Palu, trustsulteng – Sedikitnya 850 ton sianida ilegal beredar di area tambang Poboyo, Kota Palu Sulawesi Tengah. Itu terlihat dengan maraknya aktivitas perendaman emas ilegal yang terjadi dalam wilayah Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) sehingga menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri menegaskan bahwa praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk kejahatan lingkungan yang terorganisir dan dibiarkan berlangsung secara sistematis.
“Perendaman emas ilegal di wilayah KK CPM bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan lingkungan terorganisir yang dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya hukum yang tegas,” ujarnya, Senin 12 Januari 2026.
Safri menyebut kegiatan perendaman emas itu sangat berbahaya karena menggunakan bahan kimia golongan keras, seperti merkuri dan sianida.
ia mengingatkan bahwa penggunaan merkuri dan sianida selain mencemari tanah dan air, juga berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar, termasuk risiko keracunan akut dan penyakit kronis.
Selain itu, penggunaan zat-zat ini di luar pengawasan otoritas resmi dinilai telah melanggar aturan pertambangan dan lingkungan hidup yang berlaku.
“Ini adalah praktik berbahaya dan jelas melanggar hukum. Penggunaan merkuri dan sianida secara bebas tanpa prosedur yang benar mengancam kesehatan masyarakat luas,” ucapnya.
Safri membeberkan temuan Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah yang mencatat sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun di areal pertambangan emas ilegal Poboya.
Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan kegagalan serius negara dalam mengendalikan distribusi bahan beracun dan berbahaya (B3).
“Pertambangan tanpa izin, ditambah penggunaan bahan kimia berbahaya secara ilegal, adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum negara. Ini bukan lagi soal tambang, tapi kejahatan ekonomi dan lingkungan,” ujarnya.
Legislator PKB ini pun mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengambil langkah tegas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT CPM sebagai pemegang kontrak karya di wilayah tersebut.
Selain itu, Safri juga meminta agar peredaran bahan kimia berbahaya untuk kepentingan industri dibatasi dan diawasi secara ketat oleh pemerintah dan aparat terkait agar tidak disalahgunakan oleh pelaku tambang ilegal.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Pengawasan bahan kimia harus diperketat, dan semua pihak yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (*)
editor: arief
