Palu, trustsulteng – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Yudi Triadi, S.H., M.H Menghadiri sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, berlangsung di Aston Palu Hotel & Confrence Center Kota Palu, Rabu 24 Juli 2024.
Pada kesempatan tersebut Wakajati Sulteng dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor jasa keuangan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Nasional. Sektor ini memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu untuk mendukung peningkatan stabilitas sistem keuangan perlu dilakukan pengawasan secara integrasi guna memantau secara lebih dalam berbagai kemungkinan risiko, terutama risiko yang terjadi di konglomerasi keuangan.
Untuk memperkuat ketahanan dan kinerja sistem keuangan. Strategi ini ditempuh dengan memberikan fokus pada penguatan likuiditas dan permodalan bagi seluruh lembaga keuangan. Sehingga lebih tangguh dalam menghadapi risiko baik dalam masa normal maupun krisis.
Hal ini merupakan salah satu pertimbangan bagi pemerintah untuk mengeluarkan UU tentang OJK. Ini adalah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan masyarakat yang akhirnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat (public trust).
Oleh karena itu salah satu upaya untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas sektor jasa keuangan adalah dengan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pada sektor tersebut. Dalam Hal ini Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara RepublikIndonesia serta Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Memiliki peran penting dalam melakukan penyidikan dan penuntutantindak pidana ini dalam sektor Jasa Keuangan.
Selanjutnya belau mengatakan bahwa dalam rangka menjaga sinergi dan koordinasi antaraKejaksaan dan Kepolisian serta otoritas Jasa keuangan dalammenangani Tindak Pidana ini maka perlu dilakukan sosialisasidan pelatihan tentang materi terkait.Oleh karena itu penyelenggaraan sosialisasi Tindak PidanaSektor Jasa Keuangan Kepada Aparat Penegak Hukum iniMerupakan hal yang sangat bernilai positif , terlebih Khususnya
antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Otoritas JasaKeuangan terdapat Nota Kesepakatan pada tanggal 22Desember 2023 tentang penguatan koordinasi pelaksanaantugas,fungsi dan kewewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Terakhir Wakajati Sulteng menyampaikan harapannya agar sosialisasi tersebut dapat memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian serta Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penegakan hukum guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme dalam menangani perkara- perkara terkait. Sehingga Stabilitas dan kredibilitas Sektor Jasa Keuangan dapat terjaga demi mendukung pertumbuhan ekonomi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Sulteng dan para pihak terkait.**