
Palu, trustsulteng – Puluhan warga negara asing (WNA) asal China mendapat perlakuan diskriminatif. Paspor kerja mereka ditahan. Oknum pejabat Imigrasi Palu minta tebusan ratusan juta rupiah untuk bisa diberikan kembali paspor mereka, karena dianggap telah bekerja sebelum melapor ke Kantor Keimigrasian Kelas A Palu, Jalan Kartini Palu Sulawesi Tengah.
Pengakuan salah seorang pemilik paspor melalui penerjemahnya yang minta identitasnya tidak ditulis mengatakan, oknum pejabat imigrasi bidang intel terkesan mencari cari alasan menahan paspor 10 WNA asal China.
“Mereka dituduh sudah bekerja lebih awal di wilayah Sulawesi Tengah sebelum terbit paspor. Padahal paspor mereka diterbitkan di Fujian. Ada tahun 2019, dan paling rendah masa berakhir Mei 2029. Lainnya berakhir 2035,” sebutnya.
Dikatakannya, paspor 10 orang warga negara asing (WNA) asal China itu bisa diberikan kembali, jika membayar ratusan juta kepihak Imigrasi Palu.
Dikonfirmasi pihak Imigrasi, Kamis 22 Mei 2025, melalui Humasnya, Noval, menyatakan, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan terkait paspor WNA yang ditahan. Namun Noval berjanji akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan. Noval juga sempat menanyakan paspor WNA ditahan akan bekerja di daerah mana.
“Maaf Pak, saya tidak bisa menjawab, karena saya bukan pengambil kebijakan. Nanti saya laporkan kepada pimpinan. Betul saya humas, tapi nomor ini nomor pribadiku. Saya kirim no kontak humas kantor. Nanti bapak telpon,” janji Noval, berselang tak lama, Humas Noval mengirim no kontak Humas Kantor Imigrasi.
Sayangnya, nomor 08134134**** dikonfirmasi tidak direspon.
Berdasarkan data paspor yang diterima redaksi trustsulteng, ada sekitar 10 pemilik paspor kewarganegaraan china. Jenis paspor nya type P (pribadi). Dengan masa berlaku berbeda beda. Ada Juni 2023 sampai Juni 2033. Sebagian berlaku Agustus 2029, bahkan ada tahun 2035 batas pemakaian paspor berakhir.
Mereka berada di Palu lebih sepekan. Dan tidak bisa bekerja, karena paspor ditahan oleh oknum pegawai Imigrasi Palu.***
editor: yusrin