Morowali, trustsulteng – Forum Besar (Forbes) Desa Ambunu bersepakat dengan pemerintahan desa, agar Bupati Morowali membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebelumnya yang menetapkan jalan tani desa Ambunu sebagai aset pemda. Sekaligus meminta kepada Bupati Ihsan menerbitkan SK jalan tani menjadi aset desa Ambunu.
Demikian disampaikan Ramadhan Anas, Ketua Forbes Ambunu, usai rapat diperluas di kantor Desa Ambunu, Rabu 7 Mei 2025.
Ramadhan menjelaskan, bahwa pemerintahan sebelumnya dimasa Rachmansyah Ismail sebagai Penjabat Bupati Morowali sempat menerbitkan keputusan jalan tani desa Ambunu sepanjang 4 kilometer adalah aset Pemda Morowali. Yang kemudian diserahkan kepada PT. BTIIG. Perusahaan pengolah nikel yang berpusat di Desa Topogaro.
Gelombang aksi menolak jalan desa ambunu diserahkan kepada perusahaan. Karena jalan tersebut dibangun secara gotong royong masyarakat Desa Ambunu tanpa menggunakan dana pemerintah kabupaten Morowali.
Muncul dugaan adanya kongkalikong antara oknum pejabat Pemda Morowali dengan pihak eksternal perusahaan atas tukar guling penjualan aset desa Ambunu.
“Gelombang demonstrasi dilakukan Forbes Ambunu dibantu desa tetangga. Dan akhirnya bisa menemui titik terang, setelah Bupati Morowali bapak Ihsan, memutuskan jalan tani sepanjang empat kilometer menjadi milik desa Ambunu,” ucap Ramadhan.
Salah satu poin penting diputuskan dalam rapat Forbes bersama aparat Desa Ambunu adalah menetapkan nilai aset jalan dengan luasan 33.300 meter persegi dinilai dengan harga 500.000 permeter serta pemanfaatan lainnya.
“Hasil kesepakatan ini akan dibahas kembali dengan Bupati Morowali bapak Ihsan,” pungkas Ramdhan. **