
Palu, trustsulteng – Gubernur Sulteng Anwar Hafid melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Bupati Morowali Utara (Morut) terkait izin lokasi (inlok) PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Menyo’e. Padahal PT. CAS belum mengantongi HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Sulteng.
Anggota DPRD Sulteng Muhammad Safri, menilai langkah Gubernur Sulteng sangat tepat. Sehingga Safri meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar mencopot Bupati Morut, Delis Julkarson Hehi, jika benar mengeluarkan izin investasi tanpa prosedur yang benar menyalahgunakan wewenang atau terlibat tindak pidana korupsi terkait investasi.
“Kami minta Mendagri memberi sanksi tegas bahkan mencopot Bupati Morut jika terbukti menyalahgunakan wewenang dan melanggar aturan investasi,” tegas Safri.
Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut dugaan pelanggaran pidananya.
Terbitnya surat tersebut kata Safri, merupakan respon dari pengaduan masyarakat adat anak suku Wana Taa Barangas terhadap aktivitas pembukaan lahan sawit oleh PT. CAS di atas tanah ulayat mereka.
“Gubernur merespon aksi protes dan penolakan masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas atas kehadiran PT. CAS yang dinilai berpotensi mengarah pada konflik agraria,” ucapnya.
Sekretaris Komisi III ini mengatakan, sejak awal pihaknya mempertanyakan motif Bupati Morut memberikan izin investasi kepada PT. CAS.
Dirinya juga mengingatkan bupati untuk menghormati dan melindungi masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas atas hak ulayat mereka.
“Dari awal sudah kami ingatkan, tolong hormati dan lindungi masyarakat adat setempat. Anehnya, bupati justru memberi izin bahkan meresmikan langsung pembukaan lahan tersebut meski ada protes dan penolakan dari warga,” ungkapnya.
Dalam surat tersebut kata Safri, disampaikan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng bahwa PT. CAS belum mengantongi Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU).
“PT. CAS belum punya HGU sudah bertentangan dengan undang-undang. Artinya kebijakan Bupati Morut memberi izin investasi juga melanggar mekanisme dan prosedur yang berlaku,” bebernya.**