Skip to content
TrustSulteng

TrustSulteng

Berita Aktual Sulteng

  • About
  • Blog
  • Contact
  • Kolom Rubrik
  • Pin Posts
  • Tentang Kami
Trust TVChanel
Staf Ahli Gubernur Doakan Pembangunan Masjid Darul Ulum Siboang Cepat Selesai
  • Uncategorized

Staf Ahli Gubernur Doakan Pembangunan Masjid Darul Ulum Siboang Cepat Selesai

Adm Red. December 12, 2024

Palu, trustsulteng – Gubernur Sulteng diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Farid R. Yotolembah, S.Sos., M.Si meletakkan batu pertama pembangunan Masjid Darul Ulum di Dusun 3, Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, pada Selasa (10/12).

Ia berharap masjid yang dibangun dapat menjadi pusat kegiatan ibadah yang memperkuat nilai-nilai spiritual dan mengembangkan harmoni sosial bagi masyarakat setempat.

Di samping itu, Staf Ahli Farid menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam membangun kehidupan umat beragama yang dilandasi moderasi, yang dinilai sejalan dengan harapan membangun Sulteng yang lebih sejahtera dan maju.

“Saya mengapresiasi dan turut mendoakan semoga pembangunan masjid ini diberi kelancaran dan kemudahan sehingga dalam waktu tidak terlalu lama dapat digunakan warga untuk beribadah,” harapnya.

Acara turut dihadiri camat, kepala desa bersama jajaran, alim ulama, tokoh masyarakat, inisiator pembangunan masjid dan warga dusun 3 ikut bersyukur atas terealisasinya pembangunan masjid Darul Ulum.

Karo Adpim

Momen Wisuda ke-3 UNAZLAM : Staf Ahli Gubernur Tegaskan Tak Ada Kesuksesan Instan
  • Uncategorized

Momen Wisuda ke-3 UNAZLAM : Staf Ahli Gubernur Tegaskan Tak Ada Kesuksesan Instan

Adm Red. December 12, 2024

Palu, trustsulteng – Gubernur Sulteng diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Farid R. Yotolembah, S.Sos., M.Si menghadiri acara Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Angkatan ke-3 Universitas Abdul Aziz Lamadjido (UNAZLAM) di hotel BW Coco, Rabu 11 Desember 2024.

Lewat sambutan gubernur yang dibacanya utuh, ia memberi selamat dan apresiasi yang tinggi ke wisudawan dengan penuh harapan, semoga lulusan UNAZLAM menjadi agen perubahan yang berkontribusi bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulteng.

Sebagai motivasi ke lulusan, ia menyebut bahwa orang-orang sukses tidak dihasilkan secara instan dari zona nyaman, tapi justru dari berbagai kesulitan yang berhasil mereka atasi dengan ketabahan dan perjuangan yang gigih.

“Untuk itu, jadilah kalian pejuang-pejuang masa depan yang tangguh, yang tahan banting dan siap jatuh bangun untuk mengukir kisah sukses kalian sendiri,” imbuhnya berpesan.

UNAZLAM merupakan perguruan tinggi swasta di Palu, hasil penggabungan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Panca Bhakti Palu dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Panca Bhakti Palu.

Nama universitas ini diambil dari nama Gubernur Sulteng periode 1986-1991 dan 1991-1996, Abdul Aziz Lamadjido dan berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Panca Bhakti Sulteng yang diketuai Ir. H. Rendy Lamadjido., MBA.

Saat ini terdapat tiga fakultas di UNAZLAM yaitu: Fakultas Sosial Politik dan Komunikasi; Fakultas Pertanian, Peternakan, dan Agro Teknik;Fakultas Ekonomi, Manajemen, dan Bisnis.

Wisuda turut dihadiri Wakil Walikota Palu dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, LLDIKTI Wilayah XVI, para pimpinan perguruan tinggi swasta, alumni dan mitra kerja.

Biro Adpim

CEO PT Astra Mangkir Panggilan Penyidik Kejati Sulteng
  • Uncategorized

CEO PT Astra Mangkir Panggilan Penyidik Kejati Sulteng

Adm Red. December 11, 2024

Palu, trustsulteng – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng telah menjadwalkan pemeriksaan Santoso, Ceo PT Astra Agro Lestari tbk, Rabu 11 Desember 2024. Namun hingga berita ini ditayangkan, orang nomor satu di PT Astra itu tidak hadir. Tersiar kabar, Santoso sedang berada di luar negeri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, membenarkan ketidakhadiran Santosa dalam memenuhi panggilan tim penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

Menurut Laode, mangkirnya orang nomor satu di PT Astra itu dikarenakan sedang berada di luar negeri.

“Dalam nota konfirmasi tersebut, hanya disebutkan bahwa Santosa tidak dapat menghadiri jadwal pemeriksaan pada hari ini dikarenakan sedang berada di luar negeri,” terang Laode.

Mangkirnya peraih the most admired tahun 2020 karena dinilai berhasil mengembangkan teknologi diseluruh wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT Astra itu sudah ditebak sebelum tanggal pemeriksaan.

Karena sejauh ini, belum ada pejabat dari koorporasi itu, baik dari PT Astra Agro Lestari, maupun PT RAS sendiri yang langsung merespons panggilan penyidik pada kesempatan pertama.

Meski telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari PT RAS, PT Astra, dan PT Perkebunan Nasional (PTPN) XIV, namun sejauh ini, tim penyidik belum berhasil menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini mencuat ke permukaan bermula dari tindakan pencaplokan lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV oleh PT RAS, salah satu anak perusahaan PT Astra Agro Lestari yang bergerak dibidang perkebunan sawit di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Atas tindakan manajemen PT RAS itu, setidaknya diduga terdapat lima item kejahatan yang dilakukan, masing-masing dugaan perkara pencaplokan dan penggunaan lahan HGU PTPN XIV yang telah digunakan PT. RAS sejak tahun 2009 hingga 2023 dengan tidak membayar sewa lahan yang diduga menimbulkan kerugian berkisar IDR 79.480.824.648.

Nilai sebanyak itu, didasarkan pada perhitungan dengan metode adjusted market value terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Selanjutnya, perkara kedua yang diduga dilakukan perusahaan itu, adalah musnahnya 35.000 pohon sawit milik PTPN XIV dengan nilai investasi berkisar IDR 12.285.000.000.,

Perkara ketiga adalah memasuki kawasan hutan tanpa izin. Akibat tindakan korporasi itu menimbulkan potensi kerugian negara yang tidak dibayarkan berupa pembayaran dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda pelanggaran ekspoitasi hutan, dan penggunaan kawasan hutan secara illegal.

Perkara keempat adalah tindakan perusahaan itu menyebabkan pula terjadinya perusakan lingkungan dengan modus alih fungsi hutan secara illegal, dan pelanggaran kelima, perusahaan itu tidak membentuk plasma kebun sawit yang merupakan salah satu syarat dan kewajiban atas pembukaan perkebunan sawit oleh perusahaan perkebunan besar.
Tindakan dan perbuatan yang diduga melanggar hukum.***

Pemerintah Sulteng Berkomitmen untuk Pemulihan Korban HAM
  • Uncategorized

Pemerintah Sulteng Berkomitmen untuk Pemulihan Korban HAM

Adm Red. December 11, 2024

Jakarta, trustsulteng – Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah, M. Ridha Saleh, menyatakan audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan efektivitas program pemulihan HAM dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia juga mengutip dukungan Menteri HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang mendorong agar penyelesaian pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah terus dilaksanakan.

Ridha turut menyoroti terhentinya program bantuan bagi korban HAM 1965. Menurutnya, keberlanjutan program ini sangat penting untuk memperbaiki relasi sosial antara pemerintah dan korban beserta keluarganya.

Pertemuan ini menjadi bukti nyata komitmen Sulawesi Tengah dan pemerintah pusat dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Diketahui Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Mugiyanto Sipin, menerima audiensi dari Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, beserta rombongan untuk membahas kelanjutan program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, dengan dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Pejabat Eselon I Kementerian HAM, Staf Khusus Menteri HAM, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar.

Dalam pertemuan tersebut, Mugiyanto menyebut Gubernur Rusdy Mastura sebagai “The Champion of Human Rights” atas dedikasinya dalam memperjuangkan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat. “Pak Rusdy Mastura telah konsisten mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Penyelesaian ini bukan sekadar tentang kasusnya, tetapi soal nilai kemanusiaan yang menjadi dasar demokrasi dan kebebasan,” ujar Mugiyanto.


Wamen HAM menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Mugiyanto juga menekankan pentingnya program perlindungan dan dukungan bagi korban agar mereka mendapatkan keadilan dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rusdy Mastura mengajukan beberapa usulan penting, di antaranya kelanjutan bantuan pemerintah yang sempat terhenti, penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) khusus untuk mendukung intervensi pembiayaan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pembentukan Kantor Wilayah HAM. Ia juga mengangkat isu pemulihan status seorang guru korban peristiwa 1965 di Morowali Utara.

“Kami membutuhkan payung hukum yang kuat untuk mengalokasikan APBD dalam membantu para korban HAM. Ini bukan soal masa lalu, tetapi tentang kemanusiaan. Kami memohon dukungan dari pemerintah pusat,” ujar Rusdy Mastura dengan haru.

Di akhir pertemuan, Mugiyanto menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Rusdy Mastura atas komitmennya terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Ia juga mengumumkan pembentukan tim kerja untuk mengkaji kebijakan terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat. Direktur SKP HAM Sulawesi Tengah, Nurlela Lamasitudju, diundang untuk bergabung dalam tim tersebut.

“Semoga kajian ini segera selesai dan dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Mugiyanto yang akrab disapa Mugi.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rusdy Mastura mengajukan beberapa usulan penting, di antaranya kelanjutan bantuan pemerintah yang sempat terhenti, penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) khusus untuk mendukung intervensi pembiayaan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pembentukan Kantor Wilayah HAM. Ia juga mengangkat isu pemulihan status seorang guru korban peristiwa 1965 di Morowali Utara.

“Kami membutuhkan payung hukum yang kuat untuk mengalokasikan APBD dalam membantu para korban HAM. Ini bukan soal masa lalu, tetapi tentang kemanusiaan. Kami memohon dukungan dari pemerintah pusat,” ujar Rusdy Mastura dengan haru.

Wamen HAM menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Mugiyanto juga menekankan pentingnya program perlindungan dan dukungan bagi korban agar mereka mendapatkan keadilan dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Mugiyanto Sipin, menerima audiensi dari Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, beserta rombongan untuk membahas kelanjutan program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, dengan dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Pejabat Eselon I Kementerian HAM, Staf Khusus Menteri HAM, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar.

Dalam pertemuan tersebut, Mugiyanto menyebut Gubernur Rusdy Mastura sebagai “The Champion of Human Rights” atas dedikasinya dalam memperjuangkan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat. “Pak Rusdy Mastura telah konsisten mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Penyelesaian ini bukan sekadar tentang kasusnya, tetapi soal nilai kemanusiaan yang menjadi dasar demokrasi dan kebebasan,” ujar Mugiyanto.**

Disadur dari beberapa sumber

Di Istana Negara Gubernur Rusdy Mastura Menerima DIPA dan TKD 2025
  • Uncategorized

Di Istana Negara Gubernur Rusdy Mastura Menerima DIPA dan TKD 2025

Adm Red. December 11, 2024

Jakarta, trustsulteng – Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdy Mastura menghadiri penyerahan Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) T.A 2025 serta Peluncuran Katalog Elektronik Versi 6 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa 10 Desember 2024

Presiden Prabowo didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.

Hadir juga para menteri Kabinet Merah Putih serta sejumlah kepala daerah.

Kesempatan itu, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan momen penting dalam pemerintahan.

Penyerahan DIPA dan TKD ini merupakan simbol pelaksanaan APBN 2025.

“Setelah hampir dua bulan Kabinet Merah Putih menjabat, hari ini kita memasuki tahap penting dalam pemerintahan kita, yaitu acara penyerahan DIPA dan TKD tahun anggaran 2025. Hal ini merupakan simbol dimulainya pelaksanaan APBN 2025,”ungkap Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Sementara, Gubernur H.Rusdy Mastura mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atas dukungannya dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik serta pengentasan kemiskinan di Sulteng.

Ia pun berkomitmen memberikan penguatan dalam pelaksanaan program Asta Cita di Sulawesi Tengah.***

Biro Adpim

Sulteng Raih Predikat Daerah Peduli HAM : Bukti Gubernur Rusdy Konsisten Jaga Nilai-Nilai Kemanusiaan
  • Uncategorized

Sulteng Raih Predikat Daerah Peduli HAM : Bukti Gubernur Rusdy Konsisten Jaga Nilai-Nilai Kemanusiaan

Adm Red. December 11, 2024

Jakarta, trustsulteng – Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-76 tahun 2024 menjadi istimewa bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ketika menerima penghargaan sebagai daerah berpredikat Peduli HAM oleh Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Mengusung tema “Harmoni dalam Keberagaman Menuju Indonesia Emas 2045”, Puncak Peringatan Hari HAM Sedunia tersebut berlangsung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, pada Selasa malam (10/12), dan dihadiri berbagai tamu undangan diantaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta para Duta Besar dari berbagai negara.

Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Menteri Hak Asasi Manusia RI Natalius Pigai kepada Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdy Mastura sebagai salah satu gubernur terbaik di Indonesia yang berhasil membina kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM).

Atas keberhasilan ini, ditempat yang sama, 9 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Sulteng juga ditetapkan sebagai daerah peduli Hak Asasi Manusia (HAM).

Turut mendampingi gubernur, Kepala Biro Hukum merangkap Plt.Ka BKD Adiman,SH,M.Si, Ka Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Prov Sulteng Hermansyah Siregar, Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh, Kasub Protokol Steven Soekarno,S.STP,M.A.P.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Rusdy Mastura mengucapkan terima kasih dan rasa syukur atas penghargaan tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa lebih dari 60% kabupaten/kota di Sulawesi Tengah telah berhasil meraih predikat daerah Peduli HAM.

Keberhasilan ini, kata gubernur, menunjukkan bahwa pembangunan di Sulteng Negeri Seribu Megalit tidak hanya fokus pada aspek ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga konsisten dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menambahkan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Pada tahun ini, jumlah kabupaten/kota yang mendapat predikat Peduli HAM meningkat signifikan, dari 6 kabupaten/kota pada 2023 menjadi 10 kabupaten/kota pada 2024.

Prestasi ini juga menjadi penanda kemajuan yang pesat dalam penguatan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya di Sulawesi Tengah.

Dengan semakin solidnya sinergi antara berbagai stakeholder, Sulawesi Tengah siap terus menjadi role model dalam penerapan nilai-nilai HAM di Indonesia.

Adapun kabupaten/kota di Sulawesi Tengah yang berhasil meraih predikat Peduli HAM, antara lain :

  1. Kabupaten Banggai
  2. Kabupaten Banggai Kepulauan
  3. Kabupaten Banggai Laut
  4. Kabupaten Buol
  5. Kabupaten Donggala
  6. Kabupaten Morowali
  7. Kabupaten Poso
  8. Kabupaten Sigi
  9. Kabupaten Tojo Una-Una
  10. Kota Palu

Biro Adpim

Kuasa Hukum yakin MK Tangguhkan Ambang Batas Selisih Suara di Pilkada Morowali Utara
  • Uncategorized

Kuasa Hukum yakin MK Tangguhkan Ambang Batas Selisih Suara di Pilkada Morowali Utara

Adm Red. December 11, 2024

Morut, trustsulteng – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah nomor urut satu Jeffisa Putra dan Ruben Hehi menggugat KPU Morowali Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami telah melakukan perbaikan permohonan, dengan penerimaan berkas perkara Nomor 64/P-BUP/PAN.MK/12/2024 tanggal 10 Desember 2024,” kata Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw dalam keterangan tertulis, Rabu.

Dia menjelaskan beberapa poin gugatan diantaranya, pasangan nomor urut 2 Delis-Djira, adalah pasangan yang tidak layak diloloskan oleh KPU Morowali. Pasangan itu, dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum, sebagaimana pasal 71 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Pasangan Delis-Djira adalah bupati dan wakil bupati petahana, yang diloloskan oleh KPU, padahal mereka melakukan pelantikan pejabat di masa 6 bulan sebelum proses pemilihan,” kata Etal.

Lanjut dia, tindakan pasangan petahan itu, telah dilaporkan kepada Bawaslu Morowali Utara. Akan tetapi karena Bawaslu tidak profesional, dimana mereka mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa laporan tidak memenuhi unsur.

“Atas peristiwa itu, Bawaslu Morowali Utara sedang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ungkapnya.

Menurut Etal, peristiwa yang dilakukan Delis-Djira, pernah terjadi di Kabupaten Bualemo tahun 2016. Di mmana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pasangan yang melanggar pasal 71 tersebut dicoret dari daftar calon yang memenuhi syarat.

“MK beberapa kali telah melakukan penangguhan pasal 158 tentang ambang batas selisih suara. Kami yakini bahwa MK akan kembali melakukan hal yang sama, dan memberikan keadilan kepada masyarakat Morowali Utara,” harapnya.

Sebelumya, Pengamat Pemerintahan Profesor Djohermansyah Djohan menyatakan petahana atau kepala daerah mencalonkan kembali, yang melalukan mutasi jabatan bisa dibatalkan pencalonannya di Pilkada 2024.

“Incumbent (petahana) yang melakukan mutasi jabatan, harusnya bisa dibatalkan pencalonannya, dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11).

Menurut mantan Dirjen Otomomi daerah Kemendagri itu, sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 570 tahun 2016 tentang terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

Putusan MA Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 mengabulkan sebagian gugatan dari dua penggugat, yaitu Darwis Moridu dan Hi. Anas Jusuf, melawan Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

“Kepala daerah petahana dianggap telah menyalahgunakan wewenang,” ujar Guru Besar Universitas Nasional (Unas) itu.**

KPU Palu tidak distribusikan 63.603 surat pemberitahuan Pilkada
  • Uncategorized

KPU Palu tidak distribusikan 63.603 surat pemberitahuan Pilkada

Adm Red. December 8, 2024

Palu, trustsulteng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu tidak mendistribusikan 63.603 surat pemberitahuan untuk pemilih atau C6 pemberitahuan, pada Pilkada serentak 2024.

Hal itu terungkap dalam rapat pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di Kantor KPU Sulteng, Kota Palu, Minggu.

Ketua KPU Kota Palu Idrus merincikan surat panggilan yang tidak didistribusikan terdiri dari 1.962 pemilih meninggal dunia, 2.623 pemilih pindah alamat domisili, 391 pemilih pindah memilih, 41.383 pemilih tidak dikenal, 86 pemilih berubah status, 17.157 pemilih tidak berada di tempat atau tidak terdapat keluarga yang dapat dipercaya.

Adapun total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palu sebanyak 274.293 pemilih, dimana 210.690 pemilih terdistribusi C6 pemberitahuan dan 63.603 pemilih tidak mendapatkan surat pemberitahuan.

Selanjutnya, dari 210.690 pemilih terdistribusi C6 pemberitahuan yang menggunakan hak pilihnya hanya 172.097 pemilih 63,60 persen. Sementara 102.196 tidak menyalurkan hak pilih atau 23,19 persen.

“Untuk ukuran Kota Palu, angka partisipasi pemilih berada di angka tersebut sejak Pilkada 2020 lalu,” kata Idrus.

Menurut dia, KPU Palu telah berusaha maksimal untuk mendistribusikan C6 pemberitahuan kepada pemilih. Jika ada saksi pasangan calon yang merasa keberatan, dan meminta kami membuktikan bahwa itu sudah dilakukan, pihaknya dapat melaksanakan.

“Kami siap membuktikan dan mendokumentasikan setiap proses,” katanya menegaskan.

Dalam pleno rekapitulasi, saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu mengungkapkan bila dirinya tidak mendapatkan surat pemberitahuan yang diantar ke rumahnya.

“Idealnya tiga hari sebelum hari pemilihan, harus didistribusikan, tetapi sampai jam satu malam, sudah masuk tanggal 27 belum dapat,” ungkap Rustam.

Menurut dia, pada hari pencoblosan, dirinya datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk meminta itu, dan alasan dari petugas KPPS tidak ada orang di rumah.

“Angka sebanyak itu, diindikasikan kelalain dari penyelenggara, satu kali datang, tidak ada orang, dinyatakan tidak ada ditempat,” katanya.

Dia pun meminta ada pembuktian dokumentasi, bahwa yang bersangkutan tidak ada ditempat, kalau sudah berkali-kali didatangi.**

ylb

Tegas! Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola Usulkan ke Mendagri, ASN dan Pejabat Negara Terlibat Kampanye Harus Diberhentikan Sementara
  • Uncategorized

Tegas! Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola Usulkan ke Mendagri, ASN dan Pejabat Negara Terlibat Kampanye Harus Diberhentikan Sementara

Adm Red. December 8, 2024

Jakarta, trustsulteng – Anggota Komisi II Longki Djanggola menegaskan kembali pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada. Dalam pernyataan yang tengah menjadi perbincangan, Longki mengusulkan pemberhentian sementara bagi ASN dan Penjabat (Pj) kepala daerah yang terlibat dalam kampanye pasangan calon (paslon).

“Saya mengusulkan agar semua ASN, Pj bupati, gubernur, dan pejabat negara yang melanggar ketentuan kampanye diberikan hukuman pemberhentian sementara,” ujar Longki kepada media yang menghubunginya.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Kamis 31 Oktober 2024 lalu.

Longki juga menyoroti keterlibatan beberapa kepala daerah yang aktif berkampanye, seperti Bupati Sigi dan Bupati Tojo Unauna. Ia mempertanyakan posisi mereka yang merupakan pejabat negara tetapi terlibat dalam aktivitas yang dilarang.

“Bagaimana dengan bupati Sigi dan Bupati Touna yang statusnya pejabat negara, tetapi berkampanye untuk paslon yang didukungnya? Apakah ini tidak melanggar ketentuan Pilkada?” ungkap Longki.

Dalam RDP tersebut, Mendagri secara tegas menyatakan bahwa pejabat negara, ASN, dan Pj kepala daerah dilarang ikut serta dalam kampanye. Namun, kepala daerah yang berasal dari partai politik masih diizinkan berkampanye asalkan memiliki izin atau cuti dari Mendagri.

Pernyataan Longki ini sempat viral di media sosial, terutama setelah ada respons dari beberapa pihak yang menilai usul tersebut sebagai bentuk serangan. Menanggapi hal itu, Longki menepis tudingan tersebut. “Kok ada istilah serang-menyerang? Saya hanya ingin menegakkan aturan. Kalau ada yang melanggar, ya harus diberikan sanksi,” tegasnya.

Ia juga meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang merespons pernyataannya dengan nada sinis. “Apa maksudnya dengan ‘bercermin dulu’? Apakah saya melanggar ketentuan Pilkada?” tanya Longki retoris.

Menjaga Integritas Pilkada

Usulan Longki ini mendapatkan perhatian luas karena dianggap sebagai langkah konkret untuk selalu menjaga integritas Pilkada.

“Ini bukan soal menyerang siapa pun, tetapi soal menegakkan aturan yang sudah jelas. Netralitas ASN adalah kunci kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tutup Longki.

Dengan pernyataan tegas ini, masyarakat menanti langkah lebih lanjut dari para pemangku kebijakan untuk memastikan Pilkada-pilkada selanjutnya dapat berjalan dengan adil dan berintegritas. ***

Membenahi Kembali Pasar Inpres Manonda
  • Uncategorized

Membenahi Kembali Pasar Inpres Manonda

Adm Red. December 6, 2024

Oleh; H. Sofyan Farid Lembah


Pilkada Kota telah lewat dan kita semua tahu bahwa Hadiyanto- Imelda susah dilawan. Mereka menang mutlak merebut hati masyarakat kota dan memberi mandat kembali untuk berkuasa 5 tahun ke depan, SANGGANIPA!!!
Hasil dan kerja nyata telah banyak dilakukan dan tentu masalah kota Palu masih banyak yang harus dibenahi, salah satunya adalah soal Pasar.


Sebagaimana biasa di hari Jum’at dan Senin adalah hari Pasar Manonda. Geliat pelaku “bisnis” dan konsumennya jauh meningkat dari hari hari biasa. Taklah heran bila ina-ina dari Dolo ikut mengadu peruntungan menjual Gogos dan kue Cucuru serta burasa.


Dari perampatan tugu pasar hingga tugu berikutnya di jalan Selar-Kelor suasana semrawut khas Pasar Inpres dengan penguasa parkiran serta emak-emak yang datang dan seenaknya behentikan motornya langsung transaksi ditempat. Dari jam 6 pagi hingga jam 7.30 jangan coba coba parkirkan mobil dikawasan ini. Penguasa pasar adalah Tukang parkir motor yang tak peduli mengatur tapi begitu ada yg mau jalan langsung kena semprit, bayar ongkos parkir.


Soal pasar memang harus di atur Tata Kelolanya. Bukan sekedar bentuk PD Pasar tapi manajemen pasar hingga penertiban pedagang, pengaturan lalu lintas hingga penarikkan retribusi pasar. Aspek hukum penerbitan Peraturan Daerah soal Pasar, kewenangan instansi terkait hinga pengaturan pasar-pasar lain baik Masomba, Pasar Tua, Bambaru, Tatanga, Petobo hingga pasar di Baiya, Mamboro, Donggala Kodi hingga Lasoani perlu diatur. Ini bukan sekedar retribusi tapi ini soal pelayanan publik.

Kota Palu segera tumbuh menjadi kota Maju baik sebagai kota Industri dan kota Wisata olehnya pelayanan publik di bidang Pasar perlu segera ditata kembali. Perlu diciptakan Pasar Induk baik Pasar Sayur Mayur, Pasar Beras, Pasar Hewan dan Daging yang semuanya butuhkan perhatian.


Figur Hadiyanto- Imelda harus dipandang bukan sekedar penguasa kota tapi harus disematkan sebagai Pelayan Kota yang membawa kebahagiaan dan kebanggaan warga kota Palu. Di era penuh gaduh saat ini, melahirkan seorang pemimpin tidaklah mudah. Bila semuanya difokuskan pada lahirnya Pelayan Pelayan Masyarakat maka tak akan lahir amtenaar baru yang hanya menjelma menjadi penguasa penarik pajak yang menyusahkan masyarakat kota.

Selamat menjalankan tugas sampesuvu, saya bangga atas pengabdian dan reputasimu.


Penulis; Pekerja Sosial.

Posts pagination

Previous 1 … 42 43 44 45 46 47 48 … 228 Next

Recent Posts

  • Jelang Muswil HIPKA Sulteng, Sudirman Zuhdi Mendapat Dukungan Kuat
  • Kapolri Lantik Irjen Pol Endi Sutendi Jadi Kapolda Sulawesi Tengah, Gantikan Irjen Pol Agus Nugroho
  • Wagub Sulteng Ramah Tamah Peserta Labkesmas Expo Regional 
  • Wagub Reny Lamadjido Usulkan Sistem Peringatan Dini ke PVMBG
  • Kajati Sulteng Lantik Pejabat Eselon III, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
Copyright © COMINDO MEDIA PERKASA | DarkNews by AF themes.