PARIGI_trustsulteng.com- Tokoh masyarakat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Erdan Labanduna merasa aneh jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo tidak tahu ada limbah yang diduga mencemari lingkungan di Desa Donggulu Induk, Kecamatan Kasimbar.
Limbah yang diduga mencemari lingkungan itu berasal dari investasi tambak udang vaname PT Esaputlii Prakarsa Utama (EPU)
Di mana limbah tersebut mengalir ke laut pascapanen udang vaname di Dusun Delapan Desa Donggulu Induk.
Limbah tersebut dikeluhkan warga sekitar, khusus Kelompok Nelayan Karya Bahari yang merasakan langsung akibat pembuangan limbah pascapanen.
Erdan Labanduna menekankan, tambak udang vanname milik PT EPU berlokasi di Desa Donggulu Induk, bukan hal yang baru bagi seluruh pejabat Pemerintah Kabupaten Parimo apalagi DLH.
Artinya dampak lingkungan yang saat ini sedang meresahkan masyarakat nelayan Donggulu Induk, harusnya sudah diketahui oleh DLH Parimo.
“Semestinya DLH tanpa dibertahu oleh siapa pun mereka wajib harus tahu, karena itu lingkup kewenangannya,” tegas Tokoh Masyarakat Donggulu Bersatu yang juga dalam Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) Parimo ini, Sabtu (17/6/2023).
Kalau hari ini sebut Erdan Labanduna, dari pihak DLH mengatakan belum tahu ada pencemaran lingkungan yang diduga akibat limbah tambak udang, maka sebaiknya DLH Parimo dibubarkan.
“Lebih sial lagi tidak tahu atau nanti di beritahu baru tahu, maka saya mengatakan sebaiknya DLH Parimo dilikuidasi saja,” tegas Erdan Labanduna.
Jadi, yang ia ingin tandaskan, di sini poinnya hanya ada dua, terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar tambak udang vanname di Desa Donggulu Induk milik PT EPU.
Satu, bahwa PT. EPU dari awal kegiatanya terlalu banyak mengabaikan tatanan prosedur yag sudah ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
“Kedua, tidak adanya pengawasan yg intens dari seluruh pihak terkait terutama dari pihak DLH,” tandasnya.
Erdan Labanduna berpendapat pengawasan yang kurang maksimal, sehingga terkesan yang ada hanyalah pembiaran.
Benarkah DLH Parimo Belum Tahu ada Limbah Tambak Udang Resahkan Nelayan?
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengaku belum mengetahui ihwal dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang vaname di Desa Donggulu Induk, Kecamatan Kasimbar.
Seperti diketahui, PT Esaputlii Prakarsa Utama (EPU) merupakan perusahaan tambak udang vaname yang berinvestasi di Desa Donggulu Induk sejak dua tahun lalu.
Di mana metode pembuangan limbah perusahaan milik keluarga Eddy Baramuli ini mendapat keluhan dari masyarakat nelayan di Dusun Delapan, Desa Donggulu Induk.
Keluhan itu disampaikan kelompok nelayan Karya Bahari melalui surat yang dikirimkan ke Direktur Utama PT EPU, Andi Bhakty Baramuli pada 28 April 2023 silam.
Dalam surat itu, Ketua Kelompok Nelayan Karya Bahari, Nasar Al Amri berharap agar semua keluhan mereka segera direspon oleh perusahaan.
Ia juga meminta agar Dirut PT. EPU, Bhakti Baramuli hadir di Desa Donggulu Induk untuk melakukan pertemuan dan dialog dengan para nelayan.
Merespon hal itu, Kepala Dinas DLH Parimo, melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, DLH Parimo, Muhamad Idrus yang dikonfirmasi Konsorsium Media Sulteng, Jumat (17/6/2023), mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut.
“Kami akan masukkan informasi ini sebagai aduan dan kami akan verifikasi ke lapangan,” katanya.
Muhamad Idrus menyampaikan segera menjadwalkan mengenai pengawasan sejumlah lokasi investasi PT EPU di wilayah Parimo.
“Jadwal pengawasan untuk PT Esaputlii Tomoli, Donggulu dan Donggulu Selatan serta PT Graha Tambak Pinotu telah kami jadwakan di awal bulan Juli,” jelas Muhamad Idrus.
Keluhan kelompok nelayan di Donggulu Induk kata dia, sebagai landasan pihak DLH Parimo untuk melakukan pengawasan lingkungan investasi tambak udang di daerah tersebut.
“Aduan ini akan kami jadikan acuan sebagai bahan kami untuk pengawasan. Iye. Insya Allah kami akan turun dan tindaklanjuti,” ungkapnya.
Muhamad Idrus belum pastikan kapan mereka akan turun meninjau lokasi tambak udang vaname, sebab kata dia, belum menganggarkan.
“Kami ajukan dulu pendanaannya di keuangan. Tapi sekitar minggu pertama,” ujar Muhamad Idrus. ***