PALU-Proyek Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dikeluhkan karena merusak bahu jalan dan lumpur berserakan di badan jalan. Pengguna jalan sangat terganggu.
Sebagian besar tanah dan lumpur bekas galian pipa berserakan di pinggiran jalan Karanja Lembah Palu-Sigi.
Tanah dan lumpur tersebut juga dijadikan timbunan pada proyek asal Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang digarap tahun ini.
Proyek galian pipa SPAM Palu, Sigi, dan Donggala (Pasigala) bernama paket Proyek Construction of Water Distribution Pipe and House Connection Zone 3 and Zone 4 in Palu Regency.
Proyek Kementrian PUPR melalui BP2W Sulteng menjadi penyebab rusaknya ruas Jalan Biromaru-Karanja Lembah.
Paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp155.424.228.000,00 melekat di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi BP2W Sulteng.
Proyek ini dimenangkan dan digarap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk beralamat di Jalan Letjend TB Simatupang No 57 Pasar Rebo-Jakarta Timur.
Pekerja dari perusahaan pemenang tersebut membongkar rabat dan bahu jalan sepanjang kurang lebih 2 kilometer yang sebelumnya dibangun Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (Bimatarung) Sulteng.
Salah satu tokoh pemuda Desa Kalukubula bernama Anto menyayangkan pekerjaan proyek pipa SPAM Pasigala tersebut.
Lantaran proyek milik BP2W Provinsi Sulawesi Tengah ini sudah merusak rabat bahu jalan dan bibir badan jalan provinsi.
Anto menduga bahwa pihak BP2W Sulteng dan Kontraktor pelaksana proyek itu, tidak pernah berkoordinasi dengan instansi terkait yang sebelumnya telah menangani ruas jalan Biromaru-Karanjalemba itu.
“Saya menduga mereka ini asal bongkar, menggali bahu jalan dan sisa galian yang mengandung bahan lain yang tidak diinginkan kembali dimanfaatkan,” ujar Anto, Kamis 6 April 2023.
Sisa galian itu kata dia, sebagai agregat timbunan yang kemudian kepadatannya tidak maksimal, sehingga rawan menyebabkan kendaraan terperosok ke bahu jalan yang penuh lumpur disaat hujan.
Menurutnya, warga juga sudah mulai mengeluh soal debu dan pemadatan timbunan yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis, sehingga dia menduga pihak pelaksana proyek asal bongkar dan asal menggunakan material timbunan.
“Rabat bahu jalan yang awalnya terlihat rapi, menjadi rusak. Warga mengeluhkan kondisi ini. Tidak hanya rabat bahu jalan, kerusakan juga terdapat dibibir badan jalan akibat penggalian pipa,” katanya.
Anto meminta pihak BP2W dan Kontraktor Pelaksana dalam hal ini PT PP agar komitmen soal dampak dan kerusakan yang mereka timbulkan.
Jangan sampai galian merusak area publik, sehingga tidak merugikan masyarakat, kalaupun rusak harus dikembalikan lagi seperti semula.
Ia berharap kepada pihak penyedia dan pengguna jasa, agar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulteng.
“Jangan sampai asal merusak, namun tidak memperbaiki kembali. Apalagi terkait kawasan publik sebagai salah satu akses lalulilantas yang cukup padat dan difungsikan oleh pejalan kaki,” tandasnya.
Sementara Kepala BP2W Sulteng, Sahabuddin yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa masalah tersebut yang lebih tahu secara tehnis adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“PPK kalau detail ya, saya kirim ke mereka (PPK),” tulis Sahabudin via WhatsApp (WA) saat menanggapi korfirmasi wartawan, Jumat, 7 April 2023.
Setelah beberapa saat, Sahabudin lalu meneruskan jawaban dari PPK pekerjaan Proyek pipa SPAM PASIGALA tersebut.
Dari jawaban PPK yang diteruskan Sahabudin ke wartawan, disebutkan bahwa terkait pekerjaan pipa di jalan provinsi/nasional sudah sepengetahuan Dinas Bina Marga Provinsi Sulteng maupun Balan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sulteng.
“Dari Bina Marga secara berkala memantau di lapangan. Terkait kerusakan aspal yang terjadi akan dilakukan perbaikan atau rekondisi kembali. Sudah dilakukan rapat-rapat dengan pihak Bina Marga terkait hal tersebut,” isi jawaban PPK yang diteruskan Sahabudin.
Spesifikasi kedalaman galian, PPK menjawab mengikuti aturan Bina Marga yakni 1.5 Meter.
Untuk tanah galian akan dipakai kembali untuk menimbun dengan pemadatan seoptimal mungkin.
Tidak ada dalam volume kontrak untuk pengadaan sirtu/urugan yang didatangkan dari luar. Lapisan bawah pipa tidak menggunakan pasir dan tidak ada di dalam kontrak,” tandas Sahabudin meneruskan pesan WA dari PPK.
Berdasar amatan media ini di lapangan, kedalaman galian hanya mencapai satu meter. Bahkan sebagian tidak mencukupi satu meter. **