Palu, trustsulteng – Manajer Area PT. Agro Nusa Abadi (ANA) Oka Arimbawa diperiksa tim penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Rabu 10 Juli 2024.
Selain menjalani pemeriksaan Oka juga menyerahkan sejumlah dokumen ke penyidik. Oka keluar dari kantor Kejati sekitar pukul 17:45 wita dengan menggunakan mobil Inova warna hitam Plat DN 1656 NK.
Pantauan media ini seperti dikuti di media deadline news, Oka menggunakan baju kaos putih berkerak dipadu celana kain warna coklat. Oka didamping seorang laki-laki berambut cepak berbaju kemeja lengan pendek warna hitam dipadu jeans warna biru.
Pemeriksaan manajer PT.ANA Oka Arimbawa ini terkait dengan dugaan pelanggaran hukum perusahan yang bergerak dibidang perkebunan industri kelapa sawit itu.
Apalagi selama 18 tahun mengelola perkebunan PT.ANA tidak pernah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), tapi hanya berdasarkan izin lokasi (INLOK) yang sudah kadaluarsa dan berkali-kali diperpanjang baik oleh PLT bupati maupun bupati definitif.
Kasi Penkum Kejati Laode Sofyan, SH menjawab media ini Rabu malam, membenarkan manajer area PT.ANA Oka Arimbawa diperiksa dan menyerahkan dokumen yang diperlukan penyidik.
“Benar tadi Manajer Area PT.ANA Oka Arimbawa diperiksa dan menyerahkan dokumen yang diminta penyidik,”kata Sofyan
Koordinator wilayah timur Nusantara Corruption Watch (NCW) Anwar Hakim mengapresiasi pemeriksaan manajer PT.ANA Oka Arimbawa oleh penyidik kejaksaan.
Menurutnya praktek perkebunan kelapa sawit PT.ANA mirip-mirip dengan PT.Duta Palma group yang melibatkan Surya Darmadi.
Ia mengatakan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, membayar uang pengganti Rp 2,23 triliun, serta membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun atas praktek ilegal perkebunan Sawit di kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Aset lahan PT Duta Palma Group seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau ini, sudah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara itu Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit mendesak Kejaksaan Tinggi sulawesi tengah (Kejati – Sulteng), untuk :
1.Segera menyelesaikan kasus korupsi PT.ANA.
2. Segera tetapkan tersangka dugaan korupsi PT.ANA.
3. Mendesak Kejati sulteng untuk memproses kasus dugaan korupsi SDA di PT.ANA SJA1, SJA2, dan RAS
4. Tangkap direktur PT.ANA.
5. Periksa gubernur sulteng dan bupati Morut atas dugaan kasus korupsi PT.ANA.
Lima pernyataan sikap masyarakat lingkar sawit itu ditanda oleh Moh Tauhid selaku korlap yang dibagikan saat aksi unjuk rasa (Unras) Senin (24/6-2024) di depan kantor Kejati Sulteng jalan Samratulangi.**