Palu, trustsulteng – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menekankan pentingnya profesionalisme Satuan Pengamanan (Satpam), dalam menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Satpam sebagai mitra Polri memiliki peran penting dalam memelihara dan menjaga Kambtibmas,” kata Direktur Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Sulteng Kombes Pol Sirajuddin Ramly di Palu, Rabu 8 Januari 2025.
Penegasan itu disampaikan Sirajuddin saat membacakan sambutan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Edy Murbowo, dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-44 Satpam di Aula Torabelo Polresta Palu.
Dia menekankan Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga Kamtibmas, mengingat keterbatasan sumber daya manusia, dibandingkan luas wilayah dan tantangan yang dihadapi. Lanjut dia, pentingnya profesionalisme, peningkatan kompetensi, serta kemitraan dengan Polri dan masyarakat, khususnya di era digital saat ini.
Sejarah pembentukan Satpam bermula dari inisiatif Jenderal Polisi (Purn) Profesor Awaloedin Djamin yang melakukan penelitian dan studi banding untuk membentuk pengamanan swakarsa berbasis partisipasi masyarakat. Hasilnya, pada tanggal 30 Desember 1980, Satpam resmi dibentuk melalui Surat Keputusan Kapolri No. Pol: SKEP/126/XII/1980.
Lanjut dia, keberadaan Satpam sebagai bagian dari pengamanan swakarsa diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sebagai bentuk pemuliaan profesi Satpam, Polri juga menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa yang mengatur tugas dan wewenang Satpam.
Selain itu, Polri terus meningkatkan profesionalisme Satpam melalui pelatihan berbasis kompetensi dengan kurikulum pelatihan Satpam yang telah distandarisasi dengan SKKNI, melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor SKEP 259 Tahun 2018. Kurikulum tersebut meliputi pelatihan Gada Pratama, Gada Madya, dan Gada Utama.
“Tugas Satpam penuh tantangan, menuntut ketegasan dalam penegakan peraturan, sekaligus sikap humanis dalam melayani masyarakat,” pesannya.**