Palu, trustsulteng – Wakil Bupati Morowali Utara, periode 2016 – 2021, Mohammad Asrar Abdul Samad akhirnya buka suara terkait izin lokasi (INLOK) PT ANA yang sedang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng. Selain mendukung penyelidikan oleh penyelidik Kejaksaan Tinggi yang sedang berjalan, politisi PBB ini mengaku PT ANA perusahaan ilegal yang dilegalkan.
“Saya kira kalau kita bicara PT ANA, bukan lagi kebijakan tpi kita termasuk melegalkan perusahaan yg ilegal. Kenapa karena PT ANA tdk mengantongi izin perkebunan sesuai dlm peraturan perkebunan. Jadi selama ini PT beroperasi di wilayah Morowali, tentunya di bekengi para pemangku kepetingan,” tulis Asrar, saat dikonfirmasi Rabu 12 Juni 2024.
Asrar yang dilantik Gubernur Longky Djanggola sebagai Bupati Morut sisa masa jabatan 2016 – 2021 ini menyatakan kesiapan untuk dimintai penjelasan detail soal keberadaan PT ANA. Sebab dirinyalah saat jabat Bupati Morut yang tidak memberi ruang kepada PT ANA untuk beraktivitas. Bahkan dia turun langsung menutup kegiatan PT ANA yang waktu itu dibekengi oknum pimpinan TNI.
“Olehnya itu pada saat pemerintahan saya, PT ANA tdk ada ruang sedikitpun saya berikan. Dan saya sebagai wakil bupati terjun lansung dgn masyarakat, menutup kegiatan PT ANA yg pada saat itu di bekengi bbk Dandim. Dan pd akhirnya pak Dandim saya laporkan propam pusat. Beliau lansung di mutasi. Jadi menurut saya pemerintahan yg skrg dan mengakui keberadaan PT ANA, berarti mereka menerima upeti dari perusahaan tersebut. Ini hars di bongkar siapa2 pemerintah yg terlibat memberikan dukungan terhadp perusahaan tanpa mengantongi izin, berarti mereka ikut jga menikmati,” tuding Asrar.
Sebelumnya, Koordinator Sulawesi Nusantara Corruption Watch (NCW) Anwar Hakim menilai, PT ANA adalah perusahaan perkebunan ilegal di NKRI sebagai mana Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 138 tahun 2015.
Dalam Putusan MK Nomor 138/PUUXIII/2015, majelis hakim MK mengubah bunyi frasa yang semula “dan/atau” menjadi kata “dan” saja. Sehingga perusahaan perkebunan baik yang sudah berdiri maupun yang akan mendirikan perusahaan perkebunan wajib memiliki hak atas tanah (DAN) Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Dalam konteks PT ANA di Morut Kecamatan Petasia Timur, hampir semua dipersyaratkan atau yang diamanatkan oleh undang-undanh, tidak terpenuhi.
“Yang aneh bin ajaib kementerian terkait termasuk Pemda membiarkan pelanggaran tersebut terus terjadi selama berpuluh puluh tahun,” tegas Anwar.
Dan bisa lanjut Anwar Hakim, baca di pasal 42 no 39 tahun 2014 kemudian putusan MK berikut surat edaran Menteri Pertanian no 5 THN 2019,
“Sudah dua tahun kami melakukan investigasi di Morut berkenan persoalan ini,” pungkasnya. **