Palu, trustsulteng – Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tengah, Zulfakar Nasir, memberikan tanggapan atas polemik besaran kontribusi pendaftaran bakal calon Ketua Kadin Sulteng.
Zulfakar menegaskan bahwa penarikan kontribusi kepada bakal calon memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut telah diputuskan melalui rapat panitia dan Steering Committee sesuai mekanisme organisasi.
“Dasar hukumnya jelas. Itu diputuskan melalui rapat panitia dan SC,” ujar Zulfakar saat memberikan keterangan, via telpon Sabtu 28 Pebruari 2026.
Meski demikian, ia tidak merinci secara spesifik regulasi tertulis atau ketentuan dalam AD/ART yang menjadi landasan formal penetapan nominal kontribusi tersebut.
Sebagaimana diketahui, dalam tahapan pendaftaran, bakal calon Ketua Kadin Sulteng dikenakan kontribusi Rp200 juta saat pengambilan formulir dan Rp400 juta saat pengembalian formulir. Dana tersebut seluruhnya ditransfer ke rekening resmi Kadin Sulteng.
Lebih lanjut, Zulfakar membandingkan besaran kontribusi Kadin di Sulawesi Tengah dengan sejumlah daerah lain. Menurutnya, nominal yang diterapkan di Sulteng relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan Kadin dibeberapa provinsi.
Ia menyebut Kadin Papua dan Kadin Aceh sebagai contoh daerah dengan kontribusi yang lebih tinggi.
Bahkan untuk wilayah terdekat, yakni Kadin Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, bahwa kontribusi pengambilan formulir mencapai Rp250 juta, sementara pengembalian formulir sebesar Rp1 miliar.
Informasi tersebut, lanjutnya, juga pernah disampaikan oleh Ketua Kadin Sulteng, Nur Rahmatu. Ia mempersilakan pihak-pihak yang ingin memastikan data tersebut untuk melakukan konfirmasi langsung ke Kadin Kendari.
Pernyataan Ketua SC ini disampaikan sebagai respons atas sejumlah pertanyaan publik terkait transparansi dan dasar penetapan kontribusi dalam proses pencalonan Ketua Kadin Sulteng periode mendatang.
Mantan Ketua Kadin Donggala, Ahwan Ahmad, SH, menilai besaran uang pendaftaran tersebut tidak mencerminkan pendidikan organisasi yang sehat.
“Besaran uang itu sangat tidak mendidik dalam proses kaderisasi dan demokrasi organisasi. Kadin ini organisasi pengusaha, bukan lembaga yang menjadikan pencalonan sebagai ajang pengumpulan dana,” tegas Ahwan.
Menurutnya, kewajiban finansial yang besar berpotensi menimbulkan persepsi negatif di kalangan anggota dan publik. Ia bahkan mengingatkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dana apabila mekanisme pengelolaannya tidak transparan.
“Untuk apa sebenarnya dana itu disyaratkan? Jangan sampai muncul kesan hanya berharap dari duit pendaftaran calon ketua. Itu harus jelas peruntukannya dan ada dasar hukumnya dalam AD/ART organisasi,” ujarnya.
Ahwan menekankan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut pungutan atau kontribusi wajib dalam organisasi harus memiliki landasan hukum internal yang jelas serta diputuskan melalui mekanisme yang sah.
Jika tidak, menurutnya, persoalan tersebut bisa berimplikasi hukum. “Kalau memang tidak ada dasar hukumnya dan ada dugaan penyalahgunaan, tentu bisa dilaporkan kepada pihak berwajib. Organisasi sebesar Kadin harus dijaga marwah dan integritasnya,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kadin Sulteng dijadwalkan berlangsung pada 28 Maret 2026.(*)
editor: yusrin elBanna

