
Palu, trustsulteng – Empat dari enam terdakwa dalam kasus dugaan bank garansi fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Selasa 27 Mei 2025.
Keempat terdakwa tersebut adalah Erick Robert Agan selaku kuasa Direktur PT Insan Cita Karya (ICK), Guntur selaku kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir, Hardiansyah selaku key person CV Mugniy Alamgir, dan Darsyaf Agus Slamet, mantan Pemimpin Divisi Perkreditan BPD Sulteng.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Nola Dien Novita (mantan Pemimpin Cabang BPD Sulteng KCU Palu) dan Rizal Afriansyah (mantan Pemimpin Seksi Kredit), menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Keberatan atas dakwaan disampaikan masing-masing penasihat hukum (PH) para terdakwa, yaitu PH Sidik Djatola dan Julianer untuk Erick Robert Agan; PH Wawan Ilham dan Eko Agung untuk Guntur dan Hardiansyah; serta PH Andri Korompot untuk Darsyaf Agus Slamet.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akbar Isnanto akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan agenda pembacaan keberatan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.
Dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Rhenita dan Desianty secara bergantian dalam tiga berkas terpisah, dijelaskan bahwa perkara ini berawal pada 19 April 2021, saat terdakwa Erick Robert Agan mengajukan permohonan bank garansi kepada BPD Sulteng KCU Palu untuk keperluan proyek Preservasi Jalan Tonggolobibi–Sabang–Tambu–Tompe.
“Pada 27 Mei 2021, BPD Sulteng menerbitkan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak dan jaminan uang muka sebesar 20 persen. Nilai bank garansi pelaksanaan sebesar Rp870.922.000, dan jaminan uang muka sebesar Rp2.545.076.000,” ujar JPU Desianty dalam dakwaannya.
Namun, proyek tersebut tak kunjung berjalan. Pada 31 Desember 2021, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sulteng memutus kontrak PT ICK karena tidak adanya progres pekerjaan di lapangan, meski telah diberikan tiga kali surat peringatan.
Dalam upaya menutupi bank garansi yang telah diterbitkan, Nola Dien Novita dan Rizal Afriansyah dengan persetujuan Darsyaf Agus Slamet, memberikan kredit kepada CV Mugniy Alamgir senilai Rp2,85 miliar. Dana tersebut dibagi dua, masing-masing Rp1,4 miliar untuk Erick Robert Agan dan Guntur. Dana kepada Guntur digunakan untuk proyek jalan Pagimana–Batui di Luwuk dengan nilai kontrak Rp11 miliar.
“Namun kredit yang diberikan kepada CV Mugniy Alamgir tersebut tidak terbayar dan kini macet,” kata Desianty.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 49 ayat (4) huruf b angka 54 pasal yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini tayang, Erick Agan yang dikonfirmasi tim media via kontak aplikasi WatsApp pada Selasa (27/5/2025) malam, belum memberikan tanggapan.**
editor: yusrin elbanna