“Hampir setahun Mansur Latakka Dirut PT Tambang Batu Sulteng ‘berkelana’ sejak ditetapkan tersangka. Sempat ditahan penyidik polda sulteng lebih 20 hari pada 01 Desember 2023. Jadi tahanan kota, tapi dominan berkegiatan di Jakarta. Dan akhirnya dia kembali ditahan penyidik Kejari Parigi Moutong, 01 Juni 2024″
Oleh Yusrin L. Banna
Mansur Latakka, Dirut PT Tambang Batu Sulteng, anak perusahaan PT Pembangunan Sulteng alias Perusda Sulteng, akhirnya benar-benar ditahan. Kali ini yang menahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sabtu malam 1 Mei 2024.
Pada 2 April 2024 lalu, media ini merilis dengan judul berita “Siapa Berani Menahan Mansur Latakka”
Penyidik Kejari Parimo menahan Mansur Latakka setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Polda Sulawesi Tengah dan dinyatakan lengkap.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah. Namun, karena lokus perkaranya berada di Kabupaten Parimo, tahap dua dilimpahkan ke Kejari Parimo,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Ikhwanul Saragih, seperti dikutip berita kabarselebes.id. Perkaranya dilimpahkan Polda Sulteng ke Kejari Parimo pada 30 Mei 2024.
Mansur Latakka dijerat Pasal 156 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Parigi akan kami laksanakan pekan depan,” tambah Ikhwanul Saragih.
Diketahui, kasus Mansur Latakka, terkait dugaan pertambangan emas ilegal di Desa Pesona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, yang terjadi pada tahun 2022.
Dalam kasus ini, Mansur Latakka bersama rekannya Dato Alex. Kuasa Hukum Misfan Syahdan, Hilman, SH, membenarkan keterlibatan Mansur Latakka, Dato Alex, dan kliennya dalam dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kajari Parigi No Reg Perk: PDM-73/PRG/EKu.2/06/2023, disebutkan bahwa Mansur Latakka dan Dato Alex melakukan aktivitas PETI di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.
“Bersama-sama dengan terdakwa Misfan Syahdan, mereka melakukan pertambangan ilegal di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong,” ungkap Hilman.
Di internl Perusda Sulteng, posisi Mansur Latakka (ML) terus digoyang. Ada dua kubuh menginginkan ML diganti. Satunya di internal Kmisaris Utama Perusda. Kelompok satunya dikubuh PT Tambang Batu itu sendiri, dimana ML sebagai Dirutnya. Dua Wakil Direktur sudah pasang kuda kuda menggantikan posisi ML jika se waktu waktu dicopot.
Tapi tidak ada yang berani dan vokal menyuarakan pencopotan ML. Bahkan Gubernur Rusdy Mastura seolah ‘membela’ posisi ML sebagai Dirut, karena sudah berulang kali dilaporkan pihak Perusda kepada Gubernur Cudy, dengan kasus mendera ML tidak digubris alias dicuek.
Pertanyaan, apakah karena ML sudah menandatangani sejumlah MoU kerjasama. Seperti izin pengangkutan dan penjualan (IPP) batu bara ke Panajam Kalimantan. Ataukah juga karena ML sudah membuat komitmen pemasukkan pasir di perusahaan terbesar di wilayah Morowali yaitu di BTIIG Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. Semuanya masih dalam perdebatan. Semua diam seribu bahasa. Masing-masing mau aman.
Yang pasti menurut sejumlah sumber anak perusahaan PT Pembangunan Sulteng yang Dirutnya ML, siap mengundurkan diri jika desakan kuat dari internal Perusda. Dan akan mengantarkan langsung surat pengunduran dirinya kepada Gubernur Rusdy Mastura.**