Skip to content
TrustSulteng

TrustSulteng

Berita Aktual Sulteng

  • About
  • Blog
  • Contact
  • Kolom Rubrik
  • Pin Posts
  • Tentang Kami
Trust TVChanel
Karteker KONI Palu Cacat Hukum dan Wajib Ditolak
  • Uncategorized

Karteker KONI Palu Cacat Hukum dan Wajib Ditolak

Adm Red. February 8, 2026

Palu, trustsulteng – Menanggapi pernyataan yang berkembang di ruang publik, menyebutkan bahwa Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) MUSORKOT-V KONI Kota Palu wajib diputuskan melalui Rapat Kerja (RAKER), serta dijadikannya alasan tersebut untuk menerbitkan CARETAKER KONI Kota Palu oleh KONI Provinsi Sulawesi Tengah, kami menyampaikan klarifikasi, bantahan, dan penegasan hukum berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Tahun 2020.

1. Pembentukan TPP MUSORKOT-V Telah Sah dan Konstitusional

Bahwa TPP MUSORKOT-V KONI Kota Palu telah dibentuk melalui Rapat Pleno/Rapat Pengurus KONI Kota Palu pada tanggal 25 November 2025 di Cafe Tanaris, yang merupakan forum organisasi sah dan juga dihadiri oleh unsur KONI Provinsi Sulawesi Tengah. Fakta kehadiran unsur KONI Provinsi tersebut membuktikan bahwa proses pembentukan TPP dilakukan secara terbuka dan diketahui bersama, tanpa adanya keberatan formal pada saat itu.

2. Rujukan Eksplisit AD/ART KONI 2020

Berdasarkan ketentuan AD/ART KONI 2020: Pasal 24 Anggaran Dasar KONI menegaskan bahwa MUSORKOT merupakan salah satu bentuk Musyawarah Olahraga dalam struktur KONI.

Ketentuan AD dan ART KONI menempatkan MUSORKOT sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota, termasuk dalam pemilihan Ketua Umum.

Tidak terdapat satu pasal pun dalam AD/ART KONI yang mewajibkan pembentukan TPP MUSORKOT harus melalui RAKER.

Dengan demikian, Rapat Pleno/Rapat Pengurus KONI Kota Palu memiliki kewenangan sah untuk membentuk TPP, sepanjang memenuhi ketentuan organisasi dan tata tertib, sebagaimana telah dilaksanakan pada 25 November 2025 di TANARIS Cafe Jalan Moh. Hatta, Palu.

3. RAKER Bukan Syarat Imperatif Pembentukan TPP

RAKER pada hakikatnya merupakan forum perencanaan dan evaluasi program kerja, bukan satu-satunya forum yang bersifat imperatif untuk seluruh keputusan organisasi.
Menafsirkan RAKER sebagai syarat mutlak pembentukan TPP adalah penafsiran keliru, berlebihan, dan tidak memiliki dasar eksplisit dalam AD/ART KONI.

4. MUSORKOT-V KONI Kota Palu dan Hasilnya Adalah Sah.

Berdasarkan AD/ART KONI, MUSORKOT-V KONI Kota Palu telah terlaksana secara sah dan demokratis pada 20 Desember 2026 di ASTON Hotel Palu (Dokumen lengkap), serta telah:

Menetapkan Saudara Reynol Kasrudin sebagai Ketua Umum KONI Kota Palu Periode 2025–2029;

Menghasilkan keputusan organisasi yang mengikat dan berkekuatan hukum di tingkat Kota Palu.

5. Penetapan CARETAKER oleh KONI Provinsi Sulawesi Tengah Justru Cacat Hukum.

Dengan telah terbentuknya TPP secara sah, serta terselenggaranya MUSORKOT-V dan ditetapkannya Ketua Umum Terpilih, maka tidak terdapat kekosongan kepemimpinan (vacuum of power) di tubuh KONI Kota Palu.

Oleh karena itu, penerbitan CARETAKER oleh KONI Provinsi Sulawesi Tengah dengan alasan cacat prosedural pembentukan TPP adalah:

1. Tidak memiliki dasar hukum dalam AD/ART KONI Tahun 2020;

2. Bertentangan dengan prinsip kedaulatan MUSORKOT sebagai forum tertinggi di tingkat Kota;

3. Mengabaikan hasil MUSORKOT yang sah dan demokratis.

Dengan demikian, keputusan carateker tersebut secara hukum organisasi adalah cacat hukum (niet rechtmatig) dan wajib ditolak, karena:

1. Tidak memenuhi syarat objektif penerbitan carakteker

2. Melanggar asas kepastian hukum dan demokrasi organisasi;

3. Berpotensi menjadi bentuk intervensi berlebihan terhadap otonomi KONI Kota Palu.

Dengan demikian, kami menegaskan bahwa:

1. TPP MUSORKOT-V KONI Kota Palu sah secara AD/ART;
2. MUSORKOT-V dan hasilnya sah serta mengikat secara hukum organisasi;
3. Carateker yang diputuskan melalui SK 08 Tahun 2026 KONI Provinsi Sulawesi Tengah tidak memiliki dasar hukum yang sah dan karenanya wajib ditolak. Jika Pihak Caratker aquo lakukan aktivitas, maka Pihak Kami akan layangkan SOMASI pada kesempatan pertama.

Kami mengajak seluruh pihak untuk kembali pada koridor AD/ART KONI, menghormati hasil MUSORKOT-V, dan menghentikan praktik yang berpotensi mencederai demokrasi serta pembinaan olahraga di Kota Palu.

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai klarifikasi dan penegasan resmi.

Atas Nama Ketua Umum Terpilih KONI Kota Palu 2025-2029

Yahdi Basma, SH.
Legal Counsel

Wagub Sulteng Hadiri Dies Natalis ke-13 Fapetkan Untad
  • Uncategorized

Wagub Sulteng Hadiri Dies Natalis ke-13 Fapetkan Untad

Adm Red. February 7, 2026

Palu, trustsulteng – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menghadiri sekaligus melepas peserta Fun Walk dalam rangka Dies Natalis ke-13 Fakultas Peternakan dan Perikanan (Fapetkan) Universitas Tadulako (Untad), yang digelar di halaman Dekanat Fapetkan Untad, Sabtu 7 Pebruari 2026.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan Dies Natalis yang tidak hanya menjadi perayaan ulang tahun fakultas, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi antara civitas akademika, alumni, dan masyarakat.

“Sebagai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Dies Natalis bukan sekedar perayaan, tetapi juga momentum untuk mempererat silaturahmi. Banyak di antara kita yang mungkin sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tidak bertemu, dan hari ini bisa kembali berkumpul,” ujar Wakil Gubernur.

Wakil Gubernur menilai kegiatan Fun Walk yang dirangkaikan dalam Dies Natalis sangat positif karena menggabungkan kebersamaan, kesehatan jasmani, dan penguatan silaturahmi rohani. Sebagai insan kesehatan, ia berharap kegiatan semacam ini terus dilaksanakan karena sejalan dengan upaya membangun masyarakat yang sehat dan harmonis.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur menyebutkan bahwa alumni Universitas Tadulako telah banyak berkiprah dan memberikan kontribusi nyata di berbagai daerah di Indonesia, bahkan di tingkat nasional. Hal tersebut menjadi bukti bahwa kualitas lulusan Untad mampu bersaing dan membawa nama baik Sulawesi Tengah.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan ucapan selamat Dies Natalis ke-13 kepada seluruh civitas akademika Fakultas Peternakan dan Perikanan Untad, serta harapan agar fakultas ini terus berkembang dan melahirkan sumber daya manusia unggul.

“Selamat Dies Natalis ke-13 untuk Fakultas Peternakan dan Perikanan. Semoga semakin maju, berprestasi, dan kita semua dapat kembali bertemu di tahun-tahun mendatang,” tutupnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Rektor Universitas Tadulako, Prof. Amar, para dosen, serta mahasiswa lingkup Fakultas Peternakan dan Perikanan. (*)

Rakornas JMSI Perkuat Kemitraan dengan Kementrian HAM, UMKM dan KPU RI
  • Uncategorized

Rakornas JMSI Perkuat Kemitraan dengan Kementrian HAM, UMKM dan KPU RI

Adm Red. February 7, 2026

Banten, trustsulteng – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Kafe Jalu, Provinsi Banten, Sabtu 7 Pebruari 2026.

Kegiatan Rakornas ini dipimpin langsung Ketua Umum JMSI Dr. Teguh Santosa bersama Sekretaris Jenderal JMSI Dr. Rahiman Doni, serta dihadiri jajaran Pengurus Daerah JMSI se-Indonesia.

Rakornas tersebut membahas berbagai program strategis yang telah dan akan dijalankan oleh Pengurus Pusat JMSI. Di antaranya, penguatan kemitraan dengan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kementerian HAM RI), Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).

Dalam kerja sama dengan Kementerian HAM RI, JMSI akan menyelenggarakan Seminar HAM baik di tingkat pusat maupun daerah sebagai bentuk kontribusi organisasi media dalam mendorong penguatan literasi dan kesadaran hak asasi manusia.

Sementara itu, bersama Kementerian Koperasi dan UMKM, JMSI berencana membentuk koperasi bagi anggota JMSI se-Indonesia.

Skema tersebut juga memungkinkan pembentukan koperasi di masing-masing daerah guna memperkuat kemandirian ekonomi anggota.

Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, berharap seluruh anggota dapat memanfaatkan peluang yang sedang dibangun oleh Pengurus Pusat.

“Insya Allah, kita akan menyelenggarakan seminar HAM besok yang akan dihadiri Wakil Menteri HAM, serta deklarasi Keperasi yang akan kita beri nama Ekora atau Ekonomi Kerakyatan,” jelas Teguh Santosa.

Selain itu, JMSI juga melakukan penjajakan kerja sama dengan KPU RI untuk publikasi penyelenggaraan Pemilu 2029 mendatang. Pengurus Pusat akan melakukan koordinasi lanjutan agar kerja sama yang sebelumnya sempat berjalan dapat kembali dilanjutkan.

Di akhir Rakornas, sejumlah pengurus daerah turut menyampaikan perkembangan organisasi di wilayah masing-masing, termasuk tantangan dan capaian yang telah diraih.

Forum Rakornas ini juga menjadi momentum konsolidasi nasional dalam memperkuat peran JMSI sebagai organisasi media siber yang profesional dan berdaya saing. (*)

editor : omyus

Kunker Arnila M. Ali Membawa Pesan Harapan Masyarakat Kabupaten Morowali
  • Uncategorized

Kunker Arnila M. Ali Membawa Pesan Harapan Masyarakat Kabupaten Morowali

Adm Red. February 6, 2026

Morowali, trustsulteng – Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila M. Ali, ‘pulang kampung’ di kota kelahirannya, yakni Kabupaten Morowali. Pulkamnya membawa pesan dan harapan bagi masyarakat. Bersinergi dengan Pemda dalam bentuk kemasan kunker (kunjungan kerja).

Pemda Morowali sangat antusias. Senang menyambut politisi Partai NasDem ini. Pertemuan penuh keakraban berlangsung di Aula Lantai I Kantor Bupati Morowali, Jumat 6 Pebruari 2026. Yaa, memperkuat sinergi antar lembaga. Kata haji Chica, begitu sapaan ibu Arnila, bersinergi berkomunikasi aktif dan terbuka serta berkelanjutan antar lembaga akan menghasilkan percepatan pembangunan .

Asisten III Setda Kabupaten Morowali mewakili Bupati Morowali, menerima wakil rakyat ini secara resmi. Turut hadir mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali bersama para pemangku kepentingan.

Asisten III menyampaikan ucapan selamat datang serta apresiasi atas perhatian anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Kabupaten Morowali. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus membangun kerja sama lintas pemerintahan secara konstruktif. Dengan demikian, hubungan kelembagaan dapat berjalan selaras dan saling menguatkan.

Haji Chica mengapresiasi sambutan Pemkab Morowali. Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemda Morowali atas sambutan yang diberikan. Ia menilai penerimaan tersebut mencerminkan semangat kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif provinsi.

Selain itu, Arnila menekankan pentingnya dialog terbuka dalam setiap kunjungan kerja. Menurutnya, komunikasi langsung dengan pemerintah daerah memberikan gambaran nyata mengenai kebutuhan, tantangan, serta potensi pembangunan di Morowali. Oleh sebab itu, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kegiatan kunjungan kerja tersebut disela dengan sesi diskusi bersama, yang berlangsung aktif dan dinamis. Dalam sesi ini, seluruh peserta menyampaikan pandangan, masukan, serta usulan strategis terkait pembangunan daerah. Dengan begitu, proses pertukaran informasi berjalan efektif dan terarah, demi kemajuan daerah. (*)

editor: omyus

 

Sulteng ‘Parkir Panglimanya Penyuluh’ Mentan Lantik Nelson Metubun Direktur Pestisida
  • Uncategorized

Sulteng ‘Parkir Panglimanya Penyuluh’ Mentan Lantik Nelson Metubun Direktur Pestisida

Adm Red. February 6, 2026

Jakarta, trustsulteng – Karier aparatur sipil negara (ASN) Ir. Nelson Metubun, SP., MP., pria asal Kabupaten Parigi Moutong, kembali memasuki babak penting.

Hari ini 6 Pebruari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, Nelson resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, bersama puluhan pejabat kementerian tersebut.

Nelson dilantik sebagai Direktur Pestisida pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian RI, di Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur Sulteng, Anwar Hafid  melantik Nelson Metubun sebagai Asisten Bidang Pemerintahan, yang tidak sesuai spesifikasi keilmuan dan keahliannya.

Pelantikan Nelson menandai kepercayaan besar negara kepada dirinya untuk mengemban tugas strategis di tingkat nasional. Jabatan Direktur Pestisida bukanlah amanah ringan. Ini mengingat perannya sangat menentukan dalam pengendalian, pengawasan, serta ketersediaan pestisida yang aman dan tepat bagi sektor pertanian Indonesia.

Nelson menyatakan kesiapannya menjalankan tanggung jawab tersebut dengan penuh dedikasi dan integritas. Ia berkomitmen mengabdi bagi kemajuan pertanian nasional, sekaligus tetap memberi perhatian bagi daerah-daerah lainnya, termasuk Sulawesi Tengah.

“Kami mohon doa restu dan dukungan agar dapat berbuat yang terbaik di Kementerian Pertanian RI. Saya siap menjalankan tugas baru ini, termasuk berkontribusi memajukan pertanian Sulawesi Tengah maupun daerah-daerah lain di Indonesia,” ujar Nelson via telepon dari Jakarta setelah pelantikan.

Saat disinggung pengalamannya di Sulawesi Tengah, Nelson mengenang masa pengabdiannya sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulawesi Tengah selama kurang lebih 3 tahun 10 bulan.

Ia menjabat mulai 4 Maret 2022 hingga 31 Desember 2025. Dalam periode tersebut, berbagai capaian berhasil ditorehkan.

Di antaranya, Dinas TPH Provinsi Sulawesi Tengah berhasil meraih penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan nilai “A” selama tiga tahun berturut-turut, serta sejumlah penghargaan tingkat nasional di sektor tanaman pangan dan hortikultura.

Tak hanya itu, Sulawesi Tengah juga berhasil menjadi provinsi penyumbang surplus beras nasional peringkat ke-9 pada tahun 2023, sekaligus dipercaya sebagai salah satu lokasi Panen Raya Serentak Nasional.

Dalam kurun waktu enam bulan, Nelson juga mencatatkan sejarah dengan menghadirkan dua Menteri Pertanian yang berbeda, yakni Syahrul Yasin Limpo dan Andi Amran Sulaiman, untuk melakukan kunjungan kerja dan panen raya di Sulawesi Tengah.

Sulawesi Tengah kata dia, juga sukses menyelenggarakan Jambore Nasional Penyuluh Pertanian, yang dihadiri sekitar 5.000 penyuluh dari seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam wacana penarikan penyuluh pertanian ke pemerintah pusat.

Puncak kebanggaannya sebagai insan pertanian, menurut Nelson, adalah ketika Sulawesi Tengah berhasil mengundang Presiden Republik Indonesia untuk menghadiri Panen Raya serta Peresmian Irigasi Gumbasa, sebuah capaian prestisius bagi sektor pertanian daerah.

UCAPAN TERIMA KASIH

Nelson tak lupa menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama masa pengabdiannya di Sulawesi Tengah.

Secara khusus, ia menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, serta Gubernur Sulteng sebelumnya, H. Rusdy Mastura, atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, serta seluruh jajaran yang selama ini menjadi mitra kerja dan sumber motivasi dalam menjalankan tugas pemerintahan.

PROFIL SINGKAT NELSON METUBUN

Nelson Metubun lahir di Parepare pada 16 November 1972. Ia merupakan ayah dari lima anak dan beristrikan Hartati, S.H., perempuan asal Kabupaten Tolitoli.

Pendidikan formalnya, SD sampai SMA, ditempuh di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Sementara pendidikan Strata 1 dan Strata II, ia kuliah di Universitas Tadulako Palu. Saat ini ia sementara mengambil strata III pendidikan doktoral dan Studi Program Profesi Insinyur
(PSPPI) juga di Universitas Tadulako Palu.

Nelson Metubun dikenal sebagai birokrat tulen yang meniti karier dari bawah di bidang pertanian. Perjalanan pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dimulai pada 1998 saat diangkat sebagai CPNS Penyuluh Pertanian Spesialis di Kantor Wilayah Departemen Pertanian Sulawesi Tengah.

Sejak itu, kariernya terus menanjak seiring dengan dedikasi dan konsistensinya di dunia penyuluhan dan pertanian.

Dan pada 2006, ia dipercaya menjabat Koordinator Penyuluh Pertanian Kabupaten Parigi Moutong di Dinas Pertanian, Peternakan, dan Ketahanan Pangan setempat.

Berbekal pengalaman panjang di lapangan serta kepemimpinannya, menjadikan Nelson sosok yang dikenal luas, baik oleh junior maupun senior, hingga dijuluki sebagai “Panglima Penyuluh” Sulawesi Tengah.

Kepercayaan tersebut juga mengantarkan Nelson terpilih sebagai Ketua Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Sulawesi Tengah periode 2024–2029.

Dalam perjalanan karier strukturalnya, Nelson juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Kehutanan dan Perkebunan pada Dinas Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan Kota Palu pada 2023.

Setahun kemudian, ia kembali dipercaya sebagai Plt Kepala UPTD Ketahanan Pangan di dinas yang sama.

Dan sebelum dilantik sebagai Direktur Pestisida Kementerian Pertanian RI, ia menjabat Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sulteng dan Asisten III Bidang Administrasi dan Umum di Setdaprov Sulawesi Tengah pada awal 2026 kemarin.

Dengan pangkat terakhir Pembina Utama Madya (IV/d) per 1 April 2023, Nelson memiliki pengalaman panjang di bidang penyuluhan pertanian, ketahanan pangan, hingga manajemen pemerintahan daerah.

Riwayat pendidikan dan jabatannya yang lengkap, mulai dari penyuluh pertanian hingga pimpinan perangkat daerah, menjadi bekal kuat dalam menjalankan amanah barunya di tingkat nasional.

Dengan rekam jejak tersebut, pelantikan Nelson Metubun sebagai Direktur Pestisida Kementerian Pertanian RI, ia diyakini mampu memperkuat tata kelola sarana pertanian nasional serta memberikan dampak nyata bagi ketahanan pangan Indonesia. (*)

 

Selamatkan Masa Depan Anak, Wagub Buka Skrining Jantung Bawaan di Palu
  • Uncategorized

Selamatkan Masa Depan Anak, Wagub Buka Skrining Jantung Bawaan di Palu

Adm Red. February 6, 2026

Palu, trustsulteng – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., membuka kegiatan Skrining Penyakit Jantung Bawaan dalam rangka CHD Awareness Week yang digelar Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) Sulawesi Tengah, SDIT Bina Insan Palu, Jumat 6 Pebruari 2026.

Kegiatan bertema “Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan, Selamatkan Masa Depan Anak” ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia oleh PERKI sebagai bentuk kampanye nasional peningkatan kesadaran masyarakat terhadap penyakit jantung bawaan (Congenital Heart Disease/CHD).

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa penyakit jantung bawaan merupakan persoalan kesehatan yang memerlukan perhatian serius. deteksi dini melalui skrining sangat penting agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

“Penyakit jantung bawaan adalah salah satu masalah kesehatan yang perlu mendapat perhatian serius. Deteksi dini melalui skrining sangat penting agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin, sehingga anak-anak kita dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” ujar dr. Reny.

Lebih lanjut Skrining yang diberikan secara gratis ini bertujuan agar kondisi jantung bawaan pada anak dapat diketahui sejak awal sehingga solusi medis dapat segera ditentukan. Wagub pun mengimbau para orang tua dan siswa untuk tidak merasa takut mengikuti pemeriksaan.

“Tidak usah takut, karena pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter-dokter ahli,” tegasnya.

Melalui momentum CHD Awareness Week, Wagub berharap kesadaran masyarakat terhadap penyakit jantung bawaan semakin meningkat.

Ia juga mendorong kegiatan serupa dapat diperluas pelaksanaannya hingga ke kabupaten lain di Sulawesi Tengah.

“Saya berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan juga di kabupaten-kabupaten lain, agar penyakit jantung bawaan dapat diketahui sejak dini, “ujarnya.

Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Wagub turut mengajak siswa-siswi SDIT Bina Insan Palu bernyanyi bersama lagu Maju Tak Gentar untuk membangun semangat dan keceriaan anak-anak.

Usai membuka kegiatan, Wagub meninjau langsung pelaksanaan skrining di ruang kelas 1 Abu Bakar dan Umar yang disulap menjadi ruang pemeriksaan EKG (elektrokardiografi) dan ekokardiografi (echo jantung).

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua PERKI Sulawesi Tengah, Kepala Sekolah SDIT Bina Insan Palu, perwakilan Direktur RS Anutapura Palu, serta mahasiswa tim bantuan medis Arteri Fakultas Kedokteran Universitas Alkhairaat. (*)

sumber: biro adpim/editor; arief

Musprov XI INKINDO Sulteng Perkuat Peran Strategis Kemajuan Daerah 
  • Uncategorized

Musprov XI INKINDO Sulteng Perkuat Peran Strategis Kemajuan Daerah 

Adm Red. February 6, 2026

Palu, trustsulteng – Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Sulteng, terjadwal kan Musprov -XI digelar Rabu 12 Pebruari 2026, di salah satu hotel Kota Palu.

Musprov sebagai forum tertinggi organisasi yang menjadi amanat AD/ADRT di tingkat provinsi dalam rangka evaluasi kinerja, perumusan arah kebijakan, serta pemilihan kepengurusan periode selanjutnya.

Demikian disampaikan Ketua Steering Committee (SC), Ir. Gufran Ahmad, Jumat 6 Pebruari 2026 pagi.

Menurut Calon Ketua Umum KADIN Sulteng ini, Musprov XI INKINDO Sulawesi Tengah menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran organisasi dalam mendukung pembangunan daerah melalui jasa konsultansi yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing.

Mengusung tema “INKINDO Berani Berkarya untuk Sulteng Nambaso” telah menegaskan komitmen seluruh anggota INKINDO untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan Sulawesi Tengah, mendorong inovasi, serta menjunjung tinggi etika profesi dan kualitas karya.

Melalui Musprov XI ini, diharapkan lahir kepemimpinan yang visioner, program kerja yang terukur, serta sinergi yang semakin kuat antara INKINDO, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan Sulawesi Tengah yang maju, mandiri, dan berdaya saing.

Atas nama Steering Committee, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh panitia, peserta, serta pihak-pihak yang telah mendukung terselenggaranya Musyawarah Provinsi XI INKINDO Sulawesi Tengah. (*)

editor; omyus

Wakil Ketua MPR RI: “Setiap Anak Negeri tidak Boleh Kehilangan Harapan”
  • Uncategorized

Wakil Ketua MPR RI: “Setiap Anak Negeri tidak Boleh Kehilangan Harapan”

Adm Red. February 5, 2026

Palu, trustsulteng –“Kita sama-sama orang sini, anak kampung sini. Apa yang menjadi kebutuhan murid-murid di sini dengan sekolah, kita bereskan. Together we are strong”

Untaian kalimat diatas memberi isyarat bahwa mereka peduli. Pejabat dengan jabatannya akan terus memaksimalkan peran mereka membantu masyarakat terkhusus anak sekolah di pelosok.

Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf membersamai Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, berkunjung di SD Inpres Balumpewa, Desa Balumpewa, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Pesan mereka jelas, sekolah dan lapangan, perlu segera diperbaiki agar lebih nyaman digunakan untuk upacara dan kegiatan siswa.

Turut dalam rombongan Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Rintonga, saat Abcandra bersama Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyerahkan bantuan kepada siswa sekolah tersebut.

Selain menyerahkan seragam, perlengkapan belajar, makanan, dan susu, rombongan juga berkomitmen untuk mendukung perbaikan lapangan yang kondisinya kurang layak

Menurut Abcandra, Wakapolda Sulteng telah menginstruksikan Kapolres Sigi untuk ikut mencarikan solusi terkait perbaikan lapangan.

“Setiap anak di negeri ini tidak boleh kehilangan harapan. Kondisi lapangan sekolah juga harus diperbaiki agar anak-anak lebih nyaman saat kegiatan belajar maupun upacara,” kata Abcandra.

Para guru dan siswa menyambut baik bantuan tersebut, bahkan guru-guru juga menerima seragam batik. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan motivasi belajar siswa SD Inpres Balumpewa. (*)

editor: omyus

Konsultan Hukum Ketua KONI Palu Terpilih ‘Tolak Karteker’
  • Uncategorized

Konsultan Hukum Ketua KONI Palu Terpilih ‘Tolak Karteker’

Adm Red. February 5, 2026

Palu, trustsulteng – Menanggapi pemberitaan di media Sport TrueStory yang memuat pernyataan Pihak yang menamakan diri CARATAKER KONI PALU, sebagai Konsultan Hukum Ketua terpilih KONI Palu, Yahdi Basma SH, memberikan klarifikasi dan pendapat hukum sebagai berikut:

1. Berita tidak mencerminkan fakta lengkap dinamika internal organisasi olahraga

Pemberitaan yang menyarankan semua pihak bertabayun agar tidak “mengorbankan pembinaan atlet”, meskipun berniat baik, perlu dilihat dalam konteks hukum organisasi yang berlaku. Realitas di lapangan, termasuk proses Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Palu yang diwarnai perbedaan pandangan dan kritik terhadap mekanisme organisasi memang terjadi secara faktual, sebagai hal lazim yang terjadi di organisasi manapun ketika gelar permusyawaratan suksesi berlangsung.

2. Pembentukan Caretaker harus mengacu pada AD/ART dan aturan internal organisasi

Penunjukan caretaker, caretaker board, atau Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) dalam organisasi KONI tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Intervensi berlebihan dari pihak luar mekanisme organisasi, termasuk pihak KONI Provinsi, yang mengabaikan AD/ART merupakan tindakan yang berpotensi melanggar tata kelola organisasi yang sehat dan dapat menimbulkan kerugian hukum.

3. KONI Provinsi tidak berwenang secara mutlak dalam pembentukan caretaker di tingkat Kota tanpa mekanisme internal yang sah

Sebagai organisasi federatif, kewenangan KONI Provinsi terhadap KONI Kota/Kabupaten dibatasi oleh AD/ART KONI dan peraturan organisasi lainnya. Unsur-unsur yang berkepentingan harus memahami bahwa wewenang pembentukan struktur internal seperti Caretaker, harus melalui prosedur yang transparan, demokratis, dan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku—tidak semata-mata atas dasar perintah eksekutif Provinsi atau pihak luar. Kami secara tegas menolak intervensi berlebihan dari KONI Provinsi yang mengabaikan mekanisme organisasi dan berpotensi merusak asas demokrasi dalam KONI Kota Palu.

4. Pembinaan atlet adalah tujuan utama, tetapi struktur organisasi harus bebas dari kecenderungan intervensi yang melampaui kewenangan hukum yang sah

Komitmen terhadap pembinaan atlet adalah hal yang tidak dapat ditawar bagi seluruh anggota KONI dan stakeholder olahraga. Akan tetapi, tujuan mulia tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi intervensi yang melanggar ketentuan AD/ART atau proses organisasi yang sah. Tanpa landasan hukum yang kuat, kehadiran Caretaker tanpa legitimasi dapat membuka ruang bagi upaya pemaksaan kehendak tertentu yang justru melemahkan integritas organisasi dan bukan untuk kepentingan pembinaan atlet.

5. Rekap Fakta Internal Terkait Proses Organisasi

Fakta yang perlu diperhatikan:

Telah dilaksanakan Rapat Kerja KONI di Cafe Tanaris Palu yang membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) sebagai bagian dari persiapan Musorkot, sesuai mekanisme internal organisasi.

Musorkot KONI Kota Palu telah terselenggara dan berlangsung hingga pemilihan ketua pada 20 Desember 2025 dengan terpilihnya Reynold Kasruddin sebagai Ketua KONI Palu secara sah, di Hotel ASTON Palu.

6. Harapan dan Rekomendasi Hukum

Sebagai konsultan hukum Pihak Ketua Terpilih KONI Kota Palu, kami menekankan:

1. Agar seluruh pihak menahan diri dari tindakan apapun yang berpotensi melampaui kewenangan hukum dan AD/ART organisasi.

2. Agar proses demokrasi organisasi diprioritaskan melalui forum yang sah, transparan, dan adil.

3. Agar pembinaan atlet sebagai tujuan utama organisasi tetap dijalankan tanpa terganggu oleh trik politis atau tindakan intervensi sepihak yang melampaui kewenangan.

Penutup
Dalam sistem hukum organisasi olahraga, kepatuhan pada aturan internal (AD/ART) dan prinsip tata kelola organisasi yang baik adalah mutlak. Kepentingan pembinaan atlet dan kemajuan olahraga selayaknya tidak dijadikan alasan untuk membenarkan intervensi yang melampaui wewenang dan proses hukum yang sah. Kami menyerukan agar semua pihak menghormati proses organisasi yang konstitusional, demi kepastian hukum dan masa depan olahraga yang sehat di Kota dan Sulawesi Tengah. (*)

editor: omyus

 

Safri Desak Satgas PKH Tertibkan Korporasi Perusak Mangrove di Morowali dan Morowali Utara
  • Uncategorized

Safri Desak Satgas PKH Tertibkan Korporasi Perusak Mangrove di Morowali dan Morowali Utara

Adm Red. February 5, 2026

Palu, trustsulteng – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk turun tangan menertibkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan mangrove, khususnya di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

Desakan tersebut disampaikan Safri menyusul maraknya aktivitas korporasi yang diduga beroperasi tanpa izin atau melampaui izin yang diberikan negara di kawasan mangrove. Ia menilai, lemahnya pengawasan pemerintah daerah berpotensi memperparah kerusakan ekosistem pesisir dan menimbulkan kerugian negara.

“Jika Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak mampu mengatasi perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di kawasan hutan mangrove tanpa izin atau melampaui izin yang diberikan negara, maka kami minta Satgas PKH turun tangan. Unsur pidana dan potensi kerugian negara sangat jelas,” tegas Safri.

Menurutnya, kerusakan mangrove tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan lingkungan, melainkan sudah mengarah pada kejahatan terstruktur yang melibatkan kepentingan modal besar serta pembiaran sistemik. Karena itu, penanganannya tidak boleh berhenti pada teguran administratif atau penertiban fisik semata.

Safri menegaskan, Satgas PKH memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak korporasi sebagai subjek hukum utama. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang membuka ruang penindakan pidana terhadap korporasi perusak kawasan hutan, termasuk mangrove.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja secara tegas melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah serta segala bentuk perusakan hutan negara. Mangrove yang berstatus kawasan hutan negara termasuk dalam objek perlindungan regulasi tersebut.

Dari aspek lingkungan hidup, Safri menambahkan bahwa korporasi perusak mangrove juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini memungkinkan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi melalui prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa harus membuktikan unsur kesalahan.

Sementara itu, untuk wilayah pesisir, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas melarang aktivitas yang merusak ekosistem mangrove dan mengancam pelanggarnya dengan sanksi pidana serta denda.

Sebagai payung operasional, Satgas PKH bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang memberikan kewenangan luas, mulai dari penegakan hukum terpadu, pengambilalihan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, hingga gugatan perdata berupa ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

“Penindakan tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan. Badan usaha sebagai aktor utama harus bertanggung jawab. Jika negara ingin serius melindungi lingkungan dan pesisir, maka korporasi perusak mangrove harus diproses hukum sampai tuntas, tanpa pembiaran dan tanpa kompromi,” pungkas Safri. (*)

editor: omyus

Posts pagination

Previous 1 … 12 13 14 15 16 17 18 … 260 Next

Recent Posts

  • Jalan Boladangko–Banggaiba Dikerja, Gubernur AH: Berani Berkah Hadirkan Hadiah Nyata untuk Sulteng
  • DKPP gandeng UIN Datokarama Tingkatkan Kualitas Demokrasi
  • Pemprov Sulteng Matangkan Persiapan Haji 2026 : Prioritaskan Pelayanan Kelompok Rentan
  • Puluhanribu Jamaah Padati Haul ke-58 di Alkhairaat Pusat, Gubernur Anwar Hafid Ajak Lanjutkan Warisan Guru Tua
  • Adab & Keteladanan Awaludin di Ujung Masa Jabatan
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
Copyright © COMINDO MEDIA PERKASA | DarkNews by AF themes.