
M. Natsir Said, SH
Palu, trustsulteng – Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ANDAKARA LAW FIRM, Hasan Bahasyuan Institute (HBI) secara resmi telah melayangkan somasi/teguran hukum pertama kepada Pemerintah Kabupaten Sigi, khususnya Dinas Pariwisata dan Panitia Festival Danau Lindu 2025. Somasi atas dugaan plagiarisme terhadap konsep dan ide gagasan yang sebelumnya telah dikembangkan dan dipublikasikan oleh HBI dalam penyelenggaraan Festival Danau Lindu tahun 2023 dan 2024.
Surat somasi tersebut ditandatangani oleh tiga advokat, yakni Mohamad Natsir Said, S.H, Julianty, S.H, dan Riswan, S.H, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juni 2025, untuk dan atas nama klien mereka, Zulfikar, selaku Direktur HBI.
Dalam somasi tersebut dijelaskan bahwa konsep Festival Danau Lindu 2025 yang kini digunakan oleh Panitia Festival, diduga kuat merupakan hasil penyalinan (plagiarisme) atas karya intelektual HBI. Dugaan ini diperkuat dengan dokumen yang diperoleh melalui pesan elektronik pada tanggal 10 Mei 2025, yang menunjukkan adanya kemiripan substansial antara konsep yang diajukan oleh Dewan Kesenian Sigi (DKS) dan konsep HBI yang telah digunakan dalam dua edisi festival sebelumnya.
Konsep tersebut bahkan telah diajukan oleh HBI melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Sigi dan berhasil lolos kurasi Karisma Event Nusantara (KEN) 2025—ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pariwisata No.SK/13/HK.01.02/MP/2025 sebagai salah satu dari 110 event unggulan nasional.
Dalam suratnya, HB! melalui kuasa hukum meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi untuk:
1. Membatalkan penggunaan konsep yang diajukan oleh DKS, yang diduga merupakan hasil plagiarisme.
2. Menghentikan seluruh bentuk pemanfaatan ide gagasan HBI dalam penyelenggaraan Festival Danau Lindu 2025.
3. Melakukan pembayaran kompensasi/ganti kerugian sebagaimana tertera dalam Surat Pengunduran Diri HBI No.012/HBI EC/VI 2025 tanggal 3 Juni 2025.
4. Menghargai hak kekayaan intelektual, sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim kreatif yang sehat dan harmonis di daerah.
5. Menyelesaikan hal ini secara damai dalam waktu 5×24 jam sejak somasi diterima, sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata.
Menurut HBI, tindakan ini bukan semata soal kepemilikan konsep, namun sebagai penghormatan terhadap kekayaan intelektual dan proses kreatif yang telah dibangun secara bertanggung jawab sejak awal festival ini diselenggarakan.
“Kami berharap langkah ini menjadi peringatan penting agar seluruh pihak menghargai karya orang lain. Penyelesaian damai tetap menjadi pilihan utama kami, selama ada itikad baik,” ujar Mohamad Natsir Said, S.H, dari Andakara Law Firm.
Sementara Pemda Sigi melalui Kadis Pariwisata Kabupaten Sigi, Heru Murtanto, menyatakan pihaknya sedang mempelajari surat somasi tersebut.
“Kami sedang mempelajari surat somasi tersebut, dan kami mengikuti prosedur hukum yang berlaku, jika ada yang disampaikab,” ujar Heru Murtanto, Kamis 26 Juni 2025, berharap ada jalan terbaik dari kedua belah pihak, seperti dikutip dari media KabarSelebes. co.id, ***
editor: yusrin elbanna