
Paku, trustsulteng – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A PHI/Tipikor Palu, Imanuel Charlo Rommel Danes mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh jurnalis Hendly Mangkali dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu 28 Mei 2025. Status tersangka Pimpinan Redaksi (Pimred) Beritamorut.id, Hendly Mangkali gugur dengan sendirinya.
Hakim Imanuel, dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa penetapan Hendly Mangkali sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), sebagaimana tertuang dalam surat Nomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditres Siber tanggal 26 April 2025, tidak sah secara hukum.
Alasan utama pembatalan ini adalah pelanggaran terhadap Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Karena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa didahului dengan surat panggilan yang sah,” ungkap Hakim Imanuel saat membacakan amar putusannya di ruang sidang.
Menyikapi putusan tersebut, Abd Aan Achbar selaku kuasa hukum Hendly Mangkali menyambut baik keputusan hakim. Ia menegaskan bahwa putusan ini sejalan dengan apa yang dimohonkan pihaknya.
“Pada dasarnya, hakim Imanuel telah menyampaikan putusan sesuai dengan permohonan kita, membatalkan surat penetapan tersangka terhadap Hendly Mangkali,” ujar Abd Aan Achbar kepada wartawan usai persidangan.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa substansi pembatalan status tersangka kliennya terletak pada tidak adanya surat panggilan yang sah saat pemeriksaan oleh pihak termohon atau Polda Sulteng.
“Sehingga majelis berimplikasi terhadap batalnya penetapan tersangka Hendly Mangkali. Jadi, secara hukum penetapan tersangka Hendly Mangkali batal dengan sendirinya,” katanya.
Sementara itu, Hendly Mangkali sendiri mengungkapkan rasa syukur dan bahagianya atas putusan hakim. Ia menganggap hari itu sebagai momen bersejarah dalam hidupnya.
“Terima kasih, hari ini momen bersejarah bagi saya pribadi. Akhirnya putusan hakim inilah yang buat hati saya senang dan bahagia,” ucap Hendly kepada awak media yang menemuinya.
Dalam kesempatan tersebut, Hendly secara khusus menyampaikan terima kasih kepada keluarganya, terutama sang istri tercinta, Ise Morta, yang senantiasa memberikan dukungan dan semangat selama proses hukum berlangsung. Ia juga mengapresiasi dukungan dari para sahabat dan rekan-rekannya.
“Saya tidak bisa balas dengan apa-apa bantuan dari sahabat dan rekan-rekan. Saya ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan membalas dukungan dan supportnya kepada saya,” tuturnya.
Jurnalis asal Kabupaten Morowali Utara ini juga menegaskan bahwa dirinya tidak menyimpan dendam atas penetapan status tersangka yang sempat dialaminya. Ia mengaku telah menjalani seluruh proses hukum dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab.
“Saya ikhlas. Tidak ada dendam. Dan proses hukum sudah saya jalani. Tidak sedikit juga pihak yang beri support dan menguatkan saya,” pungkas Hendly.**
editor: yusrin elbanna