OPINI REDAKSI
Kasus kematian Rudin Landoala yang diduga terkait malpraktik dalam operasi amandel masih menyisakan banyak tanda tanya di tengah masyarakat. Perhatian publik terhadap kasus ini tidak hanya datang dari keluarga korban, tetapi juga dari lembaga negara seperti Ombudsman RI dan Komnas HAM RI.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai masalah biasa, melainkan sebagai isu serius yang menyangkut pelayanan kesehatan, hak pasien, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Keluarga korban sejak awal menaruh harapan besar agar penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan. Harapan itu sederhana namun mendasar: jangan sampai ada lagi korban seperti Rudin Landoala di masa depan.
Transparansi bukan hanya penting untuk mengungkap fakta, tetapi juga untuk memastikan bahwa sistem pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar dan bertanggung jawab.
DPRD Morowali Utara melalui Komisi I yang menjadi mitra kerja RSUD Kolonodale sempat merespons dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 18 Februari 2026. Dalam forum tersebut, pihak rumah sakit termasuk direktur serta dokter yang menangani pasien diminta hadir memberikan penjelasan. Bahkan keluarga korban turut diundang dalam forum tersebut.
Namun, jalannya RDP kala itu berlangsung panas dan hingga berakhirnya rapat belum memberikan kepuasan baik bagi keluarga korban maupun sebagian anggota dewan.
Salah satu anggota Komisi I, Arman Marundu, bahkan menyampaikan bahwa hasil rapat tersebut belum memuaskan sehingga akan dijadwalkan RDP lanjutan guna melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pihak rumah sakit.
Publik tentu berharap bahwa RDP lanjutan tersebut menjadi ruang klarifikasi yang lebih terbuka dan konstruktif. Sayangnya, ketika RDP lanjutan kembali digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, keluarga korban justru tidak menerima pemberitahuan maupun undangan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan baru tentang komitmen transparansi dalam penanganan kasus yang sejak awal telah menjadi perhatian publik.
Dalam upaya memperoleh penjelasan, pihak keluarga yang juga berprofesi sebagai wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Arief Ibrahim. Komunikasi berlangsung melalui pesan singkat pada Kamis (4/3) sore hari sekitar pukul 16.01 WITA dan baru mendapat balasan sekitar pukul 16.42 WITA.
Namun, alih-alih mendapat penjelasan yang memadai, percakapan tersebut justru berkembang ke arah pertanyaan mengenai posisi penanya: apakah sebagai wartawan atau sebagai keluarga korban. Bahkan muncul pula penilaian terkait kode etik jurnalistik, padahal pada saat itu belum ada pemberitaan yang ditayangkan.
Situasi seperti ini tentu perlu disikapi secara bijak oleh semua pihak. Pers sebagai pilar demokrasi memiliki fungsi kontrol sosial yang sah dan dilindungi oleh undang-undang. Di sisi lain, pejabat publik juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara jelas, proporsional, dan tidak menimbulkan kesan defensif terhadap pertanyaan yang diajukan.
Kasus kematian Rudin Landoala pada dasarnya bukan sekadar persoalan antara keluarga korban dan rumah sakit. Ini adalah persoalan publik yang menyangkut kualitas layanan kesehatan daerah, akuntabilitas institusi, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Karena itu, langkah paling bijak adalah membuka seluruh proses secara transparan. Jika memang tidak ada kesalahan prosedur medis, maka hal itu harus dijelaskan secara ilmiah dan profesional kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan adanya kelalaian, maka proses evaluasi dan pertanggungjawaban juga harus dilakukan secara terbuka.
Mengaitkan kritik atau pertanyaan dengan isu hubungan kekerabatan atau marga justru berpotensi memperkeruh situasi. Dalam negara hukum dan masyarakat demokratis, yang harus dikedepankan adalah fakta, prosedur, dan keadilan, bukan sentimen personal atau sosial.
Redaksi memandang bahwa penyelesaian kasus ini membutuhkan keberanian semua pihak untuk bersikap terbuka. DPRD sebagai lembaga pengawas, rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan, serta aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan.
Yang paling penting, suara keluarga korban tidak boleh diabaikan. Bukan semata karena hubungan emosional, tetapi karena dari sanalah dorongan moral untuk memperbaiki sistem pelayanan publik sering kali lahir.
Pada akhirnya, publik tidak sedang mencari siapa yang kalah atau menang dalam polemik ini. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian kebenaran, keadilan bagi korban, dan jaminan bahwa peristiwa serupa tidak akan kembali terulang di masa depan.(*)
