
Palu, trustsulteng – Politisi PKB, M. Safri meminta kepada Kapolri agar menangkap pimpinan PT. Cipta Agro Sakti (CAS) karena diduga kuat tidak mengantongi HGU dan dianggap ilegal beroperasi di Kabupaten Morowali Utara (Morut) . Dasar desakan anggota DPRD Sulteng ini, setelah Bupati Morut menghentikan aktivitas PT. CAS atas rekomendasi Gubernur Sulteng, Anwar Hafid.
“Saya minta kepada Kapolri, untuk segera menangkap pimpinan PT. CAS, karena diduga kuat beroperasi ilegal, tidak mengantongi izin (HGU). Oleh Bupati Morut, Dokter Delis telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas per tanggal 21 Juli 2025,” pinta Safri melalui sambungan telpon, Jumat 25 Juli 2025.
Lanjut Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng dapil Morowali Morowali Utara ini, bahwa penghentian aktivitas menunjukkan ada pelanggaran serius dilakukan PT. CAS, dengan membuka lahan 460 hektar, dengan menanam sawit 131 hektar di Desa Manyoe Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morut.
“Ini jelas pidana, dan harus diproses hukum,” tekannya.
Diketahui, PT. CAS adalah milik keluarga Murdaya dengan Karuna Murdaya sebagai Direktur Utama dan Siti Hartati Murdaya sebagai Direktur, kini menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum khususnya Polda Sulteng.
Sebelumnya, Gubernur Sulteng mengeluarkan surat rekomendasi dengan Nomor: 500.17.4/305/Ro.Hkm Tanggal 14 Juli 2025 Perihal Penghentian Aktivitas PT. Cipta Agro Sakti. Berdasarkan hasil penelitian Tim UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Toili Baturube, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Terungkap temuan pelanggaran serius oleh PT. CAS yang telah membuka lahan ± 460 hektare dan menanam sawit ± 131 hektare di desa Manyoe, Kecamatan Mamosalato, Morowali Utara sekitar tahun 2024, tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.**
editor: yusrin