Palu, trustsulteng – Penyidik Kejari Palu mengeksekusi terpidana pemalsuan surat, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu Nomor SP.TUG–41/P.2.10/Dip.4/05/2023 tanggal 15 Mei 2024. Terkait proses pengamanan terhadap pelaksanaan eksekusi terpidana Abdul Rauf Alias H. Raupong ke Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1301 K/Pid/2023 Tanggal 16 November 2023 telah dilaksanakan dengan sukses.
Terpidana Abdul Rauf Alias H. Raupong dijemput di kediamannya yang terletak di Kopleks Pasar Masomba Kelurahan Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu dan dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu. Kamis 16 Mei 2024.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Palu Irwan Datuiding melalui Kasi Intel Yudi Trisnaamijaya,SH,.MH. diruang kerjanya.
“Proses eksekusi berlangsung lancar tanpa adanya hambatan yang mengganggu proses pelaksanaan eksekusi,” terang Yudi sapaan akrab Kasi Intel.
Lebih lanjut Yudi menerangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tersebut, Abdullah, S.H., bertindak sebagai JPU eksekutor.
Terpidana Abdul Rauf Alias H. Raupong terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, sehingga menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.**