulteng, M. Safri agar Mendagri mencopot Bupati Delis. Diapun minta anggota dewan tersebut tidak ceroboh. Sebab menurutnya, Bupati Delis diundang meresmikan kegiatan tanam perdana kebun kelapa sawit PT. CAS.
“Yang namanya undangan, sebagai bupati harus hadir ketika diundang. Jangan dikaitkan dia merestui jika perusahaan melanggar. Karena tidak mungkin diundang, bupati minta surat surat dan dokumen perusahaan,” kilah Asnawi.
Saat ditanya bagaimana dengan informasi bahwa Bupati Delis mengeluarkan INLOK PT CAS, yang belum mengantongi HGU dari BPN/ATR Sulteng. Asnawi menghela napas, balik menyerang PT. CAS yang dinilainya tidak menjalankan arahan nya saat dia ke lokasi PT. CAS.
“Saya ke lokasi PT CAS. Saya tau siapa orang besar dibelakang PT CAS. Saya sudah ingatkan, cas baik-baik perusahaanmu. Maksudku lengkapi semua dokumenmu. Jangan buka lahan kalau dokumenmu tidak lengkap,” cerita Asnawi.
M. Safri dan Asnawi Rasyid
Bupati Delis saat memberikan sambutan tanam perdana PT CAS, awal Mei 2025, menegaskan kehadiran setiap perusahaan di kabupaten itu bukan semata-mata hanya datang berinvestasi. Lebih dari itu, perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Morowali Utara.
Di hadapan jajaran pimpinan OPD, Camat Mamosalato, para kepala desa, Kapolsek, Danramil, tokoh adat, tokoh agama, serta jajaran manajemen PT CAS, Delis menegaskan cintanya yang tulus kepada masyarakat di Tanah Mori, termasuk Menyo’e.
Menurutnya, dari 3.000 hektare kebun yang direncanakan akan ditanami PT CAS, sekitar 900 hektare akan menjadi lahan plasma masyarakat.
Setiap kepala keluarga diperkirakan memperoleh dua hektare. Jika dikelola dengan baik, maka bisa menghasilkan pendapatan bersih sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per bulan setiap hektarenya.
Terkait lahan plasma, akan dibuat kesepakatan khusus antara pemerintah desa, BPN, dan PT CAS. Tujuannya supaya ada kepastian hukum yang jadi pegangan bersama.
Sementara itu, General Manager (GM) PT CAS Khairul Syam menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tamu undangan dan masyarakat yang hadir.
Ia menegaskan kehadiran PT CAS di Desa Menyo’e Morowali Utara, merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendorong pembangunan sektor pertanian, khususnya perkebunan kelapa sawit.
“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada Bupati Morowali Utara yang telah meluangkan waktunya hadir di acara tanam perdana. Terima kasih pula kepada para Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh masyarakat yang turut menyambut kehadiran PT CAS di wilayah ini,” ujar Khairul.**
Palu, trustsulteng – Keluarga Besar Putri Pendiri Alkhairaat ancam datangi pemalsu tanda tangan anak Guru Tua, Hajjah Syarifa Sida Idrus Aljufri dengan berunjuk rasa di depan rumah terduga pemalsu tanda tangan.
Terduga pemalsu tanda tangan dimaksud mengacu pada laporan Habib Muhammad yang juga putra Hajjah Syarifa Sida di Polda Sulteng.
Diketahui, Habib Muhammad melaporkan perkara pidana ke Polda Sulteng.
Yaitu dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan akta baru nomor 008 sebagai perubahan dari akta 27 Yayasan Alkhairaat.
Tanda tangan yang dipalsukan milik Hajjah Syarifah Sida binti Idrus bin Salim Aljufri, satu-satunya pewaris yang masih hidup.
Ada dua orang diduga terseret dalam kasus pemalsuan tanda tangan itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat berinisial ABS dan juga Sekretaris Yayasan.
“Keluarga besar mendesak ini segera diselesaikan atau kami sendiri turun tangan memberikan teguran kepada mereka,” kata Habib Muhammad dalam keterangan tertulisnya, Kamis 29 Mei 2025.
Dia pun mengajak oknum yang terlibat dalam kedua laporannya itu untuk segera meminta maaf kepada keluarga agar kerusakan yang terjadi di Yayasan Alkhairaat tidak terus berlanjut.
Sebelumnya, Tanda Tangan Hajja Syarifa Sida Idrus Aljufri diduga dipalsukan untuk penerbitan Akta yayasan bernomor 008.
Akta itu tentang penunjukan Ketua Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat dari Hajjah Syarifah Sida binti Idrus bin Salim Aljufri kepada ABS.
Atas terbitnya akte 008 itu, ABS kemudian menerbitkan lagi beberapa akta untuk perubahan struktur, termasuk penggantian Ketua Yayan Alkhairaat dan fungsi organisasi.
Hajja Syarifa Sida Idrus kemudian menjamin tidak pernah meneken surat kuasa atau menyuruh siapapun untuk mewakilinya menghadiri rapat yayasan.
Jaminan itu dituangkan dalam akta pernyataan tidak pernah meneken surat kuasa untuk siapapun perihal penerbitan Akta 008 Yayasan Alkhairaat.
Akta pernyataan itu dibuat Hajja Syarifa Sida di hadapan Notaris Zulfikar.
“Akta pernyataan yang dibuat ibu saya ini memperkuat bukti, bahwa ibu saya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun terkait dengan terbitnya akta 008,” kata Habib Muhammad.
Atas akta pernyataan itu, Habib Muhammad memastikan bahwa surat kuasa yang mencatut tanda tangan Hajja Syarifa Sida untuk penerbitan Akta 008 adalah palsu.
“Kalau ada surat kuasa yang ada tanda tangan ibu saya, dipastikan itu palsu,” kata Habib Muhammad.
Berdasarkan bukti dihimpun Habib Muhammad, terdapat kelompok orang mengumpulkan tanda tangan pembina yayasan tanpa keterangan yang jelas.
Itu dibuktikan setelah Habib Muhammad mempertanyakan tanda tangan yang tercantum dalam berita acara rapat Yayasan pada tanggal 12 Desember 2022 atau sebelum akte 008 terbit.
“Mereka yang bertanda tangan bilang tidak mengerti. Karena waktu diminta tanda tangan untuk keperluan lain. Ada juga mengaku tidak pernah hadiri rapat. Itu bukti juga bahwa rapat yayasan itu fiktif alias tidak pernah ada,” jelas Habib Muhammad.**
Palu, trustsulteng – Gubernur Sulteng Anwar Hafid melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Bupati Morowali Utara (Morut) terkait izin lokasi (inlok) PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Menyo’e. Padahal PT. CAS belum mengantongi HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Sulteng.
Anggota DPRD Sulteng Muhammad Safri, menilai langkah Gubernur Sulteng sangat tepat. Sehingga Safri meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar mencopot Bupati Morut, Delis Julkarson Hehi, jika benar mengeluarkan izin investasi tanpa prosedur yang benar menyalahgunakan wewenang atau terlibat tindak pidana korupsi terkait investasi.
“Kami minta Mendagri memberi sanksi tegas bahkan mencopot Bupati Morut jika terbukti menyalahgunakan wewenang dan melanggar aturan investasi,” tegas Safri.
Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut dugaan pelanggaran pidananya.
Terbitnya surat tersebut kata Safri, merupakan respon dari pengaduan masyarakat adat anak suku Wana Taa Barangas terhadap aktivitas pembukaan lahan sawit oleh PT. CAS di atas tanah ulayat mereka.
“Gubernur merespon aksi protes dan penolakan masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas atas kehadiran PT. CAS yang dinilai berpotensi mengarah pada konflik agraria,” ucapnya.
Sekretaris Komisi III ini mengatakan, sejak awal pihaknya mempertanyakan motif Bupati Morut memberikan izin investasi kepada PT. CAS.
Dirinya juga mengingatkan bupati untuk menghormati dan melindungi masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas atas hak ulayat mereka.
“Dari awal sudah kami ingatkan, tolong hormati dan lindungi masyarakat adat setempat. Anehnya, bupati justru memberi izin bahkan meresmikan langsung pembukaan lahan tersebut meski ada protes dan penolakan dari warga,” ungkapnya.
Dalam surat tersebut kata Safri, disampaikan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng bahwa PT. CAS belum mengantongi Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU).
“PT. CAS belum punya HGU sudah bertentangan dengan undang-undang. Artinya kebijakan Bupati Morut memberi izin investasi juga melanggar mekanisme dan prosedur yang berlaku,” bebernya.**
Tolitoli, trustsulteng – Ruas jalan menghubungkan Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Parigi Moutong jalur Pantai Timur sangat memprihatinkan. Warga mengeluhkan banyaknya jalan berlubang dan berlumpur.
Walau secara umum ruas jalur tersebut cukup bagus. Namun ada beberapa titik mengalami kerusakan yang cukup parah. Sebagian kerusakan ini mulai dari pertigaan jalur Pantai Barat Tolitoli ke arah Labonu tepatnya antara Desa Basi Kecamatan Basi Dondo.
Amin (30) warga setempat mengatakan ruas jalan provinsi Pantai Timur Pasir Putih Labunu Tolitoli sudah tahunan rusak.
“Mungkin sekitar 3 tahunan pak, ruas jalan provinsi ini rusak, mulai dari Labonu sampai mepanga sebagian rusak parah,” aku Amin.
Hal senada juga dikatakan Ina Dei (50). Menurutnya dari dataran Labonu sudah banyak rusak parah. Begitupun dari atas puncak ke penurunan Mepanga terdapat badan jalan sudah tidak berbentuk akibat lubang besar mengangah digenangi air bagaikan kubangan Kerbau.
Pantauan media ini arah Tolitoli ke Mepanga paling banyak yang rusak parah. Diperkirakan kurang lebih 3 kilometer yang rusak dari 40 kilometer panjang ruas jalan Mepanga Labonu Pasir Putih itu.
Hanya saja yang rusak itu spot-spot, namun cukup mengganggu bagi pengguna jalan tersebut.
“Kerusakan sangat parah di wilayah Tolitoli, sedangkan memasuki wilayah Pantai Timur Mepanga Kabupaten Parigi Moutong relatif bagus, kendati begitu terdapat sejumlah titik yang tampak rusak (berlubang-lubang),”kata Rendy pengendara sepeda motor sering melewati jalur itu.
Kepala Dinas Binamarga dan Penataan Ruang Pemprov Sulteng Dr.Faidul Keteng, ST, MT melalui Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Asbudianto via telepon Kamis, 29 Mei 2025 membenarkan beberapa titik rusak parah di ruas jalan provinsi Labonu Mepanga (Pasir Putih).
“Masih ada sekitar 30-an kilometer yang perlu ditangani perbaikannya, karena tahun 2024 kemarin hanya sekitar 3 kilometer yang dapat anggaran untuk preservasi ruas jalan provinsi itu, yang menghubungkan Parigi Moutong (Mepanga) ke Tolitoli Labonu,”jelas Asbudianto.
Disinggung adakah anggaran program perbaikan ruas jalan provinsi Labonu (Pasir putih) Mepanga itu, Kata Asbudianto untuk tahun ini 2025, belum diprogramkan perbaikannya.
“Sebab masih rekofusing atau pemotingan anggaran. Mudah-mudahan tahun depan dapat anggaran untuk perbaikannya,”harap birokrat asal Tolitoli itu. **
Buol, trustsulteng – Sejak bencana banjir bandang desa Wombo Kalonggo, Selasa 27 Mei 2025, Kepala BPBD Sulteng Dr.Akris Fattah Yunus intes melaporkan ke gubernur Sulteng Dr.Anwar Hafid, M.Si.
Laporan Akris itu langsung mendapat tanggapan positif Gubernur Anwar dengan memberikan arahan serta instruksi untuk mengambil langkah – langkah penanganan darurat di lapangan serta segera berkoordinasi dengan pemkab. Donggala dan instansi terkait lainnya.
Menurut Kaban Akris pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Sulten, sehingga mendapatkan bantuan Alat berat (Excavator) untuk penanganan pasca bencana di Desa Wombo Kalonggo.
Selain itu berkoordinasi dengan balai pelaksana jalan nasional (BPJN) XIV Sulteng dengan dipertegas mendapat Surat dukungan dari Kepala BPJN Sulteng Dadi Murdadi untuk pembangunan Jembatan Darurat Rangka Baja Bailey di Desa Wombo Kalonggo Kec. Tanantovea Kab. Donggala.
“Syukur Alhamdulillah, berkat arahan dan instruksi bapak Gubernur Sulteng Anwar Hafid kami telah berkoordinasi dengan pihak BWSS III Palu dan BPJN Sulteng, dan hasilnya kita dibantu alat berat untuk penanganan pasca bencana dan pembangunan jembatan darurat rangka besi,”jelas Akris.
Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Donggala itu mengatakan sejak Selasa, (27/5-2025 pukul 15.30 wita pihaknya telah memerintahkan:
1. TRC BPBD Prov. Sulteng segera turun ke lokasi bencana. Sejak hari itu juga mereka sudah berada dilokasi melakukan evakuasi dan pencarian dua orang warga masyarakat yang dinyatakan hilang.
2. Pada hari Rabu, tgl 28 Mei 2025 telah ditemukan 2 orang korban hilang dan meninggal dunia yaitu : pada pukul 06.00 wita ditemukan (Wanita/70 thn) dan pukul 10.00 Wita (Wanita/55 thn) oleh tim Basarnas, BPBD Sulteng dan Donggala bersama aparat TNI/Polri dan masyarakat.
3. Pada hari Selasa, 27 Mei 2025 BPBD Prov. Sulteng telah menyurat kepada Kepala BWSS III Palu, terkait permohonan bantuan alat excavator dan keranjang kawat bronjong bencana alam donggala, dan sejak hari senin alat sudah berkerja normalisasi sungai.
4. Pada hari selasa, 27 Mei 2025 BPBD Prov. Sulteng telah menyurat kepada Kepala BPJN Sulteng terkait permohonan bantuan jembatan darurat rangaka baja bailey, dan hari ini selasa telah disetujui serta dalam proses pengangkutan menuju lokasi.
“Untuk sementara proses darurat masih berlangsung dan kami tetap memantau setiap saat perkembangan lapangan,”jelas Akris. ***