Palu-Banyaknya pengelola dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terseret oleh aparat penegak hukum (APH) menjadi perhatian KONI Pusat menggelar diskusi secara Webinar. Topiknya Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah di Daerah dan Problematika. Menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Iwan Taufiq Purwanto, Kamis (5/8).
Menurut Iwan Taufiq, pentingnya membangun kepercayaan trust publik akan menjadikan lembaga KONI mendapat simpati, khususnya pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel untuk mendorong ketersediaan informasi. “BPKP sebagai lembaga akuntan negara menganut motto kawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan nasional, akan terus mensosialisasikan tata kelola keuangan organisasi,” ujarnya, sambil mengurai dasar hukum pengawasan BPKP. Dengan mengaitkan dana hibah dan bantuan pihak ketiga dimomentum Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Oktober mendatang, yang diselenggarakan oleh KONI Pusat. Iwan Taufiq yang membidangi PIP bidang Polhukum PMK, mengurai empat pilar utama program keolahragaan secara nasional bahkan internasional. Diakhir paparannya menyarankan penguatan kapasitas SDM dan tata kelola di KONI pusat dan daerah. Desiminasi keberlanjutan dalam rangka penerapan Permendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan khususnya yang mengatur mengenai belanja hibah.
Banyak pertanyaan saat sesi tanya jawab. Tapi substansinya sama. KONI Jawa Timur misalnya mempertanyakan belum ada adanya format baku tata kelola keuangan laporan pertanggungjawaban dana hibah di KONI seluruh Indonesia. Akibatnya, tidak sedikit pengurus KONI kabupaten dan kota terseret seret dipanggil oleh APH. Sehingga saran KONI Jawa Timur, KONI Poso dan KONI Sumatera Utara dirangkum oleh moderator setelah diberi apresiasi oleh narasumber untuk dibuat dalam satu SOP sebagai standar baku LPJ Dana Hibah KONI se Indonesia. YLB