Morut, trustsulteng – Ratusan warga desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut) menuntut keadilan atas hak tanah mereka yang telah dikuasai perusahan perkebunan sawit dalam hal ini PT ANA. Warga minta lahan mereka harus diganti rugi, karena secara keperdataan mereka punya alas hak tanah berupa SKT bahkan sertifikat tanah.
Demikian dikatakan Agus Salim SH, melalui rekaman vedio diterima redaksi trustsulteng, Minggu malam 12 Mei 2024.
Agus yang saat ini masih berada di lokasi bersama puluhan warga mengatakan, ada sekitar 112 warga memiliki alas hukum atas tanah mereka yang dikuasai dan dikelola pihak PT ANA, tanpa ada kompensasi ganti rugi.
Berdasarkan pengakuan pemilik lahan, bahwa awalnya warga dijanjikan sebagai petani plasma oleh pihak perusahaan. Sehingga lahan hak milik diberikan kepada perusahaan untuk diolah ditanami sawit. Hanya karena perusahaan tidak memiliki hak guna usaha (HGU) maka posisi mereka menjadi tidak jelas. Lahan mereka tidak dibayarkan.
“Kami masuk dari holling PT GNI desa Bungintembe untuk bisa masuk ke lokasi Desa Bunta. Akibat banjir. Di lokasi warga sudah berkumpul dan meminta agar perusahaan bisa mengganti rugi lahan mereka yang sudah dikuasai pihak PT ANA,” kata Agus.
Sebagai pengacara warga, Agus merasa sangat prihatin perlakuan perusahaan terhadap klien nya yang secara keperdataan hak hak mereka tidak diberikan. Sebab secara hukum klien nya punya SKPT bahkan sertifikat tanah.
“Mereka tergabung dalam solidaritas tani morut minta kepihak PT ANA segera mengganti rugi lahan yang sudah dikuasai perusahaan,” tegas Agus menirukan keinginan klien nya. **