
Gubernur Sulteng, Dr H. Anwar Hafid, M.Si.
Palu, trustsulteng – Beroperasinya PT. Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Menyo’e, Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara (Morut) terus menjadi sorotan. Perusahaan milik keluarga Murdaya dengan Karuna Murdaya sebagai Direktur Utama dan Siti Hartati Murdaya sebagai Direktur menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum khususnya Polda Sulteng.
Gubernur Anwar Hafid telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Bupati Morut, perihal beroperasinya PT. CAS yang tidak mengantongi HGU tapi diberikan izin lokasi (inlok) oleh Bupati Delis.
Surat permintaan klarifikasi Gubernur bernomor 500.17.4/186/RO.Hukum, tertanggal 26 Mei 2025, mendasarkan putusan MK RI Nomor 136/PUU-XIII/2015, tentang perkebunan, bahwa kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.
Anggota DPRD Sulteng dapil Morut-Morowali, Muhammad Safri memberi pernyataan tegas dengan meminta Mendagri memberi sanksi keras kepada Bupati Morut Delis Julkarson Hehi, karena telah mengeluarkan izin investasi tanpa prosedur yang benar, menyalahgunakan wewenang atau terlibat tindak pidana korupsi terkait investasi.
Diberitakan tribrataNews.sulteng.polri.go.id, Polda Sulteng menyikapi dengan membentuk dan menurunkan tim ke lokasi PT CAS. Dan Polda akan menindak tegas jika benar PT CAS beroperasi melanggar regulasi karena tidak mengantongi IUP dan HGU.
Sepertinya, hasil pengecekan di lapangan aktivitas PT CAS diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Perkebunan. Dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan temuan surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali Utara dengan Nomor: B/167/II/2025/Ditreskrimsus.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari PT Langgeng Nusa Makmur (LNM) kepada Kapolda Sulawesi Tengah pada 26 November 2024. Selain itu, laporan serupa juga telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor: 03/LNM-LEGAL-/1/2025 dengan perihal dugaan penyimpangan tata kelola perkebunan kelapa sawit oleh PT CAS.
Dalam laporan tersebut, PT CAS dituding melakukan operasional dan penyerobotan lahan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
PT CAS yang beroperasi di Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato.
Diduga tidak hanya merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerugian bagi pendapatan daerah akibat hilangnya potensi pajak dan retribusi.
Staf Khusus Bupati Morut, Asnawi Rasyid gusar saat membaca berita desakan Anleg Sulteng, M. Safri agar Mendagri mencopot Bupati Delis. Diapun minta anggota dewan tersebut tidak ceroboh. Sebab menurutnya, Bupati Delis diundang meresmikan kegiatan tanam perdana kebun kelapa sawit PT. CAS.
“Yang namanya undangan, sebagai bupati harus hadir ketika diundang. Jangan dikaitkan dia merestui jika perusahaan melanggar. Karena tidak mungkin diundang, bupati minta surat surat dan dokumen perusahaan,” kilah Asnawi.
Saat ditanya bagaimana dengan informasi bahwa Bupati Delis mengeluarkan INLOK PT CAS, yang belum mengantongi HGU dari BPN/ATR Sulteng. Asnawi menghela napas, balik menyerang PT. CAS yang dinilainya tidak menjalankan arahan nya saat dia ke lokasi PT. CAS.
“Saya ke lokasi PT CAS. Saya tau siapa orang besar dibelakang PT CAS. Saya sudah ingatkan, cas baik-baik perusahaanmu. Maksudku lengkapi semua dokumenmu. Jangan buka lahan kalau dokumenmu tidak lengkap,” cerita Asnawi.

Bupati Delis saat memberikan sambutan tanam perdana PT CAS, awal Mei 2025, menegaskan kehadiran setiap perusahaan di kabupaten itu bukan semata-mata hanya datang berinvestasi. Lebih dari itu, perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Morowali Utara.
Di hadapan jajaran pimpinan OPD, Camat Mamosalato, para kepala desa, Kapolsek, Danramil, tokoh adat, tokoh agama, serta jajaran manajemen PT CAS, Delis menegaskan cintanya yang tulus kepada masyarakat di Tanah Mori, termasuk Menyo’e.
Menurutnya, dari 3.000 hektare kebun yang direncanakan akan ditanami PT CAS, sekitar 900 hektare akan menjadi lahan plasma masyarakat.
Setiap kepala keluarga diperkirakan memperoleh dua hektare. Jika dikelola dengan baik, maka bisa menghasilkan pendapatan bersih sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per bulan setiap hektarenya.
Terkait lahan plasma, akan dibuat kesepakatan khusus antara pemerintah desa, BPN, dan PT CAS. Tujuannya supaya ada kepastian hukum yang jadi pegangan bersama.
Sementara itu, General Manager (GM) PT CAS Khairul Syam menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tamu undangan dan masyarakat yang hadir.
Ia menegaskan kehadiran PT CAS di Desa Menyo’e Morowali Utara, merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendorong pembangunan sektor pertanian, khususnya perkebunan kelapa sawit.
“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada Bupati Morowali Utara yang telah meluangkan waktunya hadir di acara tanam perdana. Terima kasih pula kepada para Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh masyarakat yang turut menyambut kehadiran PT CAS di wilayah ini,” ujar Khairul.**
dikutip dari berbagai sumber
editor: yusrin elbanna