Skip to content
TrustSulteng

TrustSulteng

Berita Aktual Sulteng

  • About
  • Blog
  • Contact
  • Kolom Rubrik
  • Pin Posts
  • Tentang Kami
Trust TVChanel
Ahmad Ali; Peningkatan Ekonomi yang Dibanggakan Pemerintah Sulawesi Tengah Berbanding Lurus dengan Angka Kemiskinan
  • Uncategorized

Ahmad Ali; Peningkatan Ekonomi yang Dibanggakan Pemerintah Sulawesi Tengah Berbanding Lurus dengan Angka Kemiskinan

Adm Red. June 9, 2024

Palu, trustsulteng – Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali menyatakan fokus utamanya untuk kembali ke Sulawesi Tengah adalah ketimpangan ekonomi yang menghambat kemajuan provinsi tersebut.

Dalam pernyataannya, Ahmad Ali menegaskan pentingnya mengatasi paradoks ekonomi di Sulawesi Tengah, di mana pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak diiringi dengan penurunan angka kemiskinan yang signifikan.

“Saya adalah anak negeri dari provinsi Sulawesi Tengah. Saya kembali ke daerah pastinya karena merasa berkewajiban untuk mengkontribusikan diri saya, pikiran saya untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah. Saya harus keluar dari zona nyaman,” ujar Ahmad Ali, saat melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jakarta, Sabtu 8 Juni 2024

Ahmad Ali mengakui bahwa masyarakat Sulawesi Tengah bangga dengan berbagai pencapaiannya sebagai politisi.

Namun, ia menekankan bahwa kebanggaan ini harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata yang dapat memperbaiki kesejahteraan masyarakat.

“Selama ini masyarakat Sulawesi Tengah bangga dengan capaian saya sebagai seorang politisi. Tapi rasa bangga itu tidak membuat mereka sejahtera, rasa bangga itu tidak membuat mereka kenyang. Rasa bangga itu harusnya saya balas dengan kerja-kerja nyata untuk membangun Sulawesi Tengah dan mensejahterakan masyarakatnya,” tegas Ahmad Ali.

Salah satu isu utama yang disoroti Ahmad Ali adalah ketimpangan ekonomi yang terjadi di Sulawesi Tengah.

Meskipun provinsi ini mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi kedua secara nasional, angka kemiskinan justru tidak mengalami penurunan yang berarti.

“Sulawesi Tengah adalah daerah yang sangat potensial, kaya. Tapi sayang, dalam proses pembangunan yang terjadi selama ini, capaian yang selalu didengung-dengungkan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tengah, seperti pertumbuhan ekonomi tertinggi kedua secara nasional, sayang sekali tidak berbanding lurus dengan penurunan angka kemiskinan. Yang terjadi adalah kenaikan pertumbuhan yang berbanding sejajar dengan kemiskinan. Artinya, ada anomali dalam pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah,” papar Ahmad Ali.

Anomali ini, menurut Ahmad Ali, menunjukkan adanya ketidakadilan dalam distribusi hasil pertumbuhan ekonomi, di mana hanya segelintir pihak yang menikmati hasilnya, sementara sebagian besar masyarakat masih terjebak dalam kemiskinan.

“Pertumbuhan ekonomi seharusnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya oleh sebagian kecil. Ini yang menjadi fokus utama saya. Saya ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tengah bisa dinikmati oleh semua, sehingga tidak ada lagi ketimpangan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Dengan berbekal dukungan masyarakat dan tekad untuk membawa perubahan, Ahmad Ali siap memimpin Sulawesi Tengah menuju pemerataan kesejahteraan.

Masyarakat Sulawesi Tengah pun berharap besar pada kepemimpinan Ahmad Ali dalam mengatasi ketimpangan ekonomi yang selama ini menjadi hambatan utama dalam pembangunan provinsi tersebut.**

Tim AA

Virtual Assessment, Berikut Penyampaian Gubernur
  • Uncategorized

Virtual Assessment, Berikut Penyampaian Gubernur

Adm Red. June 9, 2024

Palu, trustsulteng – Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten Administrasi Umum M.Sadly Lesnusa,S.Sos,M.Si secara resmi membuka Virtual Assessment Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Teleconference Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada Jum’ at 7 Juni 2024.

Turut mendampingi, Kepala BKD Asri,SH,M.Si beserta jajaran BKD Provinsi Sulawesi Tengah.

Melalui Asisten Administrasi Umum, Gubernur H.Rusdy Mastura menyampaikan hasil profiling potensi dan kompetensi yang dilakukan untuk mendapatkan gambaran aparatur yang memiliki kompetensi sebagai dasar untuk pengembangan karir agar lebih terarah.

Dengan adanya pelaksanaan uji potensi dan kompetensi diharapkan dapat mendorong penilaian indeks sistem merit serta indeks reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.***

 

*Biro Adpim

Siapa Dibidik Penyidik Kejati Sulteng di PT ANA..?
  • Uncategorized

Siapa Dibidik Penyidik Kejati Sulteng di PT ANA..?

Adm Red. June 8, 2024

PT. ANA, begitu sebutan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Morowali Utara- Sulteng. 17 tahun lebih berproduksi, diduga tidak membayar kewajibannya ke negara. Hanya bermodalkan INLOK tanpa mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Kejati Sulteng mulai membidik.

 

Oleh Yusrin. L. Banna

Tahun 2007, adalah awal mula perusahaan perkebunan sawit masuk di wilayah Kabupaten Morowali. PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak perusahan PT Astra Agro Lestari (Astra Group). Pemiliknya bernama William Soerjadjaja, pengusaha Indonesia kelahiran Majalengka, Jawa Barat. Dia juga dikenal sebagai pendiri PT. Astra Internasional. Berkantor pusat di Jakarta, masuk Kawasan Industri Pulogadung Jakarta.

Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT ANA diberikan pertama oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Morowali, Bapak Datlin Tamalagi (almarhum). Dengan luasan lahan sekira 19 ribu hektar lebih. Di kepemimpinan Bapak Datlin Tamalagi, izin lokasi (inlok) juga diberikan, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 188.45/0706/UMUM/ 2006 tanggal 8 Desember 2006, sebagaimana ketentuan Permen Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999.

Dua tahun masa transisi Plt Bupati Morowali, terlaksana pemilihan kepala daerah (Pilkada). Anwar Hafid terpilih Bupati Morowali pertama pada tahun 2009. Di masa Anwar Hafid kembali terjadi perpanjangan INLOK PT ANA, dengan penambahan luasan dari 19 hektar menjadi 7200 hektar.

Berdasarkan ketentuan, masa berlaku INLOK hanya tiga tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu satu tahun apabila tanah yang sudah diperoleh telah mencapai 50 persen. Artinya, INLOK PT. ANA akan berakhir di tahun 2011. Setelah itu tidak dapat lagi diperpanjang alias INLOK dinyatakan tidak berlaku alias mati.

Namun pada tahun 2012, INLOK PT ANA kembali diperpanjang dengan sebutan INLOK PENYEGARAN. Dan itu masih di masanya Anwar Hafid sebagai Bupati Morowali.

Dan penulis belum menemukan istilah INLOK penyegaran untuk sebuah perizinan perkebunan sawit.

Lima tahun masa kepemimpinan Anwar Hafid, atau masuk periode kedua, terjadi pemekaran kabupaten. Berdasarkan UU Otonomi Daerah, Morowali Utara (Morut) mekar sebagai kabupaten baru, pecahan dari wilayah otonomi Kabupaten Morowali, yakni tahun 2014.

Gubernur Sulteng Longky Djanggola, atas nama Mendagri, menunjuk Abdul Haris Rengga sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Morowali Utara.

Plt Bupati Haris Rengga, tanpa berfikir panjang bahwa dirinya hanya pelaksana tugas Bupati, langsung membuat kebijakan strategis dengan memperpanjang INLOK PT ANA, untuk usaha perkebunan seluas 7.244,33 hektar, melalui Surat Keputusan (SK) nomor : 188.45/KEP-B. MU/0096/VIII/ 2014, tertanggal 20 Agustus 2014 tentang Persetujuan Pembaruan Izin Lokasi Untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu Beserta Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.

Dua istilah dipakai untuk INLOK PT ANA dimana sesuai ketentuan, sudah harus berakhir. Bupati Anwar Hafid gunakan sebutan INLOK PENYEGARAN. Di masanya Plt. Bupati Morut Haris Rengga pakai istilah INLOK PEMBARUAN.

PT ANA tidak pernah mengajukan untuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).

Pada masa Aptripel Tumimomor sebagai Bupati Morut hasil Pilkada pertama, kran perpanjangan atau istilah lain untuk PT. ANA terkunci. Aptripel wafat dilanjutkan Wakil Bupati Asrar.

Pada Pilkada Morut, terpilih Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, sebagai Bupati Morut periode 2020 – 2024.

Di masa Bupati Delis, INLOK PT. ANA kembali direvisi dengan sebutan INLOK PENGAKTIFAN. Istilah baru yang penulis belum temukan sesuai ketentuan.

Jika membaca secara runut terbitnya INLOK PT ANA, rasa rasanya, terjadi manipulatif administrasi yang berpotensi merugikan perekonomian keuangan negara atau bahkan kerugian keuangan negara karena tidak pernah membayar pajak ke negara.

Maka sangat tepat jika aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, melakukan penyelidikan untuk mengungkap konspirasi kongkalikong atas terbitnya INLOK PT. ANA yang dijadikan dasar berproduksi selama 17 tahun tanpa mengantongi izin HGU dan membayar pajak ke negara.

Penyelidik tim Kejaksaan Tinggi Sulteng telah melayangkan surat permintaan keterangan para pihak, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan INLOK PT ANA dibeberapa lingkar sawit di Kecamatan Petasia Timur. Hal ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kejati Sulteng nomor ; PRINT – 08/P.2/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.**

 

Keputusan KPU Sulteng tentang Penetapan Anggota DPRD Sulteng Dinilai Cacat Hukum
  • Politik

Keputusan KPU Sulteng tentang Penetapan Anggota DPRD Sulteng Dinilai Cacat Hukum

Adm Red. June 8, 2024

Palu, trustsulteng – Keputusan KPU Sulteng Nomor 98 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Propinsi Sulawesi Tengah dinilai cacat hukum karena tidak dihadiri dan ditanda tangani Ketua KPU Sulteng, Risrevenol, sebab bertentangan Undang-Undang 07 tahun 2017 pasal 11 ayat 1 huruf d, tentang pemilihan umum.

“Karena kewenangan untuk penetapan keputusan harus di tanda tangani Ketua KPU, karena berkonsekwensi hukum. Kalau dalam bentuk keputusan wajib ditandatangani oleh Ketua,” ujar Dr Sahran Raden SH. MH, di Palu, Sabtu 8 Juni 2024.

Mantan Ketua KPU Sulteng dua periode ini menyatakan bahwa KPU sebagai lembaga negara dimana produk keputusannya berupa Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN). Maka secara normatif sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 8 UU Peradilan TUN, maka Badan/Pejabat TUN adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Maka konsekwensi keputusan KPU Provinsi menjadi obyek sengketa,” tegas Sahran.
Kalau hanya dalam bentuk berita acara katanya, boleh ketua tdk tanda tangan disebabkan tidak hadir.

“Disitu bedanya. Ayat 2, berlaku mutatis mutandis, kepada kpu provinsi dan KPU kabupaten dan kota, kecuali terkait dengan peraturan KPU. KPU itu sebagai lembaga negara produk keputusannya berupa Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara,” urainya.

Pejabat TUN yang ideal kata Sahran haruslah dimaknai sebagai siapapun yang melaksanakan fungsi pemerintahan, oleh karenanya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas-asas umum pemerintahan yang baik, maupun etika pemerintahan.

“Jadi dalam hal keputusan KPU Provinsi Sulteng, secara formil harus tunduk pada UU 7 tahun 2017 pasal 11 ayat ( 1 ) huruf d dan ayat (2). Agar tidak berdampak pada tidak sahnya atau mengakibatkan anggota DPRD Provinsi Sulteng cacat hukum.

Diketahui pada tanggal 2 Mei 2024, KPU Sulteng menetapkan calon anggota DPRD Sulteng terpilih tanpa dihadiri Ketua KPU dan satu orang anggota. Keputusan KPU hanya ditanda tangani Plt. KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo. **

Terkait Penarikan Pj Bupati Morowali, Rachmansyah; ‘Siap Laksanakan Perintah’
  • Uncategorized

Terkait Penarikan Pj Bupati Morowali, Rachmansyah; ‘Siap Laksanakan Perintah’

Adm Red. June 8, 2024

Morowali, trustsulteng – Menanggapi isyu usulan Gubernur Rusdy Mastura tentang penarikan penjabat (Pj) Bupati Morowali, ditanggapi santai Ir.H.A.Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP. Kepada media Jum’at 7 Juni 2024,  menegaskan bahwa sebagai bawahan dirinya siap melaksanakan perintah dan kebijakan pimpinan.

“Sebagai anak buah yang loyal tentu siap melaksanakan perintah dan kebijakan pimpinan,” aku Rachmansyah.

Informasi yang dihimpun dan beredar luas di group-group whatsApp dalam bentuk surat Pemprov bernomor 100.1.4.2/625/Ro.Pemotda yang ditanda tangani gubernur Rusdy Mastura dan ditujukan ke Kementrian Dalam Negeri di Jakarta Gubernur Sulawesi Tengah mengusulkan penarikan Penjabat (Pj) Bupati Morowali.

Dalam isian surat tertanggal 15 Mei 2024 Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura juga mengajukan 3 (Tiga) nama calon Pj Bupati Morowali.

Penjabat Bupati usulan masing-masing :

1. Dr. Drs. Mulyadin Malik.,M.Si.,CIGS.
Jabatan Kepala Pusat Pelatihan Pegawai ASN pada Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

2. M. Sadly Lesnusa. S.Sos., M.Si.
Jabatan Asisten Administrasi Umum.

3. Muhammad Neng, S.T., MM.
Jabatan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.

Rachmansyah Ismail mengatakan jika itu sudah merupakan keputusan pimpinan maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.

“Kita sebagai anak buah tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan keputusan pimpinan. Karena itu yang terbaik menurut pimpinan,”tegas mantan Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sulteng itu.

Rachmansyah menegaskan bahwa putusan penarikan Pj Bupati Morowali ada di tangan Mendagri.

“Karena Pj Bupati Morawali tidak meminta untuk cuti diluar tanggungan negara (CLTN) tapi akan langsung mundur sebagai ASN atau pensiun dini,”ujar Rachmansyah Ismail.

Kata Rachmansyah tidak ada konflik kalau dirinya pensiun dini. Kecuali CLTN atau masih menjalankan tugas saat pendaftaran itu baru ada konflik kepentingan.

“Untuk menghindari konflik kepentingan seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak, maka saya akan pensiun dini saat mau maju dan mendaftar. Karena kalau saya hanya CLTN dan masih menjalankan tugas saat pendaftaran kalau niat maju itu baru ada konflik kepentingan. Tapi kalau saya mundur dari ASN atau pensiun dini maka tidak ada konflik kepentingan,”jelasnya. ***

Tak Dapat Rekomendasi, Sepak Bola Ahmad Ali Cup 2024 Batal Digelar di Sigi
  • Uncategorized

Tak Dapat Rekomendasi, Sepak Bola Ahmad Ali Cup 2024 Batal Digelar di Sigi

Adm Red. June 7, 2024

Palu, trustsulteng – Panitia pelaksana Turnamen Sepak Bola Rakyat Ahmad Ali Cup (AAC) 2024 mengumumkan keputusan untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut di wilayah Kabupaten Sigi.

Keputusan ini diambil setelah panitia tidak mendapatkan izin atau mengalami penolakan dari pemerintah kecamatan yang menaungi beberapa zona turnamen di daerah tersebut.

Dua kecamatan yang dimaksud adalah Kecamatan Dolo yang menaungi Zona I (Lapangan Desa Sidondo 1) dan Zona II (Lapangan Desa Kabobona), serta Kecamatan Tanambulava yang menaungi Zona III (Lapangan Desa Sibalaya Utara) dan Zona IV (Lapangan Desa Tompi Bugis). Padahal, panitia telah merencanakan kick off pada 19 Mei 2024 lalu, secara serentak di empat zona tersebut.

Ketua Panitia Penyelenggara Turnamen Sepak Bola AAC 2024, Abdul Rahman, menyayangkan keputusan ini mengingat persiapan yang telah dilakukan di masing-masing zona telah rampung 100 persen.

“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, apalagi persiapan telah rampung. Begitu juga dengan peserta turnamen yang sudah giat berlatih,” ujar Abdul Rahman saat konferensi pers di Sekretariat AAC, di Palu, Jumat 7 Juni 2024

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Sigi, khususnya para manajer, pelatih, dan peserta di tiap desa yang telah mendaftarkan timnya.

Abdul Rahman menjelaskan bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatan, panitia telah melalui berbagai mekanisme untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kecamatan, termasuk mendapatkan persetujuan dari Askab PSSI Sigi.

Namun, balasan yang diterima dari dua camat tersebut mengejutkan panitia.

Camat Dolo, melalui surat tertanggal 4 Juni 2024, dan Camat Tanambulava, melalui surat tertanggal 5 Juni 2024, keduanya menyatakan tidak menyetujui kegiatan turnamen tanpa memberikan alasan yang jelas.

“Rekomendasi camat di atas tidak relevan dengan even yang bertajuk Turnamen Sepak Bola Rakyat Sulteng Ahmad Ali Cup 2024,” ujar Abdul Rahman.

Turnamen ini, kata dia, dimaksudkan untuk melahirkan model kompetisi berkelanjutan yang merupakan visi sepak bola Sulawesi Tengah lebih maju, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan.

Jika alasan penolakan terkait kekhawatiran adanya unsur politik, Abdul Rahman menegaskan bahwa turnamen ini tidak bernuansa politik.

“Kalau namanya NasDem Cup mungkin ada unsur politik. Tapi ini Ahmad Ali Cup, tentu tidak ada masalah,” katanya, menambahkan bahwa panitia melibatkan orang-orang profesional, termasuk beberapa yang berstatus PNS.

“Kami tegaskan, ini tidak ada kaitannya dengan politik. Ini hanya bertujuan untuk mencetak atlet sepak bola yang nantinya bisa membanggakan daerah ini,” tandas Abdul Rahman.

Dengan keputusan ini, panitia pelaksana kini mencari solusi alternatif untuk tetap melaksanakan turnamen tersebut di lokasi lain yang mendukung, guna melanjutkan visi meningkatkan prestasi sepak bola di Sulawesi Tengah.

Menyangkut tidak adanya ijin dari pemerintah Kabupaten Sigi, Panitia Pelaksana AAC 2024 menyebut pihaknya sedang memilih alternatif lain.

Alternatif yang dimaksud adalah melaksanakan pertandingan Zona Sigi di lapangan lain di luar Sigi.

“Kami mempertimbangkan untuk pindah venue, dan akan kami diskusikan dengan panitia lokal dan tim-tim yang ada di zona Sigi,” kata Abdul Rahman.

Salah satu alternatifnya kata Rahman adalah lapangan di Kelurahan Pengawu Kecamatan Tatanga Kota Palu. Pihak panitia akan menggunakan lapangan itu untuk zona Sigi jika pertandingan zona kecamatan di Tatanga sudah selesai. ***

sumber kabarselebes

Ahmad Ali Terima Rekomendasi PSI dari Kaesang Pangarep
  • Uncategorized

Ahmad Ali Terima Rekomendasi PSI dari Kaesang Pangarep

Adm Red. June 7, 2024

Jakarta, trustsulteng – Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Ali, secara resmi menerima dukungan dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah 2024.

Pertemuan penting ini berlangsung di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 07 Juni 2024.

Ahmad Ali menyatakan bahwa proses penjajakan dengan PSI telah berjalan sejak lama, menunjukkan keseriusan kedua belah pihak dalam mempersiapkan Pilgub ini.

“Ini kan bukan pertemuan pertama. Proses ini dimulai dari awal daftar, kemudian DPP diskusi, dan kalau hari ini diserahkan, berarti sudah selesai penjajakannya,” ujar Ahmad Ali.

Alasan Ahmad Ali memilih PSI sebagai partai pendukungnya adalah karena PSI dianggap sebagai partai masa depan yang sejalan dengan demografi Indonesia yang akan didominasi oleh generasi muda.

“PSI adalah satu-satunya partai yang mendeklarasikan diri sebagai partai anak muda. Kita tahu ke depan 60 persen populasi Indonesia adalah anak muda, jadi masa depan bangsa ada di tangan mereka,” kata Ahamd Ali.

Ia juga memuji keberanian PSI dalam memberikan tanggung jawab kepemimpinan kepada kaum muda.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, menyampaikan keyakinannya terhadap kemampuan dan komitmen Ahmad Ali serta pasangannya, Abdul Karim Aljufri.

“Saya merasa Pak Ahmad Ali ini punya komitmen yang sangat tinggi dan juga merupakan saluran terkuat sebagai pemimpin Sulawesi Tengah ke depannya,” ujar Kaesang.

Kaesang menegaskan bahwa keputusan PSI untuk memberikan surat rekomendasi kepada pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri didasarkan pada visi dan misi yang sejalan dengan semangat partai.
Sebagai Ketua Umum dari Partai Solidaritas Indonesia, saya memberikan surat rekomendasi sebagai dukungan kami kepada pasangan Pak Ahmad Ali dan Mas Abdul Karim Aljufri. Saya berharap pasangan ini bisa memberikan perubahan positif jika nantinya terpilih, dan dapat melanjutkan pembangunan yang telah dimulai sebelumnya,” tambahnya.

Selain itu, Kaesang juga menekankan pentingnya transisi yang mulus dari kepemimpinan Presiden Jokowi ke Presiden terpilih Prabowo.

“Kami ingin memastikan bahwa transisi keputusan dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo sebagai Presiden berjalan lancar,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya memenangkan Pilgub Sulawesi Tengah, Kaesang meminta seluruh kader PSI di wilayah tersebut untuk bekerja keras mendukung dan memenangkan pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri.

“Saya meminta kader PSI di Sulawesi Tengah untuk memenangkan kedua calon ini sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah,” pungkas Kaesang.**

REMA Deklarasi Dukuang Ahmad Ali Pilgub Sulteng 2024
  • Uncategorized

REMA Deklarasi Dukuang Ahmad Ali Pilgub Sulteng 2024

Adm Red. June 6, 2024

Palu, trustsulteng – Sekumpulan tokoh yang tergabung dalam Relawan Ahmad Ali (REMA) mendeklarasikan dukungan terhadap Ahmad Ali dalam pertarungan calon Gubernur Sulawesi Tengah di Taman Nasional, Kota Palu, Kamis 6 Juni 2024

Puluhan relawan dari berbagai kabupaten ini berkomitmen untuk mendukung Ahmad Ali. Ketua Kota Palu REMA, Pdt. Pati Tandirerung mengatakan bahwa REMA telah terbentuk di 7 kabupaten dan 1 kota.

“Kami ini Relawan Kristiani, tetapi kami menjangkau semua umat yang ada di Sulawesi Tengah”. Ujarnya.

Dalam waktu dekat ini, Kata Pdt. Pati, REMA akan menggelar dialog kebangsaan bersama tokoh-tokoh umat kristiani yang ada di Sulawesi Tengah.

Sementara itu, menurut salah satu Inisiator REMA, Pdt. Yin Potu, mengatakan bahwa Relawan ini memilih mendukung Ahmad Ali, karena melihat Ahmad Ali pernah menjabat sebagai Anggota DPR-RI dan Wakil Ketua Umum Partai NasDem.

“Kami sebagai umat kristiani juga menginginkan kebijakan dalam pembangunan tempat ibadah kami, dan mempermudah kegiatan-kegiatan kerohanian kami.” tutupnya.**

Dugaan Korupsi PT ANA Mulai Diselidik Kejati Sulteng
  • Uncategorized

Dugaan Korupsi PT ANA Mulai Diselidik Kejati Sulteng

Adm Red. June 6, 2024

Palu, trustsulteng -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi tengah mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dilakukan PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, Sulteng.

PT ANA salah satu perusahaan bergerak di bidang usaha pengelolaan kelapa sawit. Bagian group PT Astra Agro Lestari. Diduga selama 17 tahun menggarap perkebunan sawit tidak mengantongi hak guna usaha (HGU). Akibatnya, merugikan keuangan negara karena tidak membayar kewajibannya ke negara.

Kajati Sulteng, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH  dikonfirmasi membenarkan tim penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus) sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terhadap PT ANA. Bahkan sejumlah kepala desa dari Kabupaten Morut telah dimintai keterangan.

“Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk para kepala desa dan minggu depan dijadwalkan pemeriksaan dari manajemen PT ANA,” jelas Sofyan.

Diberitakan sebelumnya, bahwa PT ANA tidak hanya bermasalah dari sisi izin HGU, tapi juga bermasalah dengan masyarakat setempat. Beberapa kali masyarakat lingkar perkebunan sawit gelar demo menuntut hak-hak mereka. Dan melaporkan ke Kejati Sulteng atas penguasaan lahan warga oleh PT ANA.

PT ANA diduga sejak berada di Kabupaten Morowali dan Morut, tidak memiliki perkebunan plasma. Padahal dipersyaratkan perusahaan sekelas PT ANA harus memiliki plasma 20 persen dari kebun inti.

Sebelumnya, Kepala UPT Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan di Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulawesi Tengah, Haikal Toramai menjawab konfirmasi seperti dikutip dari media deadline-news.com, bahwa perpanjangan izin lokasi (Inlok) PT ANA cacat hukum. Sehingga keberadaannya ilegal.

“Yang memberikan perpanjangan Inlok ketika itu Penjabat Bupati Morowali Utara Haris Rengga (almarhum). Sementara selaku pelaksana tugas bupati tidak dapat dibenarkan mengambil tindakan atau kebijakan strategis. Karena bukan kewenangannya,” jelas Haikal.

Haikal juga menjelaskan alasan PT ANA tidak dapat diberikan hak guna usaha (HGU), karena lahan perkebunannya bermasalah dengan masyarakat setempat.

Kemudian keberadaan lokasinya spot-spot, sehingga tidak ada yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan HGU.

“Hal ini sudah pernah kita lakukan pertemuan antara Dinas Perkebunan, Kepala kantor wilayah ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sulteng, pihak PT ANA yang dipimpin ketika itu Plh Sekda Muliyono untuk membicarakan rekomendasi soal usulan HGU PT ANA. Tapi karena lahan kebun sawit PT ANA tidak memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi penerbitan HGU. Sehingga hasil rapat hanya meminta manajemen PT ANA menyelesaikan dulu persoalannya dengan masyarakat setempat,” terang Haikal.

Menurut Haikal, awal pembukaan lahan sawit PT.ANA sudah muncul sengketa lahan dengan masyarakat, karena SKPT yang dikeluarkan kepala desa tumpang tindih. Waktu itu PT ANA masih dalam wilayah Kabupaten Morowali dengan luasan kurang lebih 19.000 hektar.

Kata Haikal saat pemekaran kabupaten Morowali dengan Morowali Utara, lahan PT ANA diciutkan menjadi 7200 hektar. Dan masuk dalam wilayah Morowali Utara.

Namun masih terus berkonflik dengan warga dan lokasinya masih spot-spot. Ada yang kosong ditengah, itulah yang mereka ajukan untuk diberikan HGU. Dan dipersyaratkan 20 persen plasma dari kebun inti.

“Tapi pihak PT ANA tidak menyanggupinya, sehingga mereka siasati dengan koperasi,” terang Haikal.

Tahun 2018 Ombudsman Perwakilan Sulteng melakukan investigasi dan menemukan lahan PT ANA tumpang tindih dengan lahan transmigrasi dan lahan masyarakat yang bersertifikat.

Selain itu Ombudsman menemukan perubahan izin lokasi (INLOK) yang diterbitkan oleh pejabat bupati Morut pada tanggal 20 Agustus tahun 2014 dengan SK No.188.45/KEP-B.MU/0096/VIII/2014 tentang pembaharuan Inlok. Sehingga terjadi penciutan lahan dari 19.675 hektar are menjadi 7.244,33 hektar area.

Celakanya lagi saat pembayaran obyek pajak (PBB P3) di kantor KPP Pratama Poso hanya 6.654 hektar sedangkan lahannya 7.244,33 hektar area.

Ombudsman juga menemukan IUP budidaya tanaman PT ANA diduga ilegal. Sebab IUP Budidaya dapat diterbitkan apabila perusahaan tersebut memiliki HGU. Sedangkan PT.ANA sampai saat ini belum memiliki HGU.***

Negara Dirugikan Rp903 Juta, PPK Ditahan Penyidik Kejati Sulteng
  • Uncategorized

Negara Dirugikan Rp903 Juta, PPK Ditahan Penyidik Kejati Sulteng

Adm Red. June 6, 2024

Palu, trustsulteng – Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng SL Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng bersumber dari APBD Pemprov Sulteng T.A 2020.

Penahanan terhadap SL dilakukan usai penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan SL sebagai tersangka. Ia lalu digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku , Kabupaten Sigi.

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng LD Abdul Sofian menuturkan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024, 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis (6/6) sampai Selasa (25/6).

Tersangka sebut dia, disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah Rp903.629.818,”pungkasnya.**

 

Posts pagination

Previous 1 … 91 92 93 94 95 96 97 … 227 Next

Recent Posts

  • Masjid Raya Baitul Khairaat Raih Rekor Muri Arsitektur Kubah dan Menara Jam Analog Terbesar 
  • Anggaran 2026 Dipotong, Begini Respons Gubernur Anwar Hafid 
  • Sry Nirwanti Bahasoan Dukung Penguatan Modest Fashion Indonesia
  • Inflasi Hantui Sulteng, Wagub Reny Optimis Turun
  • Gubernur Anwar Hafid Temui Menteri Keuangan Bahas Anggaran Pelayanan  Rakyat
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
Copyright © COMINDO MEDIA PERKASA | DarkNews by AF themes.