M. Rais Rabbie bersama Arfan M.Si, saat ini Kadis ESDM Sulteng, (berpose sebelum kadis) di lokasi klaim Rumpun Raja Rabbie - Lasapi foto: pribadi
Morowali, trustsulteng – Ahli waris Rumpun Raja Abdurabbie dan Rumpun Lasapi kembali mendesak PT Vale Indonesia Tbk segera merealisasikan kesepakatan tahap kedua terkait lahan rumpun seluas 712 hektar yang berada di wilayah konsesi perusahaan di area Lampesue, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Desakan tersebut disampaikan oleh ahli waris Rumpun Raja Abdurabbie, Moh. Rais Rabbie, Kamis 5 Maret 2026. Ia menyebutkan hingga saat ini pihak perusahaan belum melaksanakan komitmen tahap kedua yang sebelumnya telah disepakati bersama para ahli waris rumpun.
Menurut Rais Rabbie, kesepakatan tahap kedua tersebut mencakup pemberian kerohiman kepada ahli waris rumpun serta program pemberdayaan bagi keluarga rumpun yang lahannya masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.
“Lahan rumpun yang menjadi bagian dari kesepakatan itu luasnya sekitar 712 hektar dan berada di area konsesi Vale di Lampesue, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur,” kata Rais Rabbie.
Ia menjelaskan, keterlambatan realisasi tahap kedua sempat dikaitkan dengan adanya laporan dari Gusti Riadi, yang merupakan suami dari salah satu cucu rumpun Lasapi. Gusti Riadi sebelumnya melaporkan PT Vale ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terkait klaim lahan di kawasan tersebut.
Namun menurut Rais Rabbie, pihak rumpun telah memberikan klarifikasi kepada Kementerian Kehutanan, khususnya kepada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial melalui Subdirektorat Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan di Jakarta.
“Kami sudah memberikan klarifikasi langsung ke Kementerian Kehutanan dan dinyatakan clear and clean,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak kementerian telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara PT Vale dan pelapor Gusti Riadi untuk membahas persoalan tersebut.
Menanggapi hasil klarifikasi dari kementerian tersebut, perwakilan manajemen PT Vale Indonesia Tbk, Irfan Syarif, disebut telah menerima laporan tertulis dari pihak rumpun.
“Pak Irfan Syarif menyampaikan secara tertulis bahwa hasil klarifikasi dari Kementerian Kehutanan sudah diteruskan kepada pimpinan PT Vale untuk menjadi perhatian dan pembahasan lebih lanjut,” kata Rais Rabbie.
Meski demikian, hingga kini pihak rumpun menilai realisasi kesepakatan tahap kedua belum juga dilakukan oleh perusahaan.
Karena itu, Rais Rabbie berharap PT Vale segera menindaklanjuti komitmen yang telah disepakati agar persoalan lahan antara perusahaan dan ahli waris rumpun dapat segera diselesaikan secara tuntas.
“Kami meminta Vale tidak menjadikan adanya gugatan sebagai alasan untuk menunda penyelesaian kesepakatan, karena persoalan tersebut sudah diklarifikasi di kementerian,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tambahan dari manajemen PT Vale Indonesia Tbk terkait rencana realisasi kesepakatan tahap kedua tersebut.(*)
