Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Morut, Kamis 4 Maret 2026. foto: IST
Kodal, trustsulteng – Keluarga korban meninggal dunia yang diduga akibat malpraktik saat operasi amandel di RSUD Kolonodale mempertanyakan sikap Komisi I DPRD Morowali Utara yang tidak mengundang mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar pada Kamis 5 Maret 2026.
Padahal, pada RDP pertama yang berlangsung 18 Februari 2026, keluarga korban hadir dan menyampaikan langsung kronologi serta keluhan terkait pelayanan rumah sakit tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Arief Ibrahim menjelaskan bahwa RDP lanjutan memang difokuskan untuk menindaklanjuti hasil Berita Acara (BA) rapat sebelumnya.
Menurut Arief, rapat tersebut lebih menitikberatkan pada evaluasi internal pihak rumah sakit dan sistem pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Fokus rapat lanjutan ini adalah menindaklanjuti BA tanggal 18 Februari 2026. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami menggelar rapat lanjutan dengan RSUD Kolonodale dan Dinas Kesehatan untuk melakukan evaluasi terkait sistem, terutama pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam RDP sebelumnya terdapat poin evaluasi internal yang harus dilakukan oleh pihak rumah sakit.
“Pada poin keempat berita acara itu disebutkan evaluasi internal yang dilakukan RSUD Kolonodale terhadap hasil RDP tanggal 18 Februari. Rapat lanjutan ini untuk melihat sejauh mana evaluasi tersebut dilakukan,” katanya.
Arief juga menegaskan bahwa keluarga korban sebenarnya sudah mengetahui agenda rapat lanjutan tersebut.
Menurutnya, DPRD tidak hanya melihat kasus dari sudut pandang keluarga korban semata, tetapi juga dari kepentingan masyarakat luas yang menggunakan layanan rumah sakit daerah tersebut.
“RDP lanjutan ini fokus untuk menagih janji evaluasi yang dilakukan RSUD. Kami tidak hanya ingin mewakili korban saja, tetapi juga seluruh masyarakat Morowali Utara yang menggunakan pelayanan RSUD Kolonodale,” jelasnya.
Singgung Kode Etik Wartawan
Dalam sesi wawancara, Arief sempat menyinggung persoalan kode etik wartawan setelah mengetahui bahwa pihak yang mewawancarainya merupakan keluarga korban.
“Saya paham betul bagaimana kode etik wartawan ketika wawancara. Dan bagaimana wartawan harus bersikap ketika sebuah pemberitaan menyangkut dirinya secara pribadi atau keluarganya. Bapak ini sudah menyalahi kode etik wartawan,” ujarnya.
Namun kemudian ia kembali menegaskan bahwa DPRD berupaya bekerja maksimal untuk memastikan adanya keadilan bagi korban melalui evaluasi terhadap pelayanan rumah sakit.
“Kami di DPRD berusaha semaksimal mungkin memberikan keadilan untuk korban dengan mengevaluasi RSUD. Tapi kami juga mewakili seluruh masyarakat Morowali Utara,” katanya.
Arief juga mengingatkan bahwa pada RDP pertama DPRD telah membuka opsi bagi keluarga korban untuk menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas dengan pelayanan yang diterima.
“Untuk keluarga di RDP tanggal 18 Februari sudah jelas kami membuka opsi menempuh jalur hukum jika memang tidak puas,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan.
“Untuk lembaga pengawasan seperti DPRD, prinsip kehati-hatian menjadi acuan dalam pengambilan keputusan, bukan emosi,” katanya.
Keluarga Baru Tahu RDP dari Komnas HAM
Sementara itu, keluarga korban mengaku baru mengetahui adanya RDP lanjutan tersebut saat tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui mereka pada hari yang sama.
Dalam pertemuan itu, tim Komnas HAM menanyakan apakah keluarga diundang oleh DPRD untuk menghadiri RDP lanjutan dengan pihak rumah sakit.
Karena tidak menerima undangan, keluarga korban pun merasa ada hal yang tidak transparan dalam proses rapat tersebut.
Keluarga juga menilai pembahasan dalam RDP justru mengarah pada rencana penambahan fasilitas dan program kerja rumah sakit, yang menurut mereka tidak berkaitan langsung dengan penyebab meninggalnya pasien akibat dugaan malpraktik operasi amandel.
Selain itu, keluarga menyoroti bahwa hingga rapat tersebut digelar, Komisi I DPRD Morowali Utara sebagai mitra rumah sakit disebut belum pernah melakukan peninjauan langsung ke RSUD Kolonodale.
Hal itu bahkan diakui oleh anggota Komisi I DPRD Morowali Utara, Arman Marundu.
Namun demikian, dalam rapat tersebut sudah dibahas sejumlah program peningkatan pelayanan serta penambahan fasilitas rumah sakit.
Kasus dugaan malpraktik yang menyebabkan meninggalnya pasien ini juga saat ini turut menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemeriksaan oleh Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (*)
editor: yusrin eLbanna
