
Morut, trustsulteng – Anggota DPRD Sulteng, M. Safri menyayangkan pernyataan pejabat dan pembantu Bupati Morut. Safri menuding sebagai bentuk peralihan atas pelanggaran atasannya. Akhirnya balik menyerang dan berbohong.
Lontaran pernyataan wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Morut ini terkait izin lokasi (inlok) dikeluarkan Bupati Morut Delis kepada PT. Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Menyo’e, Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morut.
Perusahaan milik keluarga Murdaya dengan Karuna Murdaya ini telah melakukan penanaman perdana yang dihadiri Bupati Morut dan sejumlah OPD. Kemudian dibantah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Morowali Utara, Armansyah Abdul Patta, bahwa tidak ada yang salah dilakukan Bupati Delis.
Demikian juga pernyataan Staf Khusus Bupati Asnawi Rasyid yang menyatakan acara penanaman perdana investor dihadiri Bupati Delis adalah lahan kebun jemaat gereja. Dimana bibit dan sarana produksinya mendapat bantuan dari PT CAS. Dan Asnawi menganggap itu sah dilakukan perusahaan.
“Apa yang dinyatakan Kadis PMPTSP dan Staf Khusus Bupati adalah bohong. Sebab jelas disaksikan masyarakat saat acara penanaman perdana PT CAS. Dimana Bupati Delis hadir. Dan lahan itu bukan kebun jemaat geraja tetapi milik bapak Mustakim yang diklaim PT CAS. Ada surat kesepakatan. Saya miliki suratnya dan semuanya lengkap. Saya bisa buktikan,” tantang Safri, saat dikonfir, Rabu pagi, 4 Juni 2025.
Kata Safri, kalau Kadis PMPTS Armansyah menyatakan Bupati Delis tidak buat kesalahan sangat keliru dan tidak paham regulasi. Sebab INLOK dikeluarkan bupati tidak bisa dijadikan dasar beroperasi dengan menanami lahan.
“Putusan MK 138/PUU-XIII/2015 Hasil Uji Materil terhadap UU No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan sudah sangat jelas. Kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan izin Usaha Perkebunan,” ujarnya.
Dikutip dari ayotau.id, Safri mengungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah menegaskan bahwa akan menertibkan perusahaan perkebunan sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, perusahaan yang terus beroperasi tanpa ijin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan.
“Penertiban yang dilakukan Menteri Nusron dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Sementara yang disampaikan Kadis PMPTSP Morut justru memperlihatkan ketidakmampuan para pembantu bupati dalam membaca aturan,” ungkapnya.
Karena bersifat final dan mengikat, Safri menegaskan putusan MK tidak dapat diganggu gugat dan harus dilaksanakan. Olehnya itu, Izin Lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak cukup untuk memastikan kelayakan operasional kebun sawit secara penuh.
Persetujuan Kesesuai kegiatan Pemanfaatan ruang (PKKPR) bahwa ketentuan penyelenggaraan penataan ruang itu bukan hanya memberikan pemanfaatan tapi juga pengendalian pemanfaatan. Disini semestinya Bupati memastikan tidak boleh melakukan kegiatan penanaman sebelum ada HGU, karena dalam ketentuan pemberian rekomendasi pemanfaatan ruang selalu ada klausul yang menyatakan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sementara CAS ini sudah melakukan penanaman sawit kurang lebih 3000 an hektar di Desa Kolo Atas, Boba, dan Opo, sejak 2-3 tahun yang lalu, oleh karena adanya penolakan masyarakat beberapa Desa, sehingga mereka mengajukan permohonan perluasan perkebunan ke Desa menyoe (6000an hektar) sehingga izin baru yg diterbitkan 9000an hektar,” tutur Safri.
Selain itu Putusan MK memiliki kedudukan yang lebih tinggi karena putusannya bersifat final dan mengikat. “Jadi kalo PT. CAS masih juga beroperasi tanpa HGU, patut diduga ada main mata dengan oknum pejabat pemerintah daerah,” tegasnya.
Safri menambahkan dalam pemberian izin ke PT. CAS, Dinas PMPTSP Morut seharusnya memperhatikan laporan PT Langgeng Nusa Makmur (LNM) ke Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan Izin Usaha Perkebunan dan dugaan penyimpangan tata kelola perkebunan kelapa sawit oleh PT. CAS.
“Legalitas perizinan PT. CAS tengah diusut Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atas laporan PT. Langgeng Nusa Makmur. PT. CAS diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Morowali Utara tanpa izin lengkap serta melanggar regulasi yang berlaku di sektor perkebunan dan lingkungan,” imbuhnya.
Warga kata Safri, juga membantah pernyataan Staf Khusus Bupati Morut, Asnawi Rasyid soal kehadiran Bupati pada penanaman sawit PT. CAS pada lahan masyarakat milik jemaat gereja.
“Sudah ditelusuri dan itu bohong. Warga menyampaikan ke kami bahwa itu bukan lahan milik jemaat gereja tetapi tanah pribadi milik warga bernama Bapak Mustakim. Artinya bagaimana publik bisa percaya pemerintah, kalo Staf Khusus Bupati saja pandai berbohong,” ucapnya.
Sekretaris Komisi III ini pun mengaku tak ambil pusing terhadap kritik yang dilayangkan segelintir netizen terhadap dirinya. Safri menegaskan sorotan tajam yang ia lakukan terhadap kebijakan Bupati Morut memberi izin ke PT. CAS, adalah murni menjalankan mandat sebagai wakil rakyat membela hak-hak masyarakat adat setempat.
“Kita tidak bisa membahagiakan semua orang, menjadi wakil rakyat harus siap dicaci maki. Jika ada sindiran bahwa ada yang bekerja keras untuk hidup, ada pula yang berteriak untuk hidup, nah di situlah bedanya kami dengan dia. Kami berpikir besar dan bertindak besar, dia bicaranya saja yang besar. Orangnya tidak tau di mana tiba-tiba bicara tidak jelas,” bebernya.
Mantan aktivis PMII ini menyinggung banyaknya oknum kepala daerah atau pejabat yang tersandung kasus korupsi terkait perizinan perkebunan kelapa sawit. Kasus tersebut mencakup dugaan suap atau gratifikasi dalam penerbitan izin. Safri pun mengingatkan para pejabat untuk tidak korupsi atau memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk memperkaya diri sendiri.
“Kita hidup dengan uang halal karena kita digaji oleh rakyat untuk menyuarakan kebenaran, membela kepentingan masyarakat serta menegakkan aturan. Bukan malah mencari keuntungan atau memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk mendapatkan sesuatu demi memperkaya diri sendiri,” pungkas Safri. **
editor: yusrin elbanna