Kolonodale, trustsulteng – FRAS Sulteng bersama Serikat Petani Petasia menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan (BPN) dan Kantor Bupati Morowali Utara (Morut) Kamis, 16 Mei 2024. Pendemo meminta pihak BPN/ATR Morut tidak memproses Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan management PT ANA sebelum mengganti rugi lahan masyarakat.
“Kami minta dengan tegas kepada Kepala BPN Morut untuk tidak memproses HGU PT ANA sebelum menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat,” teriak Korlap aksi, Ambo Endre.
Noval A. Saputra, anggota FRAS Sulteng mengatakan bahwa terkait dengan verifikasi dan validasi lahan, FRAS Sulteng bersama Serikat Petani Petasia Timur, telah memasukkan data subjek maupun objek sejak tanggal 11 September 2023 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga bagi kami perlu di kawal secara serius,” tegas Noval.
Tuntutan pendemo meminta, agar tanah yang di kuasai PT Agro Nusa Abadi (ANA) dikembalikan kepada rakyat dan petani sesuai haknya. Hentikan proses HGU sebelum menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dengan PT ANA.
Mereka juga mendesak pemerintah dari tingkat Desa, Pemda Morut dan Pemprov Sulteng untuk lebih transparan dalam proses reverifikasi dan revalidasi. Sekaligus mendesak Pemda Morut agar mengambil tindakan tegas kepada PT ANA yang selama 17 tahun beroperasi tanpa mengantongi HGU.
“Kami juga meminta agar mencabut status CNC di Desa Tompira dan Towara sebelum lahan masyarakat dikembalikan,” pinta Noval.
Eva Bande Koordinator FRAS Sulteng, berada ditengah massa aksi mendampingi Serikat Petani Petasia Timur, mensuport tuntutan pata petani untuk mendapatkan hak atas tanahnya.
Menanggapi tuntutan aksi, pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor ATR / BPN Morut, Maryam, menegaskan, bahwa permohonan pengajuan HGU dari PT ANA, untuk 4 Desa di Petasia Timur tersebut, hingga saat ini belum ada.
”Sebagai instansi yang berwenang untuk pendaftaran tanah, kami juga tidak akan memproses penerbitan HGU tersebut, sebelum semuanya CNC. Kalian tidak perlu khawatir, kami akan tetap konsisten pada aturan yang ada. Kami akan tetap berjalan pada prosedur aturan yang jelas,” tegas Maryam.
Masa aksi bergerak ke Kantor Bupati Morut. Tuntutannya meminta Pemda Morut tegas terhadap PT ANA karena selama 17 tahun beroperasi tidak mengantongi HGU.
Massa aksi diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Morut, Ir. Musda Guntur. Dia berjanji akan menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan masyarakat di empat desa lingkar sawit PT ANA.
”Insya Allah hari selasa kita undang perwakilan masyarakat untuk duduk bersama Pemda dalam rangka mencarikan solusi dari tuntutan kalian, ” janjinya.
Sekadar diketahui, 740 hektar luasan lahan masyarakat dengan hak kepemilikan 370 kepala keluarga (KK) yang tersebar di empat desa, yakni Desa Tompira, Desa Bunta, Desa Bungintimbe dan Desa Towara.**