Jakarta, trustsulteng – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Vale Indonesia Tbk (IDX:INCO) Jumat 18 Juli 2025, tak menghasilkan keputusan apapun.
Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan di bidang pasar modal.
“Perseroan akan menjadwalkan ulang RUPS LB pada waktu yang akan diinformasikan kemudian, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.” sebut Vanda Kusumaningrum, Head of Corporate Communication Vale dalam siaran Media, Sabtu 19 Juli 2025.
Sebagai informasi agenda dari RUPSLB tersebut adalah perubahan susunan pengurus perseroan. Mata acara ini diusulkan antara lain sehubungan dengan kekosongan jabatan pada posisi Presiden Direktur dan Chief Executive Officer Perseroan.
Mengacu pada ketentuan anggaran dasar Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak terjadinya kekosongan jabatan tersebut untuk menetapkan pengangkatan Direktur baru guna mengisi posisi yang lowong.
Dengan keputusan yang nihil ini, Vale Indonesia memastikan bahwa seluruh fungsi organisasi dan arah strategis perusahaan tetap berjalan secara efektif di bawah kepemimpinan Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat.
“Informasi lebih lanjut mengenai jadwal RUPSLB yang baru akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tutup Vanda.**
dikutip dari Bloomberg Technoz