Palu, trustsulteng- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemeriksaan tes urine bagi seluruh pejabat dan pegawai pada satuan kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, berlangsung di Aula Kaili Lt.6 , Kejati Sulteng, Senin 8 Juli 2024.
Tes urine ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.
Salah satu poin dalam instruksi tersebut adalah pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kejati Sulawesi Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Kasi Penkum menyampaikan komitmen tegas apabila ditemukan penyalahgunaan narkoba, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, baik penegakan hukum maupun kode etik profesi, karena setiap perbuatan pasti ada konsekuensinya.
Sebanyak 148 Pejabat dan pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menjalani tes urine. Proses pengambilan sampel urine dipantau dan diawasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Yudi Triadi, S.H., M.H didampingi para PJU Kejati Sulteng. Tes urine ini dilakukan oleh tim UPT laboratorium Kesehatan Provinsi Sulteng. **
sumber humas kejati