Skip to content
TrustSulteng

TrustSulteng

Berita Aktual Sulteng

  • About
  • Blog
  • Contact
  • Kolom Rubrik
  • Pin Posts
  • Tentang Kami
Trust TVChanel
Kajati Sulteng Bersama Jajarannya Ikuti Seminar Nasional Dies Natalis
  • Uncategorized

Kajati Sulteng Bersama Jajarannya Ikuti Seminar Nasional Dies Natalis

Adm Red. May 18, 2024

Palu, trustsulteng – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H dan Para Asisten pada Kejati Sulteng mengikuti Kegiatan Seminar Nasional Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Ke-43, Secara daring, Kamis 16 Mei 2024.

Acara tersebut berlangsung di Aula Kaili, Lt.6 Kantor Kejati Sulteng. Dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menjadi Keynote Speech, dengan topik “Optimalisasi Sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Penegakan Hukum dalam Penyelamatan Aset BUMN”

Dalam materinya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa secara tegas komitmen Kejaksaan RI untuk turut mengawal program bersih-bersih BUMN, agar terwujud BUMN yang modern, handal, sebagai tulang punggung pembangunan nasional menyongsong Indonesia Emas 2045.

Beliau juga menuturkan, BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Selanjutnya beliau mengatakan BUMN, memegang peranan ganda yang saling terikat dan tidak dapat dipisahkan, yaitu BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam perekonomian kerakyatan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus sebagai badan usaha yang bertugas untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, bahwa BUMN juga mempunyai peranan strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi.

Jaksa agung menambahkan bahwa potensi tindak pidana yang muncul ialah korupsi.

Unsur utama yang menentukan terjadi atau tidaknya korupsi adalah keberadaan unsur kerugian negara. Unsur ini merupakan salah satu kunci utama sukses tidaknya upaya perampasan dan pengembalian aset perolehan hasil korupsi di Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.**

Aminudin Mengapresiasi Pj Bupati Rachmansyah Atasi Permasalahan Listrik di Morowali
  • Uncategorized

Aminudin Mengapresiasi Pj Bupati Rachmansyah Atasi Permasalahan Listrik di Morowali

Adm Red. May 16, 2024

Bungku, trustsulteng – Anggota DPRD Morowali, Aminudin Awaludin menduga pihak PLN memainkan aliran listrik di wilayah Kabupaten Morowali. Akibatnya, Pemda Morowali yang disalahkan.

“Pemakaian arus yang dibutuhkan masyarakat Morowali 22 MW, sementara ketersediaan arus listrik kita 25 MW. Artinya kita punya kelebihan daya, dalam upaya memaksimalkan serta mem beck up arus yang ada,”tegas Aminudin.

Sehingga Aminudin menilai, penjabat  Bupati Morowali Rachmansyah Ismail, sudah cukup maksimal bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

“Mulai dari yang wajib sesuai dengan ketentuan undang – undang hingga yang tidak wajib, diurus Pj Bupati Rachmansyah,” tulis ketua DPC PBB Morowali Aminudin Awaludin, Kamis malam 16 Mei 2024.

Menurunya, bicara soal PLN di Morowali sangat kursial, bahkan hampir semua daerah yang masih minim pasokan listrik. Dan dengan kehadiran PJ bupati Rachmansyah baru berumur bulanan dalam memimpin Morowali, kinerjanya sangat signifikan.

“Kinerja beliau nampak jelas, aliran listrik di kecamatan wita ponda dan bumi raya sudah berhasil dipindahkan dari PLN Morowali utara (kodal) tepatnya di bulan November 2023, saya sendri sebagai anggota DPRD yang berasal dari dapil tersebut sangat mendukung dengan upaya tersebut,” ujar anggota DPRD 4 periode ini.

Aminudin menegaskan pasokan listrik Morowali yang seyogyanya hanya 15 MW, berkat kinerja PJ bupati Rachmansyah pihak management PT. IMIP mensuplay daya senyak 10 MW, shingga arus listrik Morowali menjadi 25 MW.

Aminudin menegaskan pemerintah kabupaten Morowali melalui pj bupati Rachmansyah tengah menyiapkan dua unit mesin yakni mesin untuk kecamatan bumi raya dan kecamatan wita ponda yang akan ditempatkan di Kantor PLN Bahoruru.

“Namun kemudian saat ini mayarakat tidak pernah tahu, bahkan ada indikasi memprovokasi apalagi saat ini menjelang pilkada bupati. Justru saya menganggap pj Bupati Rachmansyah saat ini sangat konsen dan dapat merealisasikan kebutuhan kelistrikan di Morowali,  ketimbang pemimpin yang sebelumnya,”tandasnya.

Aminudin mengungkapkan, urusan PLN sebenarnya bukan urusan bupati, tapi sebagai kepala pemerintahan, Pj bupati Rachmansyah punya kewajiban dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakatnya.

“Ini salah satu bentuk komitmen Pj bupati Rachmansyah kepada masyarakatnya. Justru kalau saya melihat fenomena kelistrikan di morowali, ada indikasi kuat pihak PLN sedang memainkan daya listrik yang seyogyanya diperuntukan buat masyarakat, tapi kemudian dikomersialkan ke beberapa perusahaan seperti PT.Tamaco,”papar politisi partai besutan Prof Yusril Ihza Mahendra.

Sekretaris fraksi bintang persatuan DPRD Morowali ini berharap melalu Forkopimda kabupaten morowali, segera memanggil pihak PLN Morowali untuk mengetahui secara jelas probelem apa sebenarnya yang terjadi terkait dengan kurang maksimalnya ketersediaan arus listrik kita di morowali. ***

Terkait Sengketa Lahan PT ANA, Serikat Petani Petasia Datangi Kantor BPN Morut
  • Uncategorized

Terkait Sengketa Lahan PT ANA, Serikat Petani Petasia Datangi Kantor BPN Morut

Adm Red. May 16, 2024

Kolonodale, trustsulteng – FRAS Sulteng bersama Serikat Petani Petasia menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan (BPN) dan Kantor Bupati Morowali Utara (Morut) Kamis, 16 Mei 2024. Pendemo meminta pihak BPN/ATR Morut tidak memproses Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan management PT ANA sebelum mengganti rugi lahan masyarakat.

“Kami minta dengan tegas kepada Kepala BPN Morut untuk tidak memproses HGU PT ANA sebelum menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat,” teriak Korlap aksi, Ambo Endre.

Noval A. Saputra, anggota FRAS Sulteng mengatakan bahwa terkait dengan verifikasi dan validasi lahan, FRAS Sulteng bersama Serikat Petani Petasia Timur, telah memasukkan data subjek maupun objek sejak tanggal 11 September 2023 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga bagi kami perlu di kawal secara serius,” tegas Noval.

Tuntutan pendemo meminta, agar tanah yang di kuasai PT Agro Nusa Abadi (ANA) dikembalikan kepada rakyat dan petani sesuai haknya. Hentikan proses HGU sebelum menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dengan PT ANA.

Mereka juga mendesak pemerintah dari tingkat Desa, Pemda Morut dan Pemprov Sulteng untuk lebih transparan dalam proses reverifikasi dan revalidasi. Sekaligus mendesak Pemda Morut agar mengambil tindakan tegas kepada PT ANA yang selama  17 tahun beroperasi tanpa mengantongi HGU.

“Kami juga meminta agar mencabut status CNC di Desa Tompira dan Towara sebelum lahan masyarakat dikembalikan,” pinta Noval.

Eva Bande Koordinator FRAS Sulteng, berada ditengah massa aksi mendampingi Serikat Petani Petasia Timur, mensuport tuntutan pata petani untuk mendapatkan hak atas tanahnya.

Menanggapi tuntutan aksi, pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor ATR / BPN Morut, Maryam, menegaskan, bahwa permohonan pengajuan HGU dari PT ANA, untuk 4 Desa di Petasia Timur tersebut, hingga saat ini belum ada.

”Sebagai instansi yang berwenang untuk pendaftaran tanah, kami juga tidak akan memproses penerbitan HGU tersebut, sebelum semuanya CNC. Kalian tidak perlu khawatir, kami akan tetap konsisten pada aturan yang ada. Kami akan tetap berjalan pada prosedur aturan yang jelas,” tegas Maryam.

Masa aksi bergerak ke Kantor Bupati Morut. Tuntutannya meminta Pemda Morut tegas terhadap PT ANA karena selama 17 tahun beroperasi tidak mengantongi HGU.

Massa aksi diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Morut, Ir. Musda Guntur. Dia berjanji akan menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan masyarakat di empat desa lingkar sawit PT ANA.

”Insya Allah hari selasa kita undang perwakilan masyarakat untuk duduk bersama Pemda dalam rangka mencarikan solusi dari tuntutan kalian, ” janjinya.

Sekadar diketahui, 740 hektar luasan lahan masyarakat dengan hak kepemilikan 370 kepala keluarga (KK) yang tersebar di empat desa, yakni Desa Tompira, Desa Bunta, Desa Bungintimbe dan Desa Towara.**

Pemda Morowali dan PLN Bahas Penambahan Mesin PLTD
  • Uncategorized

Pemda Morowali dan PLN Bahas Penambahan Mesin PLTD

Adm Red. May 16, 2024

Palu, trustsulteng – Pemerintah Kabupaten Morowali bersama PLN (Persero) UP 3 Palu, menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama membahas tentang wacana penambahan mesin PLTD di Desa Bohoruru Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah di ruang rapat perencanaan PT. PLN (Persero) UP 3 Palu Rabu 15 Mei 2024.

Dalam rapat dijelaskan seperti tercantum pada Notulensi Rapat dengan nomor dokumen: SMT-APLU-FR-K3L-09-03, terdapat 2 pembahasan pokok yang dilakukan oleh pemda Morowali dan PLN UP3 Palu.

Rapat tersebut juga membahas terkait penambahan mesin tersebut, dilakukan akibat dari kondisi kelistrikan di daerah Kecamatan Witaponda dan Bumi Raya Kabupaten Morowali yang sering mengalami tegangan drop dan gangguan padam.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali untuk memperbaiki sistem kelistrikan diwilayah Kecamatan Witaponda dan Bumi Raya dengan mengusulkan dan merencanakan penambahan mesin untuk PLN ULP Bungku di PLTD Bahoruru.

Adapun usulan penambahan mesin 4 x 1 MW, 2 x 2 MW atau 8 x 500 KW dengan rencana realiasi pengadaan dan serah terima kepada PLN pada Oktober 2024 mendatang.

Untuk rencana tersebut proseduralnya pemda Kabupaten Morowali menyampaikan surat permohonan ke GM PLN UD Suluttenggo dengan tembusan ke PLN UP3 Palu dan PLN Nusadaya.

Adapun suplai listrik terhadap PT. Tamaco sebesar 500 kVA dianggap telah mempengaruhi kualitas kelistrikan di wilayah Witaponda dan Bumiraya, sehingga sering mengalami gangguan keliastrikan yang mengakibatkan tenaga listrik menjadi turun/down.

Menanggapi hal tersebut, PLN UP3 Palu juga membahas sistem kelistrikan PLN ULP Kolonedale pada bulan Agustus 2024 yang direncanakan mesin gardu induk Kolonedale bisa beroperasi, sehingga nantinya dapat memperkuat dan menghandel sistem kelistrikan ULP Kolonedale.

“Untuk kelistrikan sistem PLN ULP Bungku pada bulan Oktober 2024 mendatang, direncanakan Gardu Induk Bungku beroperasi, sehingga nantinya dapat memperkuat dan mengandalkan sistem kelistrikan ULP Bungku,”kata penjabat (Pj) bupati Morowali Ir.H.A Rachmansyah Ismail menjawab media ini Rabu (15/5) di aplikasi whatsAppnya.

Kata Rachmansyah dengan beroperasinya Gardu Induk Kolonedale dan Bungku nantinya, dapat memperkuat dan memperbaiki kualitas kelistrikan di wilayah Morowali dan Morowali Utara termasuk di Kecamatan Witaponda dan Bumi Raya.

“Maka, rencana pengadaan mesin dari Pemda Morowali, nanti PLN UP3 Palu akan menindaklanjuti jika surat sudah diterima dari Pemda Morowali,”jelasnya.

Ia menjelaskan dengan beroperasinya PT. Tamaco yang disuplai dari penyulang Bahonsuai dari PLTD Tompira, sehingga bisa dikatakan tidak akan mempengaruhi kualitas kelistrikan di Kecamatan Witaponda dan Bumiraya.

“PLN UP3 Palu juga akan melakukan evaluasi terhadap pola operasi kelistrikan di wilayah Kecamatan Witaponda dan Bumi Raya yang dikeluhkan masyarakat sering down,”terang mantan pejabat di salah satu Kementerian itu. ***

Kejari Palu Eksekusi Tersangka Pemalsuan Surat
  • Uncategorized

Kejari Palu Eksekusi Tersangka Pemalsuan Surat

Adm Red. May 16, 2024

Palu, trustsulteng – Penyidik Kejari Palu mengeksekusi terpidana pemalsuan surat, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu Nomor SP.TUG–41/P.2.10/Dip.4/05/2023 tanggal 15 Mei 2024. Terkait proses pengamanan terhadap pelaksanaan eksekusi terpidana Abdul Rauf Alias H. Raupong ke Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1301 K/Pid/2023 Tanggal 16 November 2023 telah dilaksanakan dengan sukses.

Terpidana Abdul Rauf Alias H. Raupong dijemput di kediamannya yang terletak di Kopleks Pasar Masomba Kelurahan Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu dan dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu. Kamis 16 Mei 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Palu Irwan Datuiding melalui Kasi Intel Yudi Trisnaamijaya,SH,.MH. diruang kerjanya.

“Proses eksekusi berlangsung lancar tanpa adanya hambatan yang mengganggu proses pelaksanaan eksekusi,” terang Yudi sapaan akrab Kasi Intel.

Lebih lanjut Yudi menerangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tersebut, Abdullah, S.H., bertindak sebagai JPU eksekutor.

Terpidana Abdul Rauf Alias H. Raupong terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, sehingga menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.**

Hasil Audit Proyek Pokir di Dinas Perkimtan Sulteng Tidak Ada Masalah
  • Uncategorized

Hasil Audit Proyek Pokir di Dinas Perkimtan Sulteng Tidak Ada Masalah

Adm Red. May 16, 2024

Palu,trustsulteng – Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdul Haris Karim ST MM mengatakan, sejumlah proyek pekerjaan dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Sulteng tahun 2023 telah selesai dikerjakan.

“Berdasarkan hasil audit eksternal yang dilakukan inspektorat, semua berjalan sesuai dengan aturan. Tidak satu pun proyek dari Pokir anggota DPRD Sulteng yang bermasalah,” kata Haris, menanggapi pemberitaan di sebuah media online, Kamis 16 Mei 2024.

Haris mengatakan, pokir anggota DPRD adalah hal yang lumrah dan dibenarkan oleh undang-undang. Di Perkimtan sendiri katanya, ada beberapa anggota DPRD Sulteng yang menitipkan pekerjaan fisik. Kebetulan pekerjaan itu bertalian dengan ruang lingkup Perkimtan.

“Di Dinas Perkimtan ini menangani pekerjaan proyek jalan sekala kecil, drainase hingga MCK. Jadi proyek-proyek kecil di desa itu ditangani di sini, dan ada sejumlah anggota DPRD menitipkan di sini,” katanya.

“Itu kan hasil reses mereka (anggota DPRD). Mereka memperjuangkan aspirasi masyarakat, ada yang minta perbaikan jalan, drainase hingga MCK,” tambah Haris.

Haris membantah jika proyek pokir anggota DPRD yang berada di dinas Perkimtan dimonopoli oleh Ketua DPRD Sulteng. “Itu sama sekali tidak benar. Di sini ada beberapa anggota DPRD Sulteng juga menitipkan pokirnya. Dan itu lumrah. Saya kira semua anggota DPRD punya pokir yang tersebar di OPD-OPD, bukan cuma di Perkimtan,” jelas Haris.

Pokok pikiran DPRD menurut sangatlah penting untuk merealisasikan permintaan-permintaan atau aspirasi masyarakat. “Artinya seluruh anggota DPRD bisa mewujudkan permasalahan konstituennya masing-masing baik itu yang dijaring melalui reses, Musrenbang atau kegiatan lainnya,” ujar Haris.

“Jadi tidak mungkin dan tidak benar dapat didominasi oleh satu anggota DPRD sebagaimana berita yg beredar bahwa ketua DPRD mendominasi pokok-pokok pikiran DPRD,” tambahnya.

Haris mengatakan, setiap tahun data-data semua pekerjaan, termasuk proyek dari pokir anggota DPRD yang ada di Dinas Perkimtan dilaporkan ke Inspektorat, BPK, BPKP dan KPK. Laporan itu katanya, tentu saja diawali dengan permintaan dari lembaga tersebut.

“Misalnya, dari inspektorat itu akan menyurat ke kita untuk minta data dari pekerjaan itu. Jadi bukan kita yang ujug-ujug melaporkan ke sana, tapi didahului oleh permintaan data secara resmi dari instansi yang bersangkutan,” jelas Haris.

Demikian halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kata Haris, biasanya mereka meminta data melalui Inspektorat. Permintaan data tersebut menurut Haris, untuk kebutuhan audit. “Jadi tidak mungkin Kadis Perkimtan menyerahkan langsung data pokir ke KPK tanpa melalui tahapan dan prosedur pemeriksaan berdasarkan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Haris menjelaskan, permintaan data untuk kepentingan audit, adalah hal yang rutin dilakukan. Tujuannya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. “Jadi ini rutin dilaksanakan oleh Inspektorat, BPK dan KPK. Kalau ke KPK itu biasanya melalui MCP (Monitoring Center for Prevention),” ujar Haris.

“MCV ini adalah upaya KPK untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif dengan melakukan berbagai intervensi,” tambahnya.

Haris mengatakan, hasil audit yang dilakukan Inspektorat terhadap pekerjaan tersebut, kemudian diteruskan ke KPK sebagai laporan. “Dan alhamdulillah untuk tahun 2023 lalu, berdasarkan hasil audit yang dilakukan inspektorat, tidak ada masalah. Artinya, tidak ada temuan,” pungkas Haris. **

Ketua KPU Kota Palu Melantik 40 Anggota PPK
  • Uncategorized

Ketua KPU Kota Palu Melantik 40 Anggota PPK

Adm Red. May 16, 2024

Palu, trustsulteng – Kpomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu resmi melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Walikota Palu, pada Pilkada akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Pelantikan anggota PPK itu dipimpin langsung Ketua KPU Kota Palu, Idrus di salah satu hotel ternama kota Palu,  Kamis 16 Mei 2024.

Sebanyak 40 orang anggota PPK yang dilantik, tersebar dari 8 kecamatan yang ada di Kota Palu.

Ketua KPU Palu Idrus, menyampaikan selamat atas dilantiknya 40 orang PPK untuk Pilgub Sulteng dan Pilwalkot Palu 2024.

“Saya mengucapkan selamat bagi para PPK yang telah dilantik, pelantikan ini adalah awal dari pengabdian kita kedepan,” pesan Ketua Idrus.

Kata Ketua Idrus, dari 40 orang PPK di Kota Palu yang telah dilantik itu, pihaknya juga telah menyiapkan 37 orang Pengganti Antar Waktu (PAW).

“Dari 40 orang PPK yang dilantik, hanya terdapat 6 orang yang sama sekali baru bertugas. Yang lainnya mantan KPPS, PPK dan PPS,” ujarnya.

Dari 40 PPK yang dilantik katanya,  terdapat 12 orang perempuan.

“Dari sisi ketentuan PKPU, keterwakilan perempuan itu kami penuhi,” tuturnya.

Dari 40 orang PPK yang sudah dilantik,  akan menjelani Bimbingan Teknis (Bimtek) selama 2 hari.

“Jadi mereka langsung ikut bimtek dan tidak boleh pulang, mereka tidur di hotel,” pungkasnya. **

Kajati Sulteng Bambang Hariyanto; Harus Punya Pola Pikir Positif
  • Uncategorized

Kajati Sulteng Bambang Hariyanto; Harus Punya Pola Pikir Positif

Adm Red. May 16, 2024

Palu, trustsulteng – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto menegaskan, sebagai abdi negara, diharuskan memiliki pola pikir positif dan berkembang. Terus belajar, meningkatkan kerja tim dan menghormati atasan. Hal-hal ini akan membentuk kita menjadi Pegawai Negeri Sipil yang professional.

Penegasan ini disampaikan Kajati Sulteng, saat menghadiri sekaligus membuka secara resmi Bimbingan Teknis Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, di gedung Bapelkes Kota Palu, Rabu 15 Mei 2024.

Turut hadir mendampingi Kajati Sulteng, Asbin Kejati Sulteng, Asintel Kejati Sulteng serta Aswas Kejati Sulteng.

Selama ini kata Kajati Sulteng, karier PNS dianggap sebagai Zona Nyaman (Comfort Zone) dengan lahirnnya undnag undang tersebut karier PNS menjadi Zona Kompetitif (Competitive Zone), sehingga akan di capai kinerja lembaga yang kualitasnya terus meningkat karena adanya kompetisi pegawai yang sehat dalam menunjukkan kinerjanya yang baik.

“Berlandaskan dengan Tri Krama Adhyaksa dan Core Values ASN Ber-AKHLAK, saya yakin dan percaya bahwa setelah menerima pembelajaran saat Bimtek CPNS ini, kalian akan lebih memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kalian sebagai Pegawai Negeri Sipil dimanapun ditugaskan. Saudara selalu dituntut untuk senantiasa bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peran dan berpedoman pada aturan yang berlaku,” Pesan Kajati Bambang Hariyanto.

Dalam waktu yang singkat dan biaya terbatas, bimbingan teknis CPNS tahun ini dilaksanakan pada masing-masing satuan kerja. Meskipun seperti itu, kita harus dapat memaksimalkan pelaksanakan bimbingan ini kepada para CPNS sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya.

“Setelah mengikuti pembelajaran dalam Bimtek CPNS ini, meskipun singkat tetapi saudara saudara diminta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh. Sehingga masyarakat mampu merasakan adanya peningkatan kinerja atas setiap langkah hukum yang saudara tempuh. Serta berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang kita banggakan,” tegasnya.

Menutup sambutannya Kajati Sulteng menekankan kepada seluruh peserta serta panitia agar terus dapat melaksanakan perintah Jaksa Agung RI yang terdiri dari:

1. Tingkatkan Kapabilitas, Kapasitas, dan Integritas dalam Mengemban Kewenangan berdasarkan Undang-Undang.

2. Kedepankan Hati Nurani Dalam Setiap Pelaksanaan

Tugas, Fungsi Dan Kewenangan.

3. Wujudkan Penegakan Hukum Yang Berorientasi Pada

Perlindungan Hak Dasar Manusia.

4. Tingkatkan Penanganan Perkara Yang Menyangkut

Kepentingan Masyarakat.

5. Akselerasi Penegakan Hukum Yang Mendukung

Pemulihan Ekonomi Nasional.

6. Jaga Netralitas Aparatur Kejaksaan guna Menjaga

Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.

7. Tingkatkan Transparansi Akuntabilitas Kinerja

Kemudian pelaksanaan penegakan hukum yang tajam keatas humanis kebawah, sehingga dapat menghadirkan Kejaksaan sebagai Lembaga yang dipercaya serta mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Sulawesi Tengah.**

Kajati Sulteng Pimpin Permohonan Penghentian Tuntutan Restoratif
  • Uncategorized

Kajati Sulteng Pimpin Permohonan Penghentian Tuntutan Restoratif

Adm Red. May 16, 2024

Palu, trustsulteng – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Bambang Hariyanto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kali ini melalui Kejaksaan Negeri Donggala dan Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale, yang berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejati Sulteng. Ekspose dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI. Sementara di Ruang Vicon Kejati Sulteng turut hadir Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H beserta para Kasi dan Staff pada Pidum Kejati Sulteng.

Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice dari Kejari Donggala tersangka An. Dede Jufri Alias Jupu melanggar pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ dan Tersangka An. Abdul Thalib Hasan Alias Thalib melanggar Pasal 362 KUHP. Sedangkan Kasus perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale yaitu Tersangka An. Moh. Sakti Alias Tio melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Adapun alasan dilakukannya permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu telah terpenuhinya syarat untuk dapat dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022a.

Selanjutnya Tim JPU mengajukan permohonan tersebut kepada JAMPIDUM.**

sumber humas kejati sulteng

 

Sulteng Darurat TPPO, Pemprov Sulteng Diminta Seriusi
  • Uncategorized

Sulteng Darurat TPPO, Pemprov Sulteng Diminta Seriusi

Adm Red. May 16, 2024

Palu, trustsulteng – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng bersama aktivis ’98 Sulteng melaporkan kembali dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Sulawesi Tengah. Sekaligus mendesak agar ada tindakan cepat pihak otoritas pekerja migran pemerintah pusat dan pemerintahan sulteng. “Kami siarkan info ini agar ada tindakan cepat pihak Otoritas Pekerja Migran di Pemerintahan Pusat dan Daerah Sulawesi Tengah,” tulis Yahdi Basma bersama Julianer, Direktur LBH Sulteng, yang diterima redaksi pagi ini, Kamis 16 Mei 2024.

Setelah beberapa hari sebelumnya, yakni 13 Mei 2024, pihaknya berhasil bantu seorang warga Jl. Tombolotutu, Talise Valangguni, Palu, Sulteng, lari dari rumah tampungan Agen Naker (tanpa info nama perusahaan resmi) di Surabaya, atas nama AR, saat ini sudah bersama keluarga nya di Palu atas bantuan teman teman Aktivis 98 di Jakarta.

“Pagi ini, Kamis 16 Mei 2024, kami kembali dapat laporan warga, bahwa saat ini,  ada 2  orang Warga asal desa Guntarano, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Donggala, atas nama inisial Rn & Sr  ibu muda usia 23-27 tahun, sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, hendak lepas landas menuju Saudi Arabia,” tulis Yahdi Basma, Kuasa Hukum Korban TPPO.

Kenapa baru pagi ini info masuk ke Palu via sesama temannya Calon Pekerja Migran yang “berhasil” lari kemarin? Karena kedua perempuan Desa Guntarano tersebut tidak ikut melarikan diri seperti yang dilakukan AR, sembari alat komunikasi mereka ditutup.

“Kami kutip deteksi dari pihak Pemerintah Pusat melalui Deputi II Kemenkopolhukam RI setahun lalu, yang disampaikan luas ke media, “Diperlukan upaya pencegahan besar-besaran dan berkelanjutan, termasuk upaya edukasi. Diperlukan juga kesadaran yang sifatnya nasional, karena kasus TPPO sudah masuk dalam tahap darurat. Indonesia ini darurat TPPO”

Maka seharusnya peringatan Deputi II ini dikerjakan serius oleh Pemerintah Daerah, termasuk Sulawesi Tengah. Maka tepat jika kami bersikap :

1. bahwa saat ini, Sulawesi Tengah Darurat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang);

2. siang ini, kami lakukan LP ke Mapolda Sulteng membersamai Korban yang Lolos kemarin 13/5 dari rumah tampungan Agen “Ilegal” tersebut;

3. Sekiranya ada tindakan cepat pihak Otoritas agar 2 (dua) warga Donggala yg disebutkan di atas, saat ini prepare take-off dari Bandara Soetta, Banten, bisa segera digagalkan. **

 

Posts pagination

Previous 1 … 96 97 98 99 100 101 102 … 227 Next

Recent Posts

  • Masjid Raya Baitul Khairaat Raih Rekor Muri Arsitektur Kubah dan Menara Jam Analog Terbesar 
  • Anggaran 2026 Dipotong, Begini Respons Gubernur Anwar Hafid 
  • Sry Nirwanti Bahasoan Dukung Penguatan Modest Fashion Indonesia
  • Inflasi Hantui Sulteng, Wagub Reny Optimis Turun
  • Gubernur Anwar Hafid Temui Menteri Keuangan Bahas Anggaran Pelayanan  Rakyat
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
Copyright © COMINDO MEDIA PERKASA | DarkNews by AF themes.