Contoh alat instalasi pengolahan air limbah (ipal) model tangki fiberglass dengan sistem grease trap (penjebak lemak) dan biofilter anaerob, agar tidak menyumbat saluran dan memisahkan minyak/lemak. foto: tangkapan vedio
Palu, trustsulteng – Tercatat dari 51 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Tengah dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN), ada 34 SPPG diketahui belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar, sedangkan 17 lainnya belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Penghentian sementara dilakukan setelah Koordinator Regional Sulawesi Tengah melaporkan, pada 31 Maret 2026, masih terdapat puluhan dapur MBG yang belum memenuhi standar dasar operasional. Selain tidak memiliki IPAL yang layak, sejumlah dapur juga belum memenuhi ketentuan sanitasi dan keamanan pangan.
“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG,” demikian bunyi surat yang diterbitkan Badan Gizi Nasional.
Salah satu dapur MBG yang turut dihentikan sementara berada di Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu. Dapur tersebut diketahui merupakan salah satu SPPG yang pertama kali beroperasi sejak program makan bergizi gratis dimulai pada awal 2025.
Meski telah beroperasi lebih dari satu tahun, dapur tersebut ternyata belum memiliki IPAL yang sesuai standar.
Saat dikonfirmasi, salah satu pemilik dapur mengaku sebenarnya telah membeli perangkat IPAL sejak Januari 2026. Namun, alat tersebut hingga kini belum terpasang karena terkendala keterlambatan instalatir.
“Alatnya sudah kami beli sejak Januari, tetapi sampai sekarang belum dipasang karena instalatirnya belum datang,” ujar pemilik dapur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Berdasarkan hasil panggilan video, perangkat IPAL tersebut terlihat masih tersimpan di dalam gudang dan belum digunakan.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Budi Setiawan, para pengelola SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk operasional sebelum surat diterbitkan.
BGN menegaskan, status penghentian operasional sementara hanya dapat dicabut apabila pengelola SPPG telah melakukan perbaikan dan menyerahkan bukti pendukung yang sah, termasuk dokumen kepemilikan SLHS maupun bukti pemasangan IPAL sesuai standar.
Penghentian puluhan dapur MBG ini dikhawatirkan berdampak terhadap keberlanjutan distribusi makanan bergizi bagi siswa di Sulawesi Tengah. Ribuan siswa berpotensi tidak menerima layanan MBG hingga seluruh persyaratan dipenuhi dan operasional dapur kembali dibuka. (*)
editor: Arief
