Jakarta, trustsulteng – Bekas menteri agama RI, Yaqut Cholil Qoumas resmi tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Penetapan tersangka dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Jumat 9 Januari 2026.
KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan tersangka Yaqut mantan Menag RI. ‘’Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media di Jakarta.
IDENTITAS YAQUT
Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut (lahir 4 Januari 1975) adalah Menteri Agama di Kabinet Indonesia Majusejak 23 Desember 2020 sekaligus Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor sejak 2016. Sebelumnya, ia pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa. Ia merupakan putra K.H. M. Cholil Bisri dan adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Dr. K.H. Yahya Cholil Staqufsekaligus keponakan dari K.H. Musthofa Bisri. Selain itu ia pernah menjadi Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010 dan anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.
BERIKUT HARTA KEKAYAANNYA
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Yaqut Cholil Qoumas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 20 Januari 2025 menunjukkan total kekayaan bersih sebesar Rp13,74 miliar.
Dalam laporan tersebut, total harta yang dimiliki Menteri Agama RI itu tercatat sebesar Rp14,55 miliar, yang berasal dari aset properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Harta kekayaan terbesar dalam harta Yaqut berasal dari sektor tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp9,52 miliar. Ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur.
Sementara, harta berupa alat transportasi dan mesin yang dilaporkan sebanyak dua unit mobil dengan total nilai Rp2,21 miliar, yaitu Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard Minibus tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar
Selain aset fisik, Yaqut juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar. Serta, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp220,75 juta.
Dalam laporan tersebut, Yaqut juga mencantumkan utang sebesar Rp800 juta. Setelah dikurangi kewajiban ini, maka total harta kekayaan bersih yang dimilikinya tercatat sebesar Rp13,74 miliar. (*)
editor: arief
