Morowali, trustsulteng – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, melakukan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) ke Desa Lantula Jaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Jumat 30 Mei 2025. Kunjungan ini menjadi bagian dari agenda legislatif dalam menyerap dan menindaklanjuti berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat desa.
Dalam kunjungan tersebut, Syarifudin Hafid menyoroti pentingnya perhatian serius terhadap infrastruktur desa, khususnya jalan tani yang menjadi akses vital bagi aktivitas pertanian warga. Ia juga menanggapi permintaan masyarakat terkait perlindungan kawasan Sungai Karaupa.
“Sungai Karaupa adalah salah satu aset lingkungan yang harus kita jaga. Saya akan mendorong pembahasan Perda kawasan lindung agar kelestariannya dapat dijamin secara hukum,” ujar Syarifudin.
Selain itu, ia menanggapi masukan masyarakat terkait program BERANI CERDAS. Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan program-program pemerintah provinsi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Saya pastikan aspirasi yang saya terima hari ini tidak akan berhenti di sini. Ini akan menjadi bahan pembahasan di DPRD, agar kebijakan provinsi lebih tepat sasaran,” pungkasnya. **
Palu, trustsulteng – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menilai pernyataan Staf Khusus Bupati Morowali Utara, Asnawi Rasyid yang meminta dirinya tidak ceroboh adalah salah alamat.
Menurut Safri, salah satu tugas seorang staf khusus adalah mengingatkan atasannya untuk tidak ceroboh dalam mengeluarkan sebuah kebijakan agar tidak menimbulkan polemik.
“Justru sebagai staf khusus, kalimat jangan ceroboh ini lebih cocok disampaikan ke Delis sebagai atasannya. Sebagai pengingat agar lebih hati-hati dalam mengeluarkan sebuah kebijakan dalam pemerintahannya,” ujarnya Jum’at 30 Mei 2025.
Dikutip dari trustsulteng.com, Staf Khusus Bupati Morut, Asnawi Rasyid gusar saat membaca berita desakan Anleg Sulteng, M. Safri agar Mendagri mencopot Bupati Delis. Diapun minta anggota dewan tersebut tidak ceroboh.
“Kenapa mesti gusar, toh sudah tugas kami sebagai wakil rakyat mengawasi kebijakan pemerintah daerah. Dan itu terjadi di Dapil saya, maka sudah menjadi kewajiban untuk mengawal aspirasi masyarakat di situ,” ungkap Safri.
Sekretaris Komisi III ini juga membeberkan pernyataan Asnawi Rasyid soal undangan peresmian tanam perdana PT. CAS. Asnawi menyebut bupati harus hadir ketika diundang dan meminta tidak dikaitkan dengan merestui jika perusahaan melanggar.
“Namun itu kontras dengan pernyataan Delis yang menyebut keputusannya memberi izin kepada PT CAS berinvestasi di Menyo’e diambil dengan penuh pertimbangan dan proses panjang. Artinya sebagai Bupati, dia sadar dan paham dalam mengeluarkan kebijakan,” bebernya.
Safri menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Uji Materi UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan harus menjadi acuan. Di situ berbunyi, kegiatan usaha budidaya tanaman dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dapat dilakukan perusahaan perkebunan apabila telah memiliki Hak Atas Tanah dan Izin Usaha Perkebunan.
“Pertama, sudah jelas PT. CAS melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014. Kedua, Bupati Morut memberikan izin tanpa melihat aturan adalah sebuah kelalaian dan pelanggaran hukum yang fatal. Selain mengakibatkan kerugian negara juga merugikan masyarakat setempat,” tegasnya.
Mantan aktivis PMII ini pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Bupati Morut terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit untuk PT. CAS.
“Patut diduga ada pelanggaran prosedur atau aturan dalam pemberian izin lokasi perkebunan sawit PT. CAS. Apalagi Gubernur Sulteng telah melayangkan surat permintaan klarifikasi, APH harus segera turun tangan mengusut dan menindaklanjuti masalah ini,” pungkasnya.
Palu, trustsulteng – Ahmad Ali, politisi nasional terpaksa angkat bicara terkait seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Polda Sulteng. Ahmad Ali (AA) minta Polda Sulteng untuk tidak “kebakaran jenggot” menanggapi kritikan nya. Karena yang AA kritik bukan proses seleksi di Polda, tapi kepala daerah yang mengeluarkan izin domisili.
AA minta secara transparan nama-nama yang lolos seleksi Akpol. Biar ditau apakah mereka putra putri asli Sulawesi Tengah atau titipan dari luar Sulteng. Jika tidak maka itu melanggar. Bisa dipidana. Sebab jelas ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) yakni memberi ruang bagi putra putri daerah.
“Dibuka ke publik saja nama-nama yang lolos. Dari 11 orang. Berapa anak dari putra putri sulawesi tengah. Cek, benarkah dia orang asli, lahir, tinggal dan hidup di sulawesi tengah. Jangan-jangan dari luar. Nanti mau ikut seleksi Akpol, baru bikin surat domisili,” sebut Ahmad Ali, Jumat 30 Mei 2025.
Sebenarnya, dia tidak sedang menyoroti prosesnya. Sebab dia percaya tim seleksi Akpol sudah jalankan seleksi dengan baik. Tapi dia menyayangkan Pemerintah daerah memberikan ruang kepada orang luar mengurus surat keterangan domisili dengan tujuan ikut seleksi Akpol.
“Ketentuan Perkap Polri jelas. Harus dua tahun domisili baru bisa ikut calon Akpol. Bukan nanti dua bulan seleksi surat keterangan domisili diberikan. Jadi yang kita sorot pemerintah setempat, bukan polisinya,” sebutnya.
Kritikan Ahmad Ali sebagai peringatan penting bagi pemerintah daerah agar tidak sembarangan dalam menerbitkan surat keterangan domisili dua tahun sebagai salah satu syarat seleksi.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah membaca judul berita “tepis kritik Ahmad Ali, Polda tegaskan 6 peserta Akpol Lolos Rikkes II diantaranya Putra Putri Sulteng”
Penulis menelusuri Perkap Polri tentang berapa lama domisili peserta Akpol. Belum ditemukan adanya Perkap yang secara khusus mengatur persyaratan masa tinggal di daerah seleksi untuk penerimaan Akpol. Namun, pendaftar Akpol harus memenuhi persyaratan domisili, yaitu tinggal di wilayah yang sesuai dengan lokasi pendaftaran yang ditentukan oleh Polri. Pendaftar juga perlu memastikan alamat pada KTP dan surat keterangan domisili.
Sebelumnya, Ahmad Ali sempat membuat status di FB. Menyorot pemerintah daerah tidak memiliki komitmen yang sama untuk memprioritaskan anak daerah mewakili Sulteng, karena mengobral izin domisili dua tahun.
Ia meminta agar ke depan mekanisme penerbitan surat domisili harus diperketat dan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar telah tinggal di Sulawesi Tengah sesuai keterangan yang valid.
Dikutip dari berita truestory.id, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, dari 11 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Rikkes tahap II, enam orang di antaranya merupakan kelahiran Sulawesi Tengah.
Lima peserta lahir di Kota Palu dan satu di Luwuk, Kabupaten Banggai.
Sisanya, meskipun lahir di luar daerah, orang tua mereka pernah atau sedang bertugas di Sulteng, dan para peserta besar serta bersekolah di daerah ini.
“Rata-rata mereka sudah dipersiapkan sejak dini oleh orang tua masing-masing. Nilai yang dicapai pun sangat baik dan memenuhi seluruh persyaratan seleksi,” jelasnya.
Lima peserta lahir di Kota Palu dan satu di Luwuk, Kabupaten Banggai.
Sisanya, meskipun lahir di luar daerah, orang tua mereka pernah atau sedang bertugas di Sulteng, dan para peserta besar serta bersekolah di daerah ini.
“Rata-rata mereka sudah dipersiapkan sejak dini oleh orang tua masing-masing. Nilai yang dicapai pun sangat baik dan memenuhi seluruh persyaratan seleksi,” jelasnya.
AKBP Sugeng juga menjelaskan bahwa penentuan peserta yang melanjutkan ke tahap berikutnya dilakukan berdasarkan kuota dan norma kelulusan yang ditetapkan panitia pusat.
Di antaranya, hasil Rikkes tahap I harus masuk kategori K1, dan nilai uji kesamaptaan serta psikologi harus berada di atas angka 61.
Jika tidak memenuhi standar tersebut, maka peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” pungkasnya.
Inilah enam Peserta seleksi Akpol tahun 2025 Kelahiran Sulteng :
Muhammad Owen Zainal Rahadiansyah, Lahir di Palu, Putra dari Kompol Andi Syaiful (Tugas di Ditreskrimsus Polda Sulteng)
Faine Amanda Dwi Vania, Lahir di Palu, Putri dari Kompol Lusi (Tugas di Ditbinmas Polda Sulteng)
Muhammad Fadel, Lahir di Palu, Anak seorang Wiraswasta (Lahir dan besar di Palu)
Wahyudha Agus Budyansah, Lahir di Luwuk, Orang tua tugas di Polres Banggai.
Avriantho Ayub Kekung, Lahir di Palu, Putra purnawirawan Polri di Palu (lahir dan besar di Palu)
Andhika Febryanto Sinambela, lahir di Palu, Putra seorang jurnalis (lahir dan besar di Palu)**
Palu, trustsulteng – Beroperasinya PT. Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Menyo’e, Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara (Morut) terus menjadi sorotan. Perusahaan milik keluarga Murdaya dengan Karuna Murdaya sebagai Direktur Utama dan Siti Hartati Murdaya sebagai Direktur menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum khususnya Polda Sulteng.
Gubernur Anwar Hafid telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Bupati Morut, perihal beroperasinya PT. CAS yang tidak mengantongi HGU tapi diberikan izin lokasi (inlok) oleh Bupati Delis.
Surat permintaan klarifikasi Gubernur bernomor 500.17.4/186/RO.Hukum, tertanggal 26 Mei 2025, mendasarkan putusan MK RI Nomor 136/PUU-XIII/2015, tentang perkebunan, bahwa kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.
Anggota DPRD Sulteng dapil Morut-Morowali, Muhammad Safri memberi pernyataan tegas dengan meminta Mendagri memberi sanksi keras kepada Bupati Morut Delis Julkarson Hehi, karena telah mengeluarkan izin investasi tanpa prosedur yang benar, menyalahgunakan wewenang atau terlibat tindak pidana korupsi terkait investasi.
Diberitakan tribrataNews.sulteng.polri.go.id, Polda Sulteng menyikapi dengan membentuk dan menurunkan tim ke lokasi PT CAS. Dan Polda akan menindak tegas jika benar PT CAS beroperasi melanggar regulasi karena tidak mengantongi IUP dan HGU.
Sepertinya, hasil pengecekan di lapangan aktivitas PT CAS diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Perkebunan. Dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan temuan surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali Utara dengan Nomor: B/167/II/2025/Ditreskrimsus.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari PT Langgeng Nusa Makmur (LNM) kepada Kapolda Sulawesi Tengah pada 26 November 2024. Selain itu, laporan serupa juga telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor: 03/LNM-LEGAL-/1/2025 dengan perihal dugaan penyimpangan tata kelola perkebunan kelapa sawit oleh PT CAS.
Dalam laporan tersebut, PT CAS dituding melakukan operasional dan penyerobotan lahan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
PT CAS yang beroperasi di Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato.
Diduga tidak hanya merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerugian bagi pendapatan daerah akibat hilangnya potensi pajak dan retribusi.
Staf Khusus Bupati Morut, Asnawi Rasyid gusar saat membaca berita desakan Anleg Sulteng, M. Safri agar Mendagri mencopot Bupati Delis. Diapun minta anggota dewan tersebut tidak ceroboh. Sebab menurutnya, Bupati Delis diundang meresmikan kegiatan tanam perdana kebun kelapa sawit PT. CAS.
“Yang namanya undangan, sebagai bupati harus hadir ketika diundang. Jangan dikaitkan dia merestui jika perusahaan melanggar. Karena tidak mungkin diundang, bupati minta surat surat dan dokumen perusahaan,” kilah Asnawi.
Saat ditanya bagaimana dengan informasi bahwa Bupati Delis mengeluarkan INLOK PT CAS, yang belum mengantongi HGU dari BPN/ATR Sulteng. Asnawi menghela napas, balik menyerang PT. CAS yang dinilainya tidak menjalankan arahan nya saat dia ke lokasi PT. CAS.
“Saya ke lokasi PT CAS. Saya tau siapa orang besar dibelakang PT CAS. Saya sudah ingatkan, cas baik-baik perusahaanmu. Maksudku lengkapi semua dokumenmu. Jangan buka lahan kalau dokumenmu tidak lengkap,” cerita Asnawi.
M. Safri dan Asnawi Rasyid
Bupati Delis saat memberikan sambutan tanam perdana PT CAS, awal Mei 2025, menegaskan kehadiran setiap perusahaan di kabupaten itu bukan semata-mata hanya datang berinvestasi. Lebih dari itu, perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Morowali Utara.
Di hadapan jajaran pimpinan OPD, Camat Mamosalato, para kepala desa, Kapolsek, Danramil, tokoh adat, tokoh agama, serta jajaran manajemen PT CAS, Delis menegaskan cintanya yang tulus kepada masyarakat di Tanah Mori, termasuk Menyo’e.
Menurutnya, dari 3.000 hektare kebun yang direncanakan akan ditanami PT CAS, sekitar 900 hektare akan menjadi lahan plasma masyarakat.
Setiap kepala keluarga diperkirakan memperoleh dua hektare. Jika dikelola dengan baik, maka bisa menghasilkan pendapatan bersih sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per bulan setiap hektarenya.
Terkait lahan plasma, akan dibuat kesepakatan khusus antara pemerintah desa, BPN, dan PT CAS. Tujuannya supaya ada kepastian hukum yang jadi pegangan bersama.
Sementara itu, General Manager (GM) PT CAS Khairul Syam menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tamu undangan dan masyarakat yang hadir.
Ia menegaskan kehadiran PT CAS di Desa Menyo’e Morowali Utara, merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendorong pembangunan sektor pertanian, khususnya perkebunan kelapa sawit.
“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada Bupati Morowali Utara yang telah meluangkan waktunya hadir di acara tanam perdana. Terima kasih pula kepada para Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh masyarakat yang turut menyambut kehadiran PT CAS di wilayah ini,” ujar Khairul.**