Palu, trustsulteng – Penyidik Kejati Sulteng akan melakukan pemeriksaan Kepala Desa (kades) Ambunu, perangkat desa Ambunu dan mantan kades Ambunu Selasa 7 Mei 2024.
Mereka dipanggil diantaranya Fadli Kades Ambunu, Aljufri Kaur Kesra Desa Ambunu, Ardan sekdes Ambunu dan mantan kepala desa Ambunu Sukiman Karim. Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), luasnya sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menuturkan, pemanggilan terhadap keempat saksi tersebut, berdasarkan surat pemanggilan dilayangkan pada Selasa (23/4) lalu.
Selanjutnya sebut dia, penyidik juga hari ini memeriksa tiga orang penerima SKT dan satu orang dari Dinas PUPR
“Mereka diperiksa diantaranya Yusran Yusuf, Arham , Azhar penerima SKT dan Fitaraudin Bada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR,”kata Haris di Palu, Senin 6 Mei 2024
Sebelumnya penyidik geledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, Kamis (7/3) lalu.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 maret 2024.
Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan mangrove di Desa Ambunu.
Dalam penggeledahan tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi penggeledahan.
Sebelumnya Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng meminta keterangan sejumlah tokoh di Desa Ambunu
Mereka dipanggil dimintai keterangan tokoh masyarakat, di antaranya Adudin Jena, Husen Jus, dan Abd muluk (masyarakat), Moh Rais Rabbie, di kantor Kejati Sulteng, Kamis 14 Desember 2023 lalu.**
TIM