Palu, trustsulteng – Sekretaris Umum (Sekum) Komite Olah Raga Nasional Indonesia Sulawesi Tengah atau KONI Sulteng, Husin Alwi, ST, kembali bersikap dengan memberi pernyataan tegas, atas penonaktifan dirinya sebagai Sekum KONI.
Husin menyebutnya sebuah tindakan pelanggaran etika organisasi dan juga sikap perbuatan tidak menyenangkan.
“Selain melanggar kode etik organisasi, ini juga menjadi perbuatan yang tidak menyenangkan,” tambahnya.
Menurut Husin, secara dejure ia masih sah sebagai Sekum KONI Sulteng sesuai SK KONI Pusat Nomor 144 Tahun 2022. Namun sayangnya, sejak Januari 2025 Ketum KONI Sulteng sudah tidak lagi memberinya peran di Sekretariat KONI Sulteng.
“Ini jelas tidak memberi contoh yang baik bagi organisasi KONI Sulteng, Pengurus Cabor, serta masyarakat Olahraga pada umumnya,” terang Husin dalam keterangannya, Kamis 30 Januari 2025.
Seharusnya kata Husin, mereka menghargai SK KONI Pusat yang masih berlaku hingga saat ini.
“Kalaupun ada usulan SK Pergantian Antar Waktu Ke KONI Pusat, ada baiknya menunggu sampai ada pengesahannya. Tidak langsung menonaktifkan sepihak,” tegas mantan atlet Tae Kwon Do ini.
Sementara kata Husin, berkaitan dengan adanya pengajuan KONI Sulteng tentang SK Perubahan/Pergantian Antar Waktu, KONI Pusat tentunya akan mengkaji/menelaah lebih dahulu apakah proses yg dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme organisasi, AD/ART dan PO KONI.
“Sejauh yang saya pahami, KONI Pusat dengan perangkatnya merupakan figur-figur terbaik yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik terhadap aturan dan mekanisme organisasi, apalagi AD/ART KONI,” tegasnya.
Sementara terkait pernyataan Kabid Hukum KONI Sulteng Natsir Said, SH, yang menyatakan bahwa dalam AD/ART KONI tidak mengatur mekanisme pleno jika terjadi pergantian pengurus, Husin Alwi mengatakan, sebaiknya Natsir Said membaca baik-baik AD/ART KONI.
Bahkan Husin menyebutkan sangat jelas tercantum di AD/ART Pasal 28 ayat 1, tentang pergantian pengurus yang berbunyi “Ketua Umum KONI dapat melakukan penggantian antar waktu terhadap pengurus dibawahnya yang tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya melalui keputusan rapat pleno pengurus”.
“Baca dulu baik-baik isi AD/ART KONI sebelum memberikan pernyataan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Husin Alwi mendapat informasi bahwa Sekretariat KONI Sulteng telah menggelar rapat pada Sabtu malam 18 Januari 2025 yang dipimpin langsung Ketua Umum KONI Sulteng M. Nizar Rahmatu yang membahas penggantian Sekum KONI Sulteng.
“Pada rapat malam minggu itu, saya sama sekali tidak diundang. Bahkan saya dengar bukan hanya saya yang tidak diundang, tapi juga pengurus lainnya. Itu bukan rapat pengurus, tapi rapat Sekretariat,” kata Husin Alwi.
Husin Alwi mengatakan, jika ingin mengganti Sekum KONI Sulteng, seharusnya melalui mekanisme organisasi yakni rapat pleno pengurus yang disahkan pengurus KONI Pusat sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI serta peraturan organisasi KONI.
“Jika benar Ketum KONI Sulteng sudah mengajukan surat penggantian Sekum kepada KONI Pusat dan hanya berdasarkan hasil rapat sekretariat itu, maka sebagai Sekum KONI Sulteng yang sah, saya juga akan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme organisasi,” terang Husin Alwi.
Terkait hal itu, sebelumnya Kabid Hukum KONI Sulteng Natsir Said, SH, bahwa dalam AD/ ART KONI tidak ada mengatur mekanisme pleno jika terjadi pergantian pengurus. Beda hal jika pergantian Ketum. Semisal mengundurkan diri, meninggal dunia atau berhalangan tetap, maka mekanismenya wajib untuk dilakukan rapat pleno guna menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua.
“Terkait dengan rencana pergantian Sekum atau pengurus lain, menjadi kewenangan Ketum terpilih untuk melakukan,” kata Ketua Bidang Hukum KONI Sulteng, Natsir Said, SH, dalam keterangan tertulisnya, pada Senin 20 Januari 2025. ***