
Palu, trustsulteng – Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi, ‘berani’ mengeluarkan surat penghentian aktivitas PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Manyoe, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morut. Anggota DPRD Sulteng, M. Safri mendukung sikap Bupati Morut. Safri menilai, sebagai pintu masuk mengevaluasi sejumlah kebijakan yang sudah dikeluarkan terkait pertambangan di Morut.
“Saya mengapresiasi langkah Bupati Morowali Utara yang menindaklanjuti surat Gubernur Sulteng terkait rekomendasi penghentian operasional PT. Cipta Agro Sakti (CAS),” tegas Safri.
Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur PT. CAS pada 21 Juli 2025 lalu, Bupati Morut meminta perusahaan perkebunan sawit tersebut untuk tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tentu kita apresiasi, artinya bahwa langkah Bupati Morut menindaklanjuti surat rekomendasi gubernur Sulteng terkait penghentian operasional PT. CAS sudah tepat,” ujarnya.
Safri pun menyarankan kepada Bupati Morut agar rekomendasi Gubernur Sulteng bisa menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan.
“Jangan berhenti di kasus PT. CAS saja, tapi rekomendasi Gubernur Sulteng ini jadi momentum yang baik bagi Bupati Morut untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan,” sarannya.
Sekretaris Komisi III ini pun menekankan kepada para kepala daerah tentang pentingnya kehati-hatian dalam mengeluarkan sebuah kebijakan guna menghindari dampak negatif yang akan timbul.
“Berkaca dari polemik PT. CAS, kami mendorong agar para kepala daerah di Sulteng mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan sebuah kebijakan guna meminimalkan risiko yang mungkin timbul,” tekannya.
Safri juga mendorong agar para kepala daerah di Sulteng untuk terus membangun komunikasi dan bersinergi serta berkolaborasi dengan pemerintah provinsi dalam hal pelayanan publik dan percepatan pembangunan.
“Hilangkan ego sektoral, mari kita bangun semangat optimisme melalui kolaborasi dan kerja sama, dengan harapan dapat mempercepat pembangunan di Morowali Utara dan Sulteng secara keseluruhan,” dorongnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulteng mengeluarkan surat rekomendasi dengan Nomor: 500.17.4/305/Ro.Hkm Tanggal 14 Juli 2025 Perihal Penghentian Aktivitas PT. Cipta Agro Sakti. Berdasarkan hasil penelitian Tim UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Toili Baturube, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Terungkap temuan pelanggaran serius oleh PT. CAS yang telah membuka lahan ± 460 hektare dan menanam sawit ± 131 hektare di desa Manyoe, Kecamatan Mamosalato, Morowali Utara sekitar tahun 2024, tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.**
editor: yusrin