Morowali, trustsulteng – Kawasan hutan mangrove yang berda di wilayah Kabupaten Morowali tidak boleh dikorbankan atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN). Pohon mangrove wajib dilestarikan.
Ketegasan ini disampaikan Anggota DPRD Morowali, Gafar Hilal, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Morowali, Selasa 6 Januari 2026. Ia menekankan bahwa seluruh kawasan hutan mangrove wajib dilindungi, baik yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) maupun kawasan lindung.
Menurut Gafar, khusus kawasan mangrove di Kecamatan Bungku Pesisir yang telah ditetapkan sebagai kawasan PSN, pemerintah daerah harus bersikap tegas dan transparan. Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Morowali untuk menjelaskan dasar hukum yang membenarkan PSN mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Kami minta ditunjukkan norma dan pasal yang menyatakan bahwa PSN bisa mengorbankan kepentingan masyarakat. Tujuan PSN adalah memajukan ekonomi dan mensejahterakan rakyat, bukan sebaliknya,” tegas Gafar.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun kewenangan daerah terbatas, pemerintah daerah dan DPRD tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi hingga ke pemerintah pusat apabila persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah.
“Kalau tidak mampu diselesaikan di daerah, kita koordinasi ke pusat. Jangan sampai kejadian di Bungku Pesisir terus berulang, mulai dari penangkapan warga Torete hingga munculnya aksi-aksi kriminal,” ujarnya.
Gafar menilai, aksi yang dilakukan masyarakat tidak terjadi tanpa sebab. Menurutnya, selalu ada kepentingan dan persoalan yang mendorong masyarakat bertindak, sehingga pemerintah perlu melihat akar masalah yang sebenarnya.
“Masyarakat tidak serta-merta datang membuat kekacauan. Pasti ada hal-hal yang mereka perjuangkan. Ini harus menjadi cerminan bagi kita untuk menyikapi apa yang sesungguhnya terjadi,” tambahnya.
RDP tersebut dipimpin Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki, SE, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Morowali. Rapat digelar untuk mendengar tuntutan dari Gerakan Rakyat Demokratik Komite Kabupaten (GRD-KK) Morowali, yang menyampaikan lima poin tuntutan, yakni menyelamatkan hutan mangrove Morowali, menghentikan aktivitas PT CBP di Desa Lalampu, menghentikan aktivitas PT BAP di Desa Pungkoilu, mengusut dugaan penyimpangan pemanfaatan rumah susun sewa Bahodopi, serta menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis. (*)
editor: yusrin
