PALU_trustsulteng.com-Proyek SPAM Pasigala ruas jalan Karanjalemba – Biromaru telah selesai ditimbun. Konyolnya, material timbunan bahu jalan belum melalui uji laboratorium. Sehingga dugaan kuat dikerja tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak kerja.
Hal itu diakui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek SPAM Pasigala, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BP2W) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Helmi ST bersama Kepala BP2W Sahabudin saat meninjau lokasi pekerjaan bersama sejumlah wartawan yang tergabung di Konsorsium Media Sulteng.
“Iya, memang material belum dilakukan uji lab,” ujar Helmi, ST menjawab pertanyaan wartawan di lokasi pekerjaan tepatnya di pertigaan Jalan Dewi Sartika – Karanjalemba, Minggu, 21 Mei 2023.
Helmi mengaku akan membongkar kembali semua material yang telah digunakan menimbun bahu jalan, jika nantinya hasil uji laboratorium ternyata material yang telah digunakan tidak sesuai dan tidak memenuhi kualifikasi.
“Kalau hasil uji lab tidak sesuai, akan diperbaiki kalau teman – teman bina marga tidak terima. Tapi ini kan sementara pengerjaan pak, kita pasti akan kembalikan seperti semula. Nanti bapak liat kalau sampai Desember tidak seperti semula baru bapak protes,” katanya kepada sejumla wartawan.
Sementara itu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Provinsi Sulteng yang menangani ruas Karanjalemba – Biromaru, Hamzan yang juga hadir di lokasi proyek mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan apakah material yang digunakan saat ini sudah melalui uji laboratorium atau belum.
“Belum ada disampaikan ke kami, apakah material ini sudah melalui uji lab atau tidak,” kata Hamzan.
Dikatakan, yang pasti sesuai perjanjian dengan Dinas PUPR Sulteng bahwa bahu jalan yang dibongkar akan dikembalikan seperti semula. Kalau sebelumhya ada rabat, maka harus dirabat juga. Kalau ada Urpil (Urukan Pilihan), maka harus urpil juga.
“Mekanisme kami untuk masuk diperjerjaan ini tidak ada, jadi kalau ada yang tidak sesuai ya kami tegur. Kalau menggunakan standar APBN standar kelas S, maka harus ada kelas A dulu dibawahnya 30 cm, baru ada kelas S, sehingga kalau ada pelebaran itu bisa dibuang ulang karena dia bukan struktural, kelas A ini yang struktural,” jelas Hamzan.
Dia mengaku sudah beberapa kali menegur pihak pelaksana proyek itu terkait dengan penimbunan bahu jalan, namun tidak terlalu ditanggapi.
Olehnya, pihaknya belum akan memberikan izin untuk ruas selanjutnya seperti di Jalan Touwa, I Gusti Ngurahrai dan Jalan Sis Aljufri. Jika masalah di ruas Karanjalemba – Biromaru itu belum clear, maka pihaknya belum memberikan izin untuk masuk ke ruas selanjutnya.
“Pak Kadis sudah menyurat, ini kalau tidak clear (Ruas Karanjalemba – Biromaru), maka belum bisa masuk ke sana (Jalan Touwa, I Gusti Ngurah Rai dan Sis Aljufri). Kasih clear dulu ini, kalau sudah okey kami terima, baru boleh masuk Jalan Touwa, I Gusti Ngurahrai dan Sis Aljufri,” jelas Hamzan.
Dia menegaskan, pihaknya tidak mepersoalkan timbunan yang digunakan saat ini untuk penimbunan bahu jalan asal ada hasil laboratorium dan itu memenuhi spesifikasi.
“Kalau hasil laboratorium masuk, ya tdak masalah dan yang penting dikembalikan ke posisi awal. Kalau posisi awalnya urpil ya dikembalikan ke urpil, kalau rabat ya dirabat juga. Kami minta diratakan pake gredel, karena bahu jalan lebih tinggi dari jalan sehingga air mengalir ke jalan,” tandasnya.
Sebelumnya, Praktisi Hukum Sulteng Abdul Razak meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polda Sulteng maupun Kejati Sulteng untuk melidik dugaan pelanggaran terhadap proyek SPAM Pasigala yang menelan anggaran Rp155.424.228.000 di BP2W Sulteng.
Dia mendorong APH untuk segera melakukan langkah pencegahan maupun tindakan terhadap potensi penyalahgunaan uang negara.
Proyek SPAM Pasigala milik BP2W Sulteng ini, dinilai tidak memenuhi standar dimana paket ini digarap PT PP yang merupakan BUMN.
Dari aspek timbunan bahu jalan sudah sangat jelas, dimana material yang digunakan untuk menimbun galian pipa hanya urugan bercampur lumpur. Material timbunan yang dipakai, merupakan tanah galian bercampur ranting kayu dan akar pohon.
Hal ini yang membuat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan PUPR Sulteng, Asbudianto berang.
“Kontraktor hanya kerja asal-asalan, hanya bisa membongkar dan tidak tahu mengembalikan ke kondisi awal,” tegas Asbudianto, Kamis (11/5/2023).
“Kontarktor harus bongkar kembali itu dan gunakan material sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Proyek SPAM Pasigala ini Proyek Construction of Water Distribution Pipe and House Connection Zone 3 and Zone 4 in Palu Regency dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikerjakan PT PP dengan nilai kontrak sebesar Rp155.424.228.000,00 Tahun Anggaran (TA) 2023 yang melekat di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman BP2W Sulteng. ***
tim media konsorsium