Palu, trustsulteng – September 2025, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyita uang tunai senilai Rp4,275 miliar dari kasus dugaan korupsi proyek pembelian Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali. Uang tersebut disita dari seorang mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI, yang juga mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng.
Kasus korupsi ini bermula dari adanya penyimpangan penggunaan anggaran rehabilitasi mess Pemda Morowali senilai Rp9 miliar. Alih-alih digunakan untuk perbaikan mess di Jalan Ramba, Palu, dana tersebut justru dialihkan untuk membeli tanah dan bangunan di Jalan Garuda milik Amjad Lawasa.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi mark up harga hingga miliaran rupiah. Kejanggalan juga ditemukan dalam proses administrasi, di mana Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan pembayaran justru dilakukan kepada pihak yang tidak sah sebagai pemilik sah tanah.
Meski penyelidikan telah dimulai sejak tahun 2024, prosesnya sempat tertunda karena beberapa pihak yang dipanggil penyidik ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah.
Sedikitnya 22 saksi telah diperiksa. Termasuk mantan Sekprov Sulteng Amdjad Lawasa dan Yusman Mahbub, Sekda Morowali.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, S.H., M.H, mengatakan pengembalian dana tersebut telah terbagi dalam dua bagian. Sebesar Rp 4,275 miliar dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) atas penitipan Kejati Sulteng. Sementara Rp 5 miliar diserahkan ke keuangan Pemerintah Kabupaten Morowali, tetapi dana itu tidak dapat digunakan karena telah diblokir sebagai bagian dari titipan sitaan kejati Sulteng.
“Posisi uang itu tidak bisa digunakan karena sudah diblokir dan masuk dalam sitaan. Kita lihat proses hukumnya sampai selesai, apakah nanti dikembalikan ke negara atau seperti apa putusannya,” ujar Salahuddin, saat ditemui usai konferensi pers kasus dugaan korupsi dana CSR di Kejati Sulteng.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pagu anggaran proyek Mess Pemda Morowali senilai Rp 9 miliar, maka pemulihan kerugian negara saat ini sudah sepenuhnya terpenuhi.
Pada 8 Desember 2025, mantan Pj. Bupati Morowali Rachmansyah Ismail (RI) ditetapkan sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabag Umum Pemda Morowali, Arifin dan langsung ditahan. RI tidak hadir saat penetapan tersangka dengan alasan sakit. (*)
