Palu, trustsulteng – Jelang peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakorda) penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menunjukkan taringnya. Pelaku korupsi ditindak. Dijebloskan ke ‘hotel prodeo’. Mobil tahanan Kejati Sulteng sejak senin pagi 8 Desember 2025, stay di halaman kantor kejaksaan menunggu penumpang. Satu persatu terperiksa dugaan korupsi digiring masuk mobil tahanan. Mantan Penjabat Bupati Morowali inisial RI, batal naik mobil hijau milik Kejati Sulteng karena alasan sakit.
Aspidsus Kejati Sulteng, Salahuddin SH. MH membenarkan ketidakhdiran RI yang juga mantan Kadis ESDM Sulteng, dengan alasan sakit.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian kepada sejumlah wartawan membenarkan bahwa status RI telah resmi menjadi tersangka sejak Senin, 08 Desember 2025.
Di hari yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan mess Pemda Morowali inisial AU, resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.
“RI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Karena tidak hadir hari ini, sehingga belum ditahan,” jelas Kasipenkum Laode Abdul Sofian.
Sedangkan Untuk Kasus Korupsi Proyek peningkatan Jalan di dinas PUPR Kabupaten Parimo, penyidik menetapkan HB selaku tersangka baru .
HB saat ini menjabat Kadis Nakertrans Pemkab Parimo. Dugaan korupsi menimpanya, saat menjabat Kadis PUPR Kabupaten Parimo tahun 2023, tentang proyek jalan, oleh penyidik telah menetapkan dua tersangka, dibawah ke Rutan Klas II Maesa. untuk menjalani penahanan tahap pertama 20 hari kedepan. (*)
editor: arief
