Palu-Ketua Bidang Organisasi KONI Parigi Moutong, Rinaldi Rosdul SH, menyatakan UU No 11 Tahun 2022, tentang Keolahragaan, pejabat publik diperbolehkan menjabat ketua umum induk organisasi olahraga berprestasi ini yakni KONI. Pernyataan Rinaldy untuk memberi pemahaman terkait calon tunggal di ajang
Musyawarah Kabupaten (Muskab) Pemilihan Ketua Umum KONI Parigi Moutong yang akan dilangsungkan Sabtu 20 Agustus 2022.
Jika Sebelumnya pejabat publik tidak bisa menjabat Ketua Umum KONI, sebagaimana UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No 3 Tahun 2005, maka hari ini acuan nya UU No 11 Tahun 2022, tentang Keolahragaan, bahwa pejabat publik diperbolehkan menjabat ketua umum induk organisasi olahraga berprestasi ini.
Sebelumnya, dalam pasal 40 Undang-undang SKN berbunyi, pengurus komite olahraga provinsi dan komite kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Kini, poin itu diubah. Dalam pasal 41 Undang-undang menyebutkan, pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Artinya setelah keluarnya UU No 11 Tahun 2022 tentang Kelolahragaan ini, maka UU lama tidak berlaku begitu juga dengan peraturan turunannya,” kata Rinaldi Rosdul, Sabtu (19/8/2022).
Dalam ketentuan peralihan UU SKN terbaru, Rinaldi menyebutkan peraturan turunan UU Olahraga yang lama masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Olahraga yang baru. “Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pasal 56 turunan UU Olahraga yang lama melarang pejabat publik duduk sebagai Ketum KONI. Setelah keluarnya UU Olahraga yang baru No 11 ini, perarturan pemerintah itu tidak bisa digunakan lagi,” kata Rinaldi.
Yang terpenting, kata Rinaldi, calon ketua umum berkomitmen memajukan olahraga di daerahnya. Apalagi, pelaksanaan Muskab KONI merupakan amanat tertinggi di daerah, yang disetujui pengkab cabor yang diatur dalam AD/ART. “AD/ART KONI dari pusat sampai provinsi tidak melarang pejabat publik memegang tampuk Ketua umum KONI,” jelas Rinaldi.**
sumber media KONI Sulteng