Palu, trustsulteng – PT. Teknik Alum Service (TAS) diduga beroperasi tanpa izin reklamasi yang sah. Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, berang. Dia mendesak Gubernur Anwar Hafid untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PT. TAS, yang beroperasi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Desakan ini disampaikan menyusul temuan serius yang mengindikasikan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Safri mengungkapkan, Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran berat yang dilakukan PT TAS.
Pelanggaran tersebut mencakup tidak adanya izin reklamasi yang sah, PT TAS hanya mengantongi PKKPRL. Satgas PKA menegaskan reklamasi tanpa izin dan penyalahgunaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dengan menjadikan PKKPRL sebagai dasar pembenar adalah perbuatan melawan hukum.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Mangrove adalah benteng ekologis dan sumber penghidupan masyarakat pesisir. Jika benar PT TAS beroperasi Izin reklamasi dan merusak mangrove, maka itu adalah kejahatan lingkungan yang tidak boleh ditoleransi,” tegas Safri, Rabu 7 Januari 2026.
Sekretaris Komisi III ini menegaskan bahwa Gubernur tidak cukup hanya merekomendasikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti tidak mengantongi izin reklamasi.
“Pembiaran dengan dalih rekomendasi semata justru berpotensi menormalisasi pelanggaran hukum dan melemahkan kewibawaan negara di hadapan korporasi,” tegas Safri.
Gubernur kata Safri, memiliki kewenangan menghentikan sementara hingga mencabut kegiatan usaha, serta mendorong penegakan hukum pidana dan perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sikap tegas ini penting guna memastikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat pesisir, sekaligus menegaskan bahwa izin bukan formalitas melainkan instrumen pengendalian yang wajib dipatuhi,” ucapnya.
Legislator PKB ini juga mengingatkan bahwa aktivitas di kawasan pesisir dan laut tanpa izin reklamasi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan serta konflik sosial berkepanjangan.
Safri mengingatkan pemerintah provinsi untuk bersikap tegas, transparan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat lokal. Menurutnya, penegakan hukum yang setengah-setengah hanya akan memperparah krisis kepercayaan publik.
“Pembiaran aktivitas PT TAS akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di Sulteng. Kehadiran investasi tidak boleh dibayar dengan kerusakan alam dan pelanggaran aturan yang merugikan rakyat kecil,” pungkasnya.
editor: arief
